Pria Setengah Abad di Pekanbaru Sodomi Bocah, Terbongkar Setelah Beraksi Puluhan Kali
Merdeka.com - Meski usianya sudah tergolong senja, MS (56) bukannya fokus beribadah. Pria ini malah melakukan perbuatan seks menyimpang terhadap anak di bawah umur.
MS menyodomi korbannya yang masih berusia 14 tahun di Kota Pekanbaru. Tak sendirian, ternyata MS melakukan itu bersama 3 orang temannya yang kini kabur seusai dilaporkan.
"MS sudah kita tangkap atas kasus kekerasan seksual menyimpang terhadap anak di bawah umur bersama 3 orang temannya. Tiga orang itu masih diburu," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya Jumat (26/5).
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
Penangkapan pelaku MS dilakukan setelah adanya laporan kepolisian yang dilaporkan kakak ipar korban ST. Aksi pencabulan dilakukan para pelaku itu di Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
"Aksi pencabulan dilakukan pelaku terhadap korban MR (14) di Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru," jelas Nandang.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku mengakui sudah melakukan aksi pencabulan sebanyak 20 kali terhitung dari September 2020 . Saat ini kondisi korban sedang trauma dan dalam pengawasan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Dalam prosesnya, ada 6 saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan. Pelaku dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI no 35/2014 tentang perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas Nandang.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku menjanjikan jajanan kepada pelaku agar mau ikut.
Baca SelengkapnyaSeorang lansia S (61) terancam dibui karena mencabuli 3 bocah di bawah umur.
Baca SelengkapnyaSeorang montir di Palembang inisial B (30), diduga melakukan aksi sodomi terhadap lima bocah laki-laki.
Baca SelengkapnyaKasus pemerkosaan ini terbongkar usai salah seorang orang tua korban melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaSaat hendak dilakukan penangkapan, pelaku kabur dan bersembunyi di daerah Pesisir Selatan.
Baca SelengkapnyaPeristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPelaku memanggil korban dan membawanya ke sebuah ruangan tertutup dekat musala.
Baca SelengkapnyaPara tersangka mencabuli korban dengan mengiming-imingi korban uang jajan.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.
Baca Selengkapnya