Pengadilan vonis mati 6 terdakwa sindikat narkoba internasional
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Jawa Barat, memvonis hukuman mati terhadap enam dari sembilan terdakwa kasus narkotika jaringan internasional yang ditangkap dengan bukti 40 kilogram sabu dan 180 ribu butir ekstasi pada Maret lalu.
Hakim Ketua PN Kota Cirebon, Mukhlis menuturkan, keenam terdakwa secara sah dan sengaja telah melakukan permufakatan jahat dengan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Barang haram tersebut didatangkan dari luar negeri untuk diedarkan di Indonesia.
"Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata hakim pada sidang putusan seperti dilansir Antara, Rabu (11/1).
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa Soebandrio dijatuhi hukuman mati? Soebandrio dianggap subversif dan dijatuhi hukuman mati. Pengadilan militer itu juga mencabut seluruh tanda jasanya.Soebandrio membantah semua tudingan, termasuk terlibat Gerakan 30 September.
-
Siapa pembunuh Vina Cirebon? Pegi Setiawan adalah satu dari tiga orang yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina.
-
Kenapa korban dibunuh? 'Oleh karena pelaku menolak untuk membayar 100 ribu selanjutnya korban memaki-maki dan mengancam pelaku dengan kata-kata yang kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abang (keluarga) yang daripada korban,' kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (25/4).
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
Hukuman mati tersebut dijatuhkan pengadilan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.
Enam terdakwa yang divonis mati oleh hakim PN Kota Cirebon yaitu, Ricky Gunawan (34), Jusman (52), Karun alias Ahong (40), Yanto alias Abeng (50) dan Sugianto alias Acay (29) M. Rizki (30).
Sedangkan dua terdakwa lainnya Hendri Unan (28) dan Gunawan Aminah (60) dijerat pasal 3 junto pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Kedua tersangka hanya divonis hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Sementara itu, Fajar Priyo Susilo (25) yang berperan sebagai kurir narkoba yang terlibat dalam sindikat narkoba itu, dituntut hukuman 10 tahun penjara. Ketiganya dianggap melanggar Pasal 112 ayat 2 Pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 KUHPidana.
Pada bulan Maret 2016 lalu Bareskrim Mabes polri menangkap sembilan orang jaringan narkotika internasional yang ditangkap di salah satu rest area tol Cikampek.
Setelah dilakukan pengembangan diketahui barang haram tersebut oleh para terdakwa disimpan di salah satu rumah kontrakan di Perumahan bumi citra lestari di kota cirebon.
Dari penangkapan ini polisi berhasil menyita barang bukti 40 kilogram shabu dan 180 ribu butir ekstasi yang berhasil diamankan di wilayah Cirebon. (mdk/msh)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaJaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu, ganja, ekstasi dan kokain disita polisi dari pengungkapan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 1,12 ton ganja, lebih dari 1 ton sabu, 2,5 kg kokain, hingga ratusan ribu butir ekstasi dan obat terlarang.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaRestorative justice hanya berlaku pada kasus pengguna narkotika.
Baca SelengkapnyaPara terpidana dalam kasus pembunuhan Vina awalnya menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Cirebon.
Baca SelengkapnyaVonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Baca SelengkapnyaBahkan dalam setiap tuntutannya Jaksa selalu menuntut para pelaku narkoba dihukum mati.
Baca Selengkapnya