Pemerintah diminta tegas atasi dugaan penghentian beasiswa mahasiswi IPB
Merdeka.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta pemerintah bertindak cepat dan tegas menanggapi adanya pengaduan ke Dinas Pendidikan (Disdik) Simalungun Sumatera Utara. Hal ini terkait dugaan Disdik Simalungun yang bersikap diskriminatif menghentikan pemberian Beasiswa Utusan Daerah (BUD) Pemkab Simalungun ke Mahasiswi IPB, Arnita Rodelina Turnip.
"Beasiswa pendidikan tinggi ini penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan putra daerah sekaligus pembangunan daerah asalnya," kata Dara Kesuma Nasution, Juru Bicara PSI melalui keterangan tertulis, Kamis (2/8).
"Apalagi ada isu yang berkembang bahwa beasiswa diputus karena isu agama. Ini harus segera diklarifikasi oleh Pemkab Simalungun. Semua pihak harus mengeluarkan data yang dimiliki. Bila benar karena faktor agama dan bukan administrasi, maka tidak boleh dibiarkan," sambungnya.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang meminta Polda Jatim untuk melakukan investigasi? Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mendorong Polda Jatim untuk segera melakukan investigasi karena dikhawatirkan Briptu FN mengalami depresi pasca persalinan alias baby blues.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Mengapa KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang memimpin Ombudsman RI? Ketua Ombudsman RI Muhammad Nadjih mengatakan, dari 45,64 persen tersebut, sebanyak 4,17 persen atau 190 puskesmas di Indonesia tak memiliki dokter.
Menurut caleg DPR RI dapil Sumatera ini pendidikan adalah hak semua orang. Tidak boleh ada diskriminasi berdasarkan agama. Jangan sampai pindah agama membuat seseorang kehilangan haknya. Maka, dari itu, perkara ini tidak boleh dianggap remeh.
"Sebagai sesama perempuan yang merantau dari Sumut untuk menuntut ilmu ke Jakarta, saya bisa merasakan betapa menyakitkannya ketika beasiswa diputus sepihak. Untuk perantau seperti kami ini, pendidikan tinggi adalah salah satu tangga mobilitas sosial," ujar lulusan terbaik FISIP UI 2017 ini.
Mahasiswa Arnita
Dara berharap Ombudsman dan Pemkab Simalungun serta pihak terkait bisa segera menemukan titik terang mengungkap fakta di balik pemberhentian beasiswa tersebut.
"Bila benar faktor agama penyebab berhentinya beasiswa maka haknya harus segera dipulihkan. Arnita bisa kembali mendapatkan haknya untuk berkuliah dengan tenang, berprestasi tinggi dan kembali untuk membangun daerahnya," katanya.
Seperti diketahui, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara meminta klarifikasi dari Pemkab Sumut yang dilaporkan telah membuat kebijakan bernuansa suku agama ras dan antargolongan (SARA) terkait program Beasiswa Utusan Daerah (BUD). Lembaga negara ini menjadwalkan untuk memintai keterangan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) setempat.
"Kita sudah menjadwalkan akan meminta keterangan Pemkab Simalungun melalui Kadisdik Simalungun, Selasa, 31 Juli 2018 pukul 10.00 Wib," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Senin (29/7).
Abyadi menjelaskan laporan ini disampaikan seorang ibu bernama Lisnawati ke Ombudsman RI. Warga Desa Bangun Raya, Kecamatan Raya Kahean, Simalungun ini menilai Pemkab Simalungun telah melakukan kebijakan berbau SARA terhadap putrinya, Arnita Rodelina Turnip, salah seorang peserta BUD Pemkab Simalungun di Institut Pertanian Bogor (IPB).
Pemkab Simalungun menghentikan seluruh bantuan BUD diduga karena Arnita Rodelina Turnip pindah agama. Penghentian mahasiswi itu sebagai peserta program BUD Pemkab Simalungun di IPB, disampaikan melalui surat Dinas Pendidikan Simalungun, selaku penanggung jawab program BUD Pemkab Simalungun.
Surat Dinas Pendidikan Simalungun itu dikirimkan ke IPB sekitar September 2016. Saat itu Arnita masih duduk di semester dua.
Namun dokumen itu tidak menjelaskan alasan Pemkab Simalungun mengeluarkan Arnita dari program BUD Pemkab Simalungun. Sementara Arnita tidak ada melakukan pelanggaran. Indeks Prestasi (IP) mahasiswi ini masih tinggi dan jauh dari batas minimum yang ditetapkan.
Dihentikan dari Program BUD Pemkab Simalungun, Arnita sempat kebingungan dan stres karena hidup tanpa biaya di Bogor, Jawa Barat. Sementara orangtuanya tidak mampu membiayai hidup dan kuliahnya. "Ayahnya hanya bekerja serabutan," kata Lisnawati.
