Raker dengan Komisi X, Menpora Bahas Revisi UU Sistem Keolahragaan Nasional
Merdeka.com - Menpora Zainudin Amali mengajukan kepada Anggota Komisi X DPR RI akan melakukan peninjauan terhadap butir per butir isi dari undang-undang yang memayungi olahraga Indonesia yakni Undang-Undang Republik Indonesia No.3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) karena dirasa beberapa tugas dan fokusnya harus disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Menurut Menpora UU SKN Np.3/2005 harus disesuaikan dengan perkembangan zaman karena sudah terlampau lama. "Revisi UU SKN No.3/2005 ini baru gagasan bahwa UU itu mungkin banyak hal yang harus diakomodir dengan perkembangan zaman sekarang ini maka mumpung pemerintah sedang menyiapkan dan mengsinkronkan beberapa undang-undang," kata Menpora usai Raker bersama Anggota Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11) sore.
"Karena sekarang ini memang sektoral-sektoral terasa berjalan sendiri-sendiri jadi saya sampaikan dengan Komisi X DPR RI mari kita lihat mana yang belum cocok harus kita sesuaikan dengan kondisi saat ini," tambah Menpora yang hobi bermain golf ini.
-
Siapa Menteri Olahraga pertama Indonesia? Secara mengejutkan, karier Maladi semakin meningkat tajam setelah dirinya ditunjuk oleh Presiden Soekarno untuk menjabat sebagai Menteri Olahraga pertama di Indonesia periode tahun 1950-1959.
-
Mengapa Jenderal Andika Perkasa olahraga? Meski kini sudah pensiun, Jenderal Andika Perkasa tetap terlihat sehat dan bugar. Hal ini tentu salah satunya karena ia rajin berolahraga.
-
Bagaimana Kemenpora mendorong kemandirian olahraga? 'Kita akan mendorong LPDUK dapat menghimpun lebih banyak dan luas dana dari sponsor demi tercapainya kemandirian olahraga,' ujar Dito menambahkan.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Siapa yang mendorong Kemenpan RB buat aturan? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
UU SKN saat ini dinilai terlalu melebar tugas dan fungsinya dan fokusnya belum jelas untuk itu Menpora sampaikan akan melakukan review UU SKN No.3/2005.
"Tetapi jika tidak perlu harus mengubah undang-undang ya tidak apa-apa juga tidak mesti kira-kira seperti itu jika hanya mereview turunannya saja juga tidak apa apa," terangnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi X DPR mengkritisi kebijakan internal Kemenpora mengenai automatic adjustment
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi X dari Fraksi PDIP, Denny Cagur berharap Timnas Indonesia bisa lolos piala dunia
Baca SelengkapnyaIsi pasal 15 Undang-Undang Kementerian Negara diusulkan diubah
Baca SelengkapnyaHabiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.
Baca SelengkapnyaAda tiga poin tuntutan organisasi pers pada aksi unjuk rasa ini.
Baca SelengkapnyaDari daftar RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025, tak ada RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaSalah satu agenda yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah perihal finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) Industri Game Nasional.
Baca SelengkapnyaDPR Akui Revisi UU Kementerian bakal Bahas Penambahan Jumlah Menteri jadi 40
Baca SelengkapnyaTerkait penambahan jumlah kabinet di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga akan diputuskan jika Jokowi setuju.
Baca SelengkapnyaMenurut Gus Yahya, harus dilihat secara rinci terkait DPR RI yang memang memiliki agenda rapat paripurna untuk membahas RUU Pilkada itu.
Baca Selengkapnya