Penggugat UU KPK Permasalahkan Anggota DPR Saat Pengesahan Banyak Tak Hadir
Merdeka.com - Sidang pendahuluan tentang gugatan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dimulai hari ini di Mahkamah Konstitusi.
Salah satu anggota kuasa hukum pemohon Feri Amsari mengatakan, permohonan yang diajukan pihaknya mempertanyakan keabsahan prosedural pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dia pun menyinggung soal tidak kuorumnya anggota DPR dalam pembentukan UU 19 Tahun 2019 ini pada sidang paripurna pengesahan.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Siapa yang hadir di rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Siapa yang hadir dalam diskusi tentang putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024? Hadir juga Guru Besar Bidang Hukum Prof. Romli Atmasasmita, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
"Dalam catatan kami, setidak-tidaknya tercatat 180-an Anggota DPR yang tidak hadir dan menitipkan absennya. Sehingga seolah-olah terpenuhi kuorum sebesar 287 hingga 289 anggota dianggap hadir dalam persidangan itu," ucap Feri membacakan ringkasan pokok permohonan di depan majelis hakim panel, di persidangan MK, Jakarta, Senin (9/12).
Menurut dia, sebagian besar di antara para anggota DPR tersebut menitip absen atau secara fisik tidak hadir dalam persidangan tersebut.
"Kalau diperhatikan ketentuan Tatib DPR bahwa ditentukan ada kata 'dihadiri' Itu juga termasuk dalam ketentuan UU 12 tahun 2011, bahwa kata 'dihadiri' itu artinya harus dihadiri secara fisik kalau tidak, berarti tak bisa dikatakan dihadiri," jelas Feri.
"Oleh karena itu, kami merasa tindakan anggota DPR membiarkan titip absen itu merusak segala prosedural pembentukan perundang-undangan, sehingga aspirasi publik yang semestinya terwakili dari kehadiran mereka, menjadi terabaikan," lanjut dia.
Soal Legal Standing
Di awal, Feri juga menjelaskan soal legal standing dari para pemohon. Menurutnya, para pemohon tersebut adalah figur-figur dalam keseharian mereka bergelut dalam bidang sosial kemasyarakatan, terutama juga terhadap isu-isu pemberantasan korupsi.
"Pemohon kami, karena keseharian dan didedikasikan mereka untuk kegiatan-kegiatan misi sosial terutama upaya pemberantasan korupsi, kami anggap mempunyai legal standing yang tepat dalam mengajukan permohonan ini, terutama diantara mereka ada 3 pimpinan KPK yang kemudian menjadi bagian dalam prinsipal dalam permohonan ini," ungkap Feri.
Menurut dia, adanya 3 pimpinan KPK sebagai pemohon, menunjukkan ada pihak-pihak yang merasakan betul dari dampak diberlakukannya UU Nomor 19 tahun 20019, yang dibuat tidak sesuai dengan ketentuan UU 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Sehingga tidak menimbulkan kepastian hukum, yang sesungguhnya dilindungi dalam pasal 28 d UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum harus diberikan kepada seluruh warga negara Indonesia," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.
Baca SelengkapnyaDasco mengatakan, DPR akan selalu tunduk dengan aturan dana tata tertib rapat paripurna demi terciptanya keputusan yang demokratis.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR RI sedianya merupakan agenda wajib untuk dihadiri para legislator.
Baca SelengkapnyaDasco pun tak bisa memastikan apakah rapat pengesahan revisi undang-undang Pilkada dapat digelar secepatnya atau tidak.
Baca SelengkapnyaSeharusnya, rapat tersebut dilakukan hari ini, Kamis (22/8) pukul 9.30 wib
Baca SelengkapnyaAwiek tak menyebutkan siapa anggota tersebut. Namun, dia menegaskan bahwa ada anggota yang dilarang datang oleh istrinya.
Baca SelengkapnyaAda cerita unik di balik tertundanya rapat paripurna yang bakal mengesahkan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus yang memimpin rapat ini beralasan, pembatasan itu sebagai upaya penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Baca SelengkapnyaHanya fraksi Golkar yang hadir dalam agenda rapat penetapan pimpinan Komisi XII itu.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.
Baca Selengkapnya