Selain digugat Rp 1 M, Fatimah pernah coba dipidanakan anaknya
Merdeka.com - Nurhana dan suaminya, Nurhakim ternyata tidak hanya menggugat Ibunya, Fatimah (90) secara perdata dengan gugatan Rp 1 miliar. Suami istri ini juga pernah mencoba menggugat Fatimah secara pidana. Nurhana dan suaminya melaporkan Fatimah ke polisi dengan tuduhan penyerobotan lahan.
"Sempat juga kami dibawa ke Polres Metro Tangerang buat dipidanakan, tapi ditolak sama polisi. Karena belum puas akhirnya dia ngaduin enyak (Fatimah) secara perdata," ungkap Rohimah, anak keenam Fatimah kepada merdeka.com, Rabu (24/9).
Menurut Rohimah, kakaknya Nurhana hanya ibu rumah tangga, sedangkan suaminya, Nurhakim adalah pensiunan sipir di Palangkaraya. "Pas pensiun 1997 dia ke sini sampai 2011 dia mulai gugat. Sampai akhirnya dia bawa pengacara dan kasusnya masuk ke pengadilan," ujar Rohimah.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Kenapa Suratul Padli dan istrinya lapor ke Polda NTB? 'Kami mendampingi korban untuk minta penjelasan, siapa yang mencatut nama korban ini, tetapi sampai sekarang tidak ada tanggapan sehingga korban memilih untuk melaporkan ke Polda NTB,' kata Anton.
-
Apa yang dilaporkan Nurul Ghufron ke Mabes Polri? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Apa yang digugat Nurul Ghufron ke PTUN? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Siapa yang di tuduh merusak keluarga Hanan Sudiro? Melalui akun tersebut, Amy disebut sebagai sosok yang telah merusak masa kecil dan keluarga pemilik akun yang diketahui bernama Hanan Sudiro.
-
Kapan Nirina Zubir melaporkan kasus mafia tanah? Pada November 2021, Nirina Zubir melaporkan Riri Khasmita atas dugaan penggelapan, sebagai pengingat.
Saat persidangan, saksi yang dihadirkan oleh Nurhakim dan Nurhana sama sekali tidak dikenalnya. Saksi tersebut, kata Rohimah juga bukan orang yang menyaksikan proses transaksi pembayaran jual beli tanah yang dilakukan ayahnya H. Abdurrahman dengan Nurhakim.
"Mereka yang jadi saksi di sidang kemarin semua tidak ada yang terlibat dalam proses penjualan tanah. Saat transaksi itu yang ada ya engkong (H. Abdurrahman), orang itu (Nurhakim) almarhum suami saya (A. Muso), sama kakak pertama saya Amin. Pas di Kejati, saksi yang dibawa enggak ada yang terlibat sumpah kita saja enggak kenal itu siapa," ujar Rohimah sambil menceritakan proses transaksi yang terjadi.
Dalam pengakuan Nurhakim saat sidang, Fatimah saat itu dipinjamkan tanah dan rumah yang dia tinggali saat ini. Sedangkan dia pergi ke Palangkaraya untuk bekerja sebagai seorang sipir di Lapas.
Sepeninggalan suami Rohimah yang berprofesi sebagai TNI berpangkat Sertu A. Muso, dia pun menggugat dan menuduh Fatimah telah mencuri sertifikat tanah yang dia simpan dan kunci di lemari kamarnya. "Kalau emang dia meminjamkan masa iya dia ngasih sertifikat. Bahkan dia nuduh kita nyolong sertifikat. Jahatnya lagi pas sidang dikatain 'dulu engkong kaya sekarang malah miskin' begitu. Dia ngaku kalau kita sudah nyuri sertifikat yang ada di lemari, orang jelas kita terima sertifikat saat transaksi sama engkong. Engkong bahkan dulu bayarnya 400 m2 padahal ukurannya cuma 397m2," ungkap Rohimah dengan emosi.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini penyidik tengah fokus untuk merampungkan berkas perkara guma dilimpahkan ke jaksa.
Baca SelengkapnyaSurat perintah penahanan diterbitkan penyidik Polres Metro Bekasi Kota sejak 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaKejadian ini diketahui publik setelah salah satu rekan korban mengunggah rekaman CCTV ke media sosial.
Baca SelengkapnyaMenampilkan rekaman ketika si wanita dihampiri sejumlah petugas dari Polda Metro Jaya
Baca SelengkapnyaSeorang ibu rumah tangga di Kecamatan Cikajang, Garut, Jawa Barat, Neneng Hatisah (53) menjadi korban perampokan dan pembunuhan. Pelaku diduga keponakan korban.
Baca SelengkapnyaVonis dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman 20 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaKeduanya membakar lahan kebun karet mereka yang sudah tidak produktif untuk ditanami kopi.
Baca SelengkapnyaOditur Militer II-07 menghadirkan ibu Imam Masykur Fauziah, korban pembunuhan Praka Riswandi Manik dan 2 anggota TNI.
Baca SelengkapnyaMereka tidak melaporkan kasus ini ke Propam karena Iptu Rudiana pada 2016 membuat laporan polisi model B, sehingga dianggap sebagai masyarakat biasa.
Baca SelengkapnyaJanda dua anak, NP (30), divonis 14 bulan penjara karena menyiram air keras ke seorang pria yang sering mengintipnya.
Baca SelengkapnyaNP dihukum 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Padahal, selama ini dia merasa diteror pria yang suka mengintipnya.
Baca SelengkapnyaRumah itu dibangun suami Sugiati, tetapi tanahnya pemberian orang tua Sugiati.
Baca Selengkapnya