Pria Lansia di Riau Cabuli Bocah 8 Tahun
Merdeka.com - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Pelakunya seorang pria lanjut usia inisial P (54), dia merayu korban yang masih berusia 8 tahun dengan iming-iming uang.
"Pelaku P menjanjikan uang Rp36 ribu, lalu mencabuli korban berusia 8 tahun," ujar Kapolsek Rambah Iptu Pardomuan Simatupang, Sabtu (6/6).
Simatupang mengatakan, bocah perempuan itu dicabuli di rumah pelaku saat kondisi sedang sepi. Lokasinya di sebuah desa Kabupaten Rokan Hulu.
-
Kenapa pelaku meminta uang dari korban? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Siapa yang meminta uang ke korban begal? Aiptu US dijebloskan ke rutan karena meminta uang kepada korban begal yang viral di media sosial.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
Peristiwa itu berawal saat sang ibu, Hr (43) melihat korban keluar dari rumah pelaku yang tidak dia kenal dan tinggal tak jauh dari rumahnya.
"Saat itu ibu korban melihat anaknya keluar dari rumah tersangka. Saat ditanyakan, korban menceritakan bahwa ia telah dicabuli pelaku," katanya.
Pelaku memberikan korban uang Rp36.000. Masa depan korban yang masih duduk di bangku kelas II SD dirusak oleh pelaku.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban langsung membuat Laporan ke Polsek Rambah. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/25/VI/2020/Riau/Res Rohul/Sek. Rambah, tanggal 3 Juni 2020 tentang tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
"Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan diperoleh info bahwa pelaku P sedang berada di rumahnya," jelasnya.
Dari informasi tersebut, Kanit Reskrim langsung menyampaikan kepada Kapolsek Rambah Iptu Pardomuan Simatupang.
Usai memberikan arahan kepada anggota, saat itu juga Pardomuan bersama personelnya langsung menuju target. Di TKP, terlihat pelaku sedang berada di samping rumahnya. Tak ingin buruannya kabur, petugas langsung pelaku.
Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya bahwa dia telah mencabuli korban. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Rambah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Untuk memuluskan aksinya, tersangka menggunakan rayuan mautnya, yakni merayu korban dengan diiming-imingi uang jajan senilai Rp 36 ribu. Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Rambah.
"Pelaku ditahan, dan dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kakek Lansia Cabuli Tiga Anak di Cipadu, Modus Beri Jajanan dan Uang
Baca SelengkapnyaPelaku bekerja sebagai penjaga kost. Ketika itu, ada penghuni yang pergoki pelaku menarik N ke kamar kost.
Baca SelengkapnyaKorban dicabuli sebanyak dua kali oleh pelaku berinisial DS (61)
Baca SelengkapnyaWarga Bekasi sudah curiga sejak lama dengan gelagat DS (61), terduga pelaku pembunuhan bocah perempuan dalam karung
Baca SelengkapnyaPelaku menjanjikan jajanan kepada pelaku agar mau ikut.
Baca SelengkapnyaDari keterangan RAD, dia tega menjual anaknya pada pria hidung belang karena terlilit utang pinjaman online (pinjol). Jumlah utang RAD mencapai Rp 100 juta.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaSaat melintas di jalanan sepi, muncul niat jahat pelaku. MS membelokkan motornya ke semak-semak dan terjadilah perkosaan.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap pria pembanting balita hingga leher patah di Condet, Kramatjati.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan dilakukan FR kepada SR berusia 10 tahun viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaKasus pencabulan terhadap anak ini berawal ketika korban main ke rumah kontrakan terduga pelaku.
Baca SelengkapnyaPelaku sengaja memang mengincar anak-anak karena dianggap tidak akan bercerita ke mana-mana.
Baca Selengkapnya