Sabet pencuri ayam dengan sabit, Kaler divonis 9 tahun penjara
Merdeka.com - Terdakwa pembunuh pelajar, I Ketut Kaler (49), dijatuhi vonis sembilan tahun penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Selasa (7/10).
Majelis hakim menganggap laki-laki yang berprofesi sebagai mekanik ini, terbukti sah dan mengayunkan sabit terhadap GNKB (17), yang menyebabkan pelajar tersebut meninggal dunia.
Dalam uraiannya, hakim mengatakan, pembunuhan ini terjadi saat Kaler melihat beberapa remaja masuk ke kandang dan berusaha mengambil ayam miliknya, bulan Mei lalu.
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Bagaimana pelaku melakukan penikaman? Korban sempat melihat pelaku mengambil senjata tajam jenis badik dari kamar kekasihnya. Kemudian terjadi perkelahian antara pelaku dan korban, namun pelaku berhasil mengambil senjata tajam miliknya dari saku jaketnya dan langsung menikam korban secara berulang kali yang mengakibatkan korban meninggal dunia,' kata mantan Kapolresta Palembang ini.
-
Bagaimana pelaku merampok korban? Ngajib mengaku saat mengambil tas korban, pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa yang melakukan penusukan? Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban yang berusia 8 tahun itu mengalami kebutaan pernanen pada mata sebelah kanannya. Kejadian itu sendiri, terjadi pada 7 Agustus lalu.
-
Bagaimana pelaku membunuh korban? 'Bahwa modus operandi pelaku melakukan tindak pidana yaitu pelaku mencekik dan menjerat leher korban dengan menggunakan tali sehingga (korban) meninggal dunia dan membuang mayat dalam kardus dan dilempar ke sungai.
Ia sendiri datang dari rumahnya di Kelurahan Dauhwaru dengan niat memberi makan sapinya, serta mengawasi ayamnya yang seringkali hilang. Saat melihat ada beberapa remaja berada di sekitar kandang ayamnya, dia mendekat dengan cara mengendap-endap agar tidak ketahuan.
Setelah hanya berjarak dua sampai tiga meter dari para remaja ini, dia berteriak menyuruh mereka tidak lari sambil mengayunkan sabitnya.
Menurut hakim, ada keterangan yang berbeda antara terdakwa dengan saksi terkait sabit yang dia ayunkan sehingga mengenai bagian punggung dan lengan korban.
Sepanjang pemeriksaan di kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan, Kaler bersikukuh, ia asal melemparkan sabit ke arah kelompok remaja tersebut.
Namun saksi yang merupakan kawan korban mengatakan, Kaler membacok GNKB yang posisinya paling dekat dengan pemilik ayam tersebut, sementara yang lainnya kabur ke beberapa arah.
Dari fakta persidangan juga terungkap, Kaler tidak hanya sekali mengayunkan sabitnya ke arah korban, melainkan dua kali, yang pertama mengenai punggung hingga tembus ke paru-paru, dan kedua mengenai lengan korban.
"Keterangan saksi ahli dari RS Sanglah menyebutkan, luka pada punggung korban disebabkan benturan dengan benda tajam, sementara yang di lengan akibat bacokan maupun sayatan," kata Eko Suprianto, hakim anggota yang membacakan uraian kejadian kasus tersebut, seperti dikutip dari Antara, Selasa (7/10).
Setelah menyampaikan uraian kejadian serta keterangan saksi-saksi, majelis hakim yang terdiri dari Purnama (ketua) dan Eko Suprianto serta Johanes Darius Malo, masing-masing anggota memutuskan, terdakwa dihukum sembilan tahun penjara dipotong masa tahanan.
Pertimbangan hukuman yang memberatkan terdakwa, menurut hakim, selama persidangan ia memberikan keterangan berbelit-belit, main hakim sendiri, dan korban masih anak-anak. Sementara dalam pertimbangan meringankan, hakim mengatakan, terdakwa menyesali perbuatannya, serta ia juga merupakan korban dari pencurian ayam yang dilakukan korban bersama teman-temannya.
Usai sidang yang dijaga ketat polisi, untuk menghindari keributan seperti beberapa sidang sebelumnya ini, Gusti Komang Darmawan dan Ni Kadek Arsi, langsung menangis dan menganggap putusan hakim terlalu ringan. Bahkan saking emosinya, Arsi yang berusaha ditenangkan oleh kerabatnya hampir jatuh pingsan, tidak terima dengan kematian anaknya.
"Turunkan dia di sini biar saya bunuh. Saya tidak takut apapun, manusia nekat saya ini," kata Arsi, usai mobil tahanan yang membawa Kaler pergi dari pengadilan. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku menggorok korban karena sakit hati kepalanya kena smash.
Baca SelengkapnyaMotif pembunuhan belum diketahui. Tetapi, pelaku membekap korban karena kaget kedatangannya diketahui.
Baca SelengkapnyaAksi penganiayaan itu terjadi di Jalan Tanjung Pura 2 RT 03/04, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, pada Senin, 5 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaKapolsek Ciomas Kompol Iwan Wahyudi mengungkapkan, pelaku berinisial HS (29) ditangkap di Jakarta pada Minggu, 1 Desember 2024.
Baca SelengkapnyaAtas laporan tersebut pihaknya pun melakukan olah tempat kejadian perkara.
Baca SelengkapnyaAksi pengeroyokan bermula ketika korban mengunggah video di WhatsApp miliknya dengan mengenakan atribut salah satu perguruan silat.
Baca SelengkapnyaNasib tragis menimpa seorang mahasiswi asal Simalungun yang tewas dibunuh oleh mantan pacarnya sendiri
Baca SelengkapnyaPelaku menikam sahabatnya setelah berdebat terkait lebih dulu mana ayam atau telur saat pesta minuman keras.
Baca SelengkapnyaPembunuhan ini dilakukan seorang remaja, DR (18) dan temannya S yang dinyatakan buron.
Baca SelengkapnyaPelaku menyerahkan diri ke kantor polisi karena merasa bersalah membunuh sahabatnya.
Baca SelengkapnyaSalah satu rekan korban, MRR juga menjadi korban dan saat ini masih mendapat perawatan.
Baca SelengkapnyaKorban diduga mengalami kekerasan dari seniornya. Kasus ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Selengkapnya