Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penggugat UU KPK Permasalahkan Anggota DPR Saat Pengesahan Banyak Tak Hadir

Penggugat UU KPK Permasalahkan Anggota DPR Saat Pengesahan Banyak Tak Hadir Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2018 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Sidang pendahuluan tentang gugatan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dimulai hari ini di Mahkamah Konstitusi.

Salah satu anggota kuasa hukum pemohon Feri Amsari mengatakan, permohonan yang diajukan pihaknya mempertanyakan keabsahan prosedural pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dia pun menyinggung soal tidak kuorumnya anggota DPR dalam pembentukan UU 19 Tahun 2019 ini pada sidang paripurna pengesahan.

"Dalam catatan kami, setidak-tidaknya tercatat 180-an Anggota DPR yang tidak hadir dan menitipkan absennya. Sehingga seolah-olah terpenuhi kuorum sebesar 287 hingga 289 anggota dianggap hadir dalam persidangan itu," ucap Feri membacakan ringkasan pokok permohonan di depan majelis hakim panel, di persidangan MK, Jakarta, Senin (9/12).

Menurut dia, sebagian besar di antara para anggota DPR tersebut menitip absen atau secara fisik tidak hadir dalam persidangan tersebut.

"Kalau diperhatikan ketentuan Tatib DPR bahwa ditentukan ada kata 'dihadiri' Itu juga termasuk dalam ketentuan UU 12 tahun 2011, bahwa kata 'dihadiri' itu artinya harus dihadiri secara fisik kalau tidak, berarti tak bisa dikatakan dihadiri," jelas Feri.

"Oleh karena itu, kami merasa tindakan anggota DPR membiarkan titip absen itu merusak segala prosedural pembentukan perundang-undangan, sehingga aspirasi publik yang semestinya terwakili dari kehadiran mereka, menjadi terabaikan," lanjut dia.

Soal Legal Standing

Di awal, Feri juga menjelaskan soal legal standing dari para pemohon. Menurutnya, para pemohon tersebut adalah figur-figur dalam keseharian mereka bergelut dalam bidang sosial kemasyarakatan, terutama juga terhadap isu-isu pemberantasan korupsi.

"Pemohon kami, karena keseharian dan didedikasikan mereka untuk kegiatan-kegiatan misi sosial terutama upaya pemberantasan korupsi, kami anggap mempunyai legal standing yang tepat dalam mengajukan permohonan ini, terutama diantara mereka ada 3 pimpinan KPK yang kemudian menjadi bagian dalam prinsipal dalam permohonan ini," ungkap Feri.

Menurut dia, adanya 3 pimpinan KPK sebagai pemohon, menunjukkan ada pihak-pihak yang merasakan betul dari dampak diberlakukannya UU Nomor 19 tahun 20019, yang dibuat tidak sesuai dengan ketentuan UU 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Sehingga tidak menimbulkan kepastian hukum, yang sesungguhnya dilindungi dalam pasal 28 d UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum harus diberikan kepada seluruh warga negara Indonesia," pungkasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen
Hanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen

Hanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen

Baca Selengkapnya
Cerita Anggota DPR Pilih Tak Hadiri Paripurna, Rapat Tak Kuorum hingga RUU Pilkada Batal Disahkan
Cerita Anggota DPR Pilih Tak Hadiri Paripurna, Rapat Tak Kuorum hingga RUU Pilkada Batal Disahkan

Revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.

Baca Selengkapnya
Sebelum Pengesahan RUU Pilkada, DPR Pertimbangkan Suara Rakyat
Sebelum Pengesahan RUU Pilkada, DPR Pertimbangkan Suara Rakyat

Dasco mengatakan, DPR akan selalu tunduk dengan aturan dana tata tertib rapat paripurna demi terciptanya keputusan yang demokratis.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Banyak Anggota DPR Absen Paripurna Pengesahan RUU Pilkada
Ini Alasan Banyak Anggota DPR Absen Paripurna Pengesahan RUU Pilkada

Rapat Paripurna DPR RI sedianya merupakan agenda wajib untuk dihadiri para legislator.

Baca Selengkapnya
RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini!
RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini!

Dasco pun tak bisa memastikan apakah rapat pengesahan revisi undang-undang Pilkada dapat digelar secepatnya atau tidak.

Baca Selengkapnya
VIDEO: DPR Tunda Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada 2024, Kejutan Alasannya
VIDEO: DPR Tunda Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada 2024, Kejutan Alasannya

Seharusnya, rapat tersebut dilakukan hari ini, Kamis (22/8) pukul 9.30 wib

Baca Selengkapnya
Ada Istri Anggota Dewan Larang Suami Datang ke Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada
Ada Istri Anggota Dewan Larang Suami Datang ke Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada

Awiek tak menyebutkan siapa anggota tersebut. Namun, dia menegaskan bahwa ada anggota yang dilarang datang oleh istrinya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan di Balik Penundaan Pengesahaan RUU Pilkada, Ada Anggota DPR Dilarang Istri Ikut Rapat
VIDEO: Kejutan di Balik Penundaan Pengesahaan RUU Pilkada, Ada Anggota DPR Dilarang Istri Ikut Rapat

Ada cerita unik di balik tertundanya rapat paripurna yang bakal mengesahkan RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak

Rapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.

Baca Selengkapnya
197 Anggota DPR Absen Sidang Paripurna Hari Ini, Apa Agendanya?
197 Anggota DPR Absen Sidang Paripurna Hari Ini, Apa Agendanya?

Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus yang memimpin rapat ini beralasan, pembatasan itu sebagai upaya penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Baca Selengkapnya
Pimpinan Komisi XII DPR Batal Ditetapkan, Ini Penyebabnya
Pimpinan Komisi XII DPR Batal Ditetapkan, Ini Penyebabnya

Hanya fraksi Golkar yang hadir dalam agenda rapat penetapan pimpinan Komisi XII itu.

Baca Selengkapnya
Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda, Pemerintah akan Koordinasi dengan DPR
Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda, Pemerintah akan Koordinasi dengan DPR

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.

Baca Selengkapnya