Remaja Terkulai Lemas di Semak-Semak Klapanunggal Bogor Korban Pemerkosaan
Merdeka.com - Perempuan berinisial AR (14), ditemukan terkulai lemas di semak-semak area persawahan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Rupanya, remaja tersebut diperkosa secara bergiliran oleh MD (19) dan S (19). Korban mengenal pelaku di media sosial.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, sebelum melakukan perkosaan, MD dan S berkenalan di media sosial. Korban diimingi akan diberi pekerjaan dengan gaji Rp300 ribu per hari.
"Dari perkenalaan tersebut, korban dijemput untuk bertemu dan langsung dibawa ke lokasi kejadian. Di lokasi penemuan AR dilakukan persetubuhan secara bergantian oleh para pelaku," kata Iman, Senin (2/12).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang disekap dan diperkosa? Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, Lampung, segera merampungkan berkas enam tersangka penyekapan dan perkosaan siswi SMP inisial NA (15).
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Kenapa korban disekap dan diperkosa? Setiap informasi dan dugaan terkait keberadaan pelaku, petugas langsung meluncur.'Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap keempat pelaku yang belum tertangkap,' kata Umi.
-
Siapa otak pemerkosaan siswi SMP? D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Bagaimana korban terjebak ke dalam budak seks? Korban yang baru lulus SMK tidak berpikir panjang untuk menemui pelaku lantaran dijanjikan pekerjaan untuk mengelola kafe di Kota Solo. Ternyata ini hanya modus pelaku. Selama lima bulan, sejak Mei-September 2022, korban disekap dan disetubuhi pelaku berinisial JM itu.
Kata Iman, para pelaku juga mengambil handphone milik korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 (B) Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Lalu, Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atau Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338, 340 jo KUHP dan Pasal 365 KUHP.
"Dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun," jelas Iman.
Diketahui, AR pertama kali ditemukan tergeletak lemas di semak-semak di Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Rabu, 28 Desember 2022. Saat ditemukan AR mengenakan kaos oblong dan kain sarung.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa ini membuat korban trauma hingga belum dapat dimintai kesaksiannya.
Baca SelengkapnyaMereka pun sepakat dan korban tak dapat lagi melawan karena kalah kuat.
Baca SelengkapnyaKorban dalam keadaan mabuk sempat diinapkan di rumah salah satu pelaku.
Baca SelengkapnyaRemaja Putri 16 Tahun di Flores Timur Digilir 12 Pria, Seorang Pelaku Berusia Anak-Anak
Baca SelengkapnyaSidang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Klas I Palembang. Para pelaku didampingi keluarganya.
Baca SelengkapnyaSeorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.
Baca SelengkapnyaPara ABG di Palembang dua kali memperkosa siswi SMP, AA (13), yang dibunuh di kuburan China.
Baca SelengkapnyaSemua pelaku masih seusia korban. Mereka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Baca SelengkapnyaAksi penyekapan dan pemerkosaan secara bergiliran selama tiga hari oleh 10 pelaku terhadap siswi SMP di Lampung Utara, Lampung, NA (15), sudah terencana.
Baca SelengkapnyaTerkait apakah tersangka melakukan ancaman terhadap korban atau iming-iming masih didalami.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah memeriksa 14 saksi dalam kasus bullying yang menimpa siswi SMP Al Basyariah
Baca SelengkapnyaSelama disekap korban tidak diberi makan dan minum, hanya disuruh menenggak minuman keras
Baca Selengkapnya