Perawat RS Muhammadiyah Palembang Jadi Tersangka Kasus Kelingking Bayi Terpotong
Merdeka.com - Setelah dilakukan pendalaman dan gelar perkara, penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang menetapkan perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang inisial DN, sebagai tersangka karena kelalaian memotong pasien bayi yang berusia 8 bulan. Masalah ini sebelumnya diupayakan damai namun gagal.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengungkapkan, DN dinilai telah lalai sehingga menyebabkan pasiennya terluka. Kelalaian itu dianggap terjadi saat DN menggunakan gunting cukup besar untuk memotong perban dan justru menyebabkan kelingking korban terpotong.
"Kami telah menetapkan DN sebagai tersangka karena dinilai lalai," ungkap Ngajib, Senin (6/2).
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang melakukan kesalahan? Semua anak adam (manusia) melakukan kesalahan, dan sebaik-baiknya orang yang bersalah adalah orang yang bertobat'
-
Apa yang terjadi pada bayi tersebut? 'Tapi bayi itu selamat. Dia sehat,' ungkap Nana Mirdad seraya membagikan cuplikan-cuplikan video penanganan sang bayi oleh tenaga medis di UGD.
Pada saat kejadian, DN juga diingatkan orang tua korban agar hati-hati. Namun, tersangka justru mengabaikannya sehingga terjadilah hal yang tak diinginkan terhadap pasien.
"Sejauh ini baru DN jadi tersangka, tapi tidak menutup kemungkinan bakal bertambah, terutama pihak yang ikut membantu memotong perban saat kejadian," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka DN dijerat Pasal 360 ayat (1) KUHP tentang kelalaian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Selanjutnya penyidik akan memanggil DN untuk diperiksa sebagai tersangka.
Diberitakan sebelumnya, jari kelingking bayi perempuan AR putus gara-gara keteledoran perawat. Kasus ini menjadi heboh setelah keluarga melapor ke polisi dan mendapat respon banyak pihak.
AR dirawat di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang akibat mengalami demam, Rabu (1/2). Tiga hari kemudian, Jumat (3/2) siang, cairan infus yang terpasang di lengannya tersumbat sehingga kedua orang tuanya, SP (38) dan SR (36) memanggil perawat untuk memperbaikinya.
Perawat inisial DN kesulitan membuka perban infus pasien. Orang tua pasien berkali-kali meminta perawat pelan-pelan membuka perban.
Namun, DN mengambil gunting besar untuk membuka infus itu tetapi justru membuat jari kelingking bayi itu putus. Kejadian itu membuat heboh dan orangtua pasien tak terima sehingga memilih melapor ke Polrestabes Palembang.
Usai kejadian, tim medis melakukan operasi penyambungan jari pasien selama 1,5 jam. Kemudian, manajemen rumah sakit menyampaikan permohonan maaf dan meminta kasus ini tidak sampai ke ranah hukum.
Wakil Direktur SDM RS Muhammadiyah Palembang Muksin menjelaskan, perawat DN termasuk perawat senior dan berpengalaman karena telah 18 tahun bekerja. Meski demikian, pihaknya mengakui tindakan itu adalah kesalahan dalam perawatan.
"Kami langsung bersikap tegas, DN dinonaktifkan sebagai perawat dan akan diproses oleh Komite Medik," kata dia.
Dia mengatakan, pasien tengah menjalani perawatan intensif, baik penyembuhan demamnya maupun pemulihan pascaoperasi. Manajemen memindahkan ruang perawatan pasien dari kelas III menjadi VIP.
"Itu salah satu bentuk permohonan maaf kami, perawatan akan maksimal karena dijaga tiga perawat dan dokter," terangnya.
Meski mengakui adalah sebuah kesalahan, pihaknya berharap keluarga dapat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Rumah sakit siap bertanggungjawab atas dampak yang dialami bayi AR.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus bayi alami kritis karena diduga jadi korban kelalaian perawat.
Baca SelengkapnyaKeluarga berharap upaya mereka mencari keadilan akan membuahkan hasil manis.
Baca SelengkapnyaKejadian bermula saat istri MR sedang hamil tua mengalami konstraksi pada 14 September 2024. MR membawa istri ke sebuah klinik di kawasan Cilincing, Jakarta
Baca SelengkapnyaSalah seorang tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ditempatkan di rumah perlindungan.
Baca SelengkapnyaSaat peristiwa itu terjadi, pasien yang juga suami korban sedang disuntik hingga tertidur.
Baca SelengkapnyaKepala bayi terputus dan tertinggal dalam rahim sang ibu saat melahirkan di puskesmas Bangkalan.
Baca SelengkapnyaDokter MY memberi obat bius kepada suami korban. Selanjutnya, ia juga menyuntikkan bius kepada korban.
Baca SelengkapnyaIbu Siti mengadu ke Polres Bogor. Dia berharap masalah yang menimpa segera terselesaikan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil sementara autopsi, ditemukan patah tulang leher korban.
Baca SelengkapnyaRatu Dewa menyebut sudah meminta Inspektorat untuk melakukan verifikasi laporan resmi.
Baca SelengkapnyaPerkembangan kasus bayi Nala yang diduga jadi korban kelalaian perawat.
Baca SelengkapnyaPolisi baru mendapatkan laporan peristiwa itu pada 25 Oktober 2023.
Baca Selengkapnya