Untungnya ada pihak yang membantu Arnita. Dia difasilitasi kuliah di Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka) Jakarta.
Lisnawati menjelaskan, keluarganya, termasuk sang ayah yang merupakan pengurus gereja, dapat menerima pilihan Arnita memilih agama Islam. "Dia sudah dewasa, itu pilihannya. Tapi kami berpesan, walaupun beda keyakinan, hubungan keluarga tidak boleh renggang. Dan, sekarang hubungan kami malah semakin dekat," kata Lisnawati.
Saat ini, Arnita terus dibantu ibunya Lisnawati untuk melawan kebijakan Pemkab Simalungun yang diduga berbau SARA itu. Mereka berharap hak Arnita sebagai peserta program BUD Pemkab Simalungun dikembalikan.
Meski sudah berjuang cukup lama, upaya Arnita dan ibunya Lisnawati belum juga dikabulkan Pemkab Simalungun. Arnita belum juga diaktifkan sebagai peserta program BUD Pemkab Simalungun di IPB.
Tercatat sudah lima semester uang kuliah dan biaya hidup Arnita Rodelina Turnip tertunggak karena tidak dibayarkan Pemkab Simalungun. Totalnya sekitar Rp 55 juta.
Abyadi mengatakan, setelah menerima laporan dari Lisnawati, Ombudsman RI Perwakilan Sumut langsung menanganinya melalui metode Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) dengan segera koordinasi dengan pihak IPB. "Kita komunikasi langsung dengan pihak IPB. Saya telepon langsung Pembantu Rektor (PR). Kita kuatkan dengan mengirim surat resmi ke IPB. Tujuannya, agar Arnita jangan dulu di-DO (drop out) sebab masih dalam penanganan Ombudsman RI Perwakilan Sumut," jelas Abyadi.
Ombudsman RI Perwakilan Sumut juga sudah menindaklanjuti dengan mengundang Kadis Pendidikan Simalungun selaku penanggung jawab Program BUD Pemkab Simalungun untuk dimintai klarifikasi pada 9 Juli 2018. Namun, yang hadir hanya Kasubag TU dan Umum Disdik Simalungun Eva Nali Boru Surbakti.
"Karena Ibu Eva mengaku tidak mengetahui banyak persoalan tersebut, akhirnya kita undang kembali Kadisdik Simalungun untuk hadir langsung untuk memberi keterangan. Kita jadwalkan pertemuannya hari Selasa tanggal 31 Juli 2018. Kita berharap Pemkab Simalungun kooperatif," harap Abyadi.
Abyadi berharap Pemkab Simalungun taat hukum dan koperatif dalam penyelesaian kasus ini. Ombudsman RI masih menangani kasus ini secara persuasif.
Sementara Kadisdik Simalungun sudah menyampaikan akan memenuhi panggilan. Dia sudah menghubungi pihak Ombudsman dan menyatakan akan hadir, bahkan meminta agar pertemuan dipercepat. "Jadi, Kadisdik Simalungun kita mintai keterangan besok pukul 9.30 Wib," jelas Abyadi.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wempi menegaskan, rapat tersebut digelar untuk menyamakan persepsi, pemahaman, dan mencari solusi seputar permasalahan yang berkaitan dengan beasiswa SUP.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril menjawab permohonan tersebut.
Baca SelengkapnyaAbdul Mu'ti berharap kasus yang dialami tiga siswa SDIT ICMA tersebut dapat menemui jalan keluar secepatnya.
Baca Selengkapnyaseluruh mahasiswa yang dinyatakan sebagai penerima manfaat bantuan KJMU dan tengah berjalan
Baca SelengkapnyaPenyelesaian tersebut didasarkan pada validitas data akademik mahasiswa dan penyesuaian data, alamat mahasiswa, validasi, serta aspek terkait lainnya.
Baca SelengkapnyaPolisi juga berharap dokter senior juga memberikan pernyataan terbuka saat dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaKemendikbud menegaskan, kasus pungli merupakan tindak pidana sehingga harus ditangani penegak hukum.
Baca SelengkapnyaSyahril menegaskan, pihaknya tak bisa mengintervensi kepolisian terkait pengusutan kasus dr Aulia Risma.
Baca SelengkapnyaKemenkes melakukan pemeriksaan yang tuntas untuk mengetahui siapa yang harus bertanggung jawab dari dugaan perundungan di PPDS Anestesi Undip.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril menegaskan, pihaknya tidak pernah menekan Dirut RS Dr. Kariadi Semarang.
Baca SelengkapnyaPolisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan mahasiswi kampus ternama yang sedang menjalani program PKL di salah satu hotel.
Baca SelengkapnyaKorban pelecehan berinisial RS tercatat sebagai penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Baca Selengkapnya