Putuskan Batalkan Haji 2020 Tanpa Konsultasi DPR, Menag Dinilai Langgar UU
Merdeka.com - Menteri Agama Fachrul Razi memutuskan membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi pada tahun ini. Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menilai Menteri Agama Fachrul Razi telah melanggar undang-undang UU No.8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umroh.
Dia beralasan, Menag Fachrul mengambil keputusan pembatalan penyelenggaraan haji tanpa konsultasi dengan DPR.
"Jadi haji dan umrah ini bukan sepihak diputuskan oleh pemerintah," ujar Yandri kepada wartawan, Selasa (2/6).
-
Kenapa DPR minta Menag atur umrah backpacker? 'Komisi VIII meminta Menag mengambil langkah-langkah yang diperlukan di tengah maraknya umrah backpacker,' kata Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi dalam rapat kerja bersama Menag Yaqut di Kompleks Parlemen di Jakarta dilansir Antara, Senin (18/3). Komisi VIII menilai hal tersebut perlu dilakukan untuk memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan terhadap jamaah umrah dari Tanah Air.
-
Siapa yang menegaskan tentang penggunaan visa haji? Staf Khusus Kementerian Agama Republik Indonesia Ishfah Abidal Aziz menegaskan hanya mereka pemegang visa haji yang bisa menjalankan ibadah haji di tanah suci.
-
Siapa yang tidak memiliki izin haji resmi? Lebih dari tiga perempat dari mereka yang meninggal tidak memiliki izin resmi untuk berada di sana dan berjalan di bawah sinar matahari langsung tanpa tempat berteduh yang memadai, kata kantor berita resmi Arab Saudi, SPA.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa itu Visa Haji Reguler? Visa Haji Reguler adalah jenis visa yang diperuntukkan bagi jemaah haji yang mengikuti program haji reguler yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
-
Bagaimana komposisi kuota haji reguler dan khusus? Komposisi itu dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan jemaah haji. Selain itu, untuk kapasitas asrama yang menampung juga belum memadai jika diberatkan ke jemaah haji reguler.
Yandri menuturkan, Menag Fachrul keliru jika memutuskan pembatalan haji secara sepihak. DPR harus dilibatkan dalam keputusan berkaitan dengan haji. Padahal DPR mengagendakan rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas haji pada Kamis, 4 Juni 2020.
"Tapi kan Menteri Agama umumkan hari ini, mungkin Menag tidak tahu undang-undang," ucap Yandri.
Menurut Waketum PAN itu, Menag seharusnya membahas penyelenggaraan haji bersama DPR untuk mencari masalah dan solusi karena berhadapan dengan pandemi Covid-19.
Yandri menilai pembatalan tersebut seolah menyiratkan pemerintah lepas tanggung jawab. Dia mengatakan, Menag Fachrul tak paham tata aturan negara.
"Kalau sekarang kan kelihatannya pemerintah buang badan, memang tidak siap. Ya kemenag baca undang-undang lah. Jangan grasak-grusuk," ucap Yandri.
Keputusan Pembatalan Haji
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengumumkan memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi pada tahun 2020 ini. Keputusan ini diambil lantaran Saudi masih belum membuka akses dan waktu sangat mepet. Hal ini lantaran pandemi Covid-19 yang mewabah hampir di seluruh dunia.
"Keputusan ini diambil dikarenakan Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan Jemaat," kata Menag Fachrul Razi dalam jumpa persnya, Selasa (2/6).
"Berdasarkan pernyataan tersebut pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah," tegas Menag Fachrul.
Keputusan Sudah Dipikirkan
Menag Fachrul menambahkan, keputusan pembatalan ini sudah dipikirkan dan dipertimbangkan sebaik-baiknya dan telah dituangkan dalam surat keputusan menteri.
"Keputusan ini saya sampaikan melalui keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada pembatalan ibadah haji tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 masehi," katanya.
Keputusan tersebut dituangkan dalam surat keputusan menteri No.494 Tahun 2020. Fachrul mengatakan, keputusan tersebut telah dikonsultasikan dengan MUI serta DPR. Kemenag segera menggelar rapat dengan DPR untuk membahas pembatalan tersebut.
Lebih lanjut, sesuai undang-undang pemerintah harus menjamin keselamatan jemaah sejak dari embarkasi hingga di Arab Saudi. Keputusan membatalkan haji memikirkan resiko beribadah saat Covid-19 di saat kasus positif di Arab Saudi dan Indonesia terus bertambah.
"Keputusan ini sudah dalam kajian karena pandemi Covid melanda seluruh dunia termasuk Saudi dan Indonesia dapat mengancam keselamatan jemaah," ujar Fachrul.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenag dan Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi telah menandatangani suatu MOU soal kuota haji.
Baca SelengkapnyaWisnu Wijaya menyebut, ada indikasi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait penambahan kuota haji khusus oleh Kementerian Agama.
Baca SelengkapnyaKomisi VIII DPR RI menunda rapat kerja dengan Kementerian Agama (Kemenag) terkait laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan haji tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKebijakan pembagian kuota tidak sesuai dengan kesepakatan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama.
Baca SelengkapnyaNasaruddin berjanji tidak akan lagi terjadi kekacauan pelaksanaan haji di kemudian hari seperti era Menteri sebelumnya.
Baca SelengkapnyaMenurut Abdul, langkah DPR dan Pemerintah menimbulkan masalah serius.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi setuju dengan pembentukan Kementerian Haji.
Baca SelengkapnyaCak Nanto menilai diperlukan kajian yang mendalam apabila pemerintah baru akan membentuk kementerian khusus haji.
Baca SelengkapnyaMenteri Agama (Menag) Yaqut buka suara terkait dirinya yang dilaporkan KPK terkaid dugaan korupsi kuota haji
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaSejumlah tokoh Muhammadiyah dan NU sepakat menilai Pansus Angket Haji belum perlu dilakukan, kenapa?
Baca Selengkapnya