Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang peninjauan kembali, SDA minta kiswah dan uang pengganti dikembalikan

Sidang peninjauan kembali, SDA minta kiswah dan uang pengganti dikembalikan JK bersaksi di sidang PK Suryadharma Ali. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Terpidana korupsi penyelenggaraan penyelenggaraan ibadah haji, Suryadharma Ali melalui kuasa hukumnya menyampaikan kesimpulan permohonan Peninjauan Kembali di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam kesimpulannya, mantan Menteri Agama itu meminta agar biaya pengganti dan kain kiswah yang telah dirampas dikembalikan kepadanya.

"Mengembalikan uang pengganti Rp 1 miliar dan uang denda, mengembalikan kain kiswah yang dijadikan barang bukti," ujar kuasa hukum Suryadharma, Afrian Bondjol, Rabu (25/7).

Selain itu, Suryadharma selaku pemohon Peninjauan Kembali (PK), meminta agar Mahkamah Agung nantinya memutuskan agar memulihkan harkat dan martabat nama nama mantan Ketua Umum PPP tersebut. Termasuk meminta agar hak politik Suryadharma dikembalikan.

Orang lain juga bertanya?

Afrian beralasan, permintaan tersebut didasari beberapa novum, bukti baru, yang dianggap tidak membuktikan adanya tindak pidana korupsi oleh Suryadharma dari penyelenggaraan ibadah haji.

Dia merujuk keterangan ahli yang didatangkan dalam sidang PK. Ahli administrasi negara atas nama I Gede Panca Astawa mengatakan penggunaan anggaran merupakan kewenangan seorang pejabat di lingkup di mana dia bertugas.

"Berdasarkan keterangan ahli I Gede Astawa penggunaan anggaran adalah penjabat yang berkewenangan," ujarnya.

Diketahui, Suryadharma Ali dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas penyelenggaraan ibadah haji. BPKP mengatakan ada kerugian negara dari tindakan Suryadharma saat itu. Kini ia mendekam di Lapas Sukamiskin setelah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta. Namun di tingkat banding masa hukumannya diperberat menjadi 10 tahun pidana penjara serta pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun pasca menjalani pidana pokok.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gugat Suhartoyo ke PTUN, Anwar Usman Minta Tetap Jadi Ketua MK
Gugat Suhartoyo ke PTUN, Anwar Usman Minta Tetap Jadi Ketua MK

Anwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Dia meminta pengangkatan Suhartoyo dinyatakan tidak sah.

Baca Selengkapnya
Soal Rp850 Juta ke NasDem, Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni di Sidang SYL
Soal Rp850 Juta ke NasDem, Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni di Sidang SYL

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan jumlah keseluruhan Rp44,5 miliar.

Baca Selengkapnya
MK Perintahkan PSU DPD Sumbar karena Gugatan Eks Koruptor, Ini Respons Calon Senator Terpilih
MK Perintahkan PSU DPD Sumbar karena Gugatan Eks Koruptor, Ini Respons Calon Senator Terpilih

Senator yang sudah terpilih dari Pemilu 14 Februari 2024 lalu menyatakan keputusan MK menzalimi dan sudah merugikan mereka.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Sahroni Diminta Kembalikan Uang Rp40 Juta dari Syahrul Yasin Limpo
Diperiksa KPK, Sahroni Diminta Kembalikan Uang Rp40 Juta dari Syahrul Yasin Limpo

KPK menyarankan untuk segera ditransfer ke virtual account

Baca Selengkapnya
PTUN Bantah Kabulkan Putusan Sela Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK Dikabulkan
PTUN Bantah Kabulkan Putusan Sela Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK Dikabulkan

Beredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.

Baca Selengkapnya
Surat Suara Robek, MK Minta KPU Gelar Pencoblosan Ulang dan Penghitung Ulang di Cirebon
Surat Suara Robek, MK Minta KPU Gelar Pencoblosan Ulang dan Penghitung Ulang di Cirebon

Gugatan sengketa Pileg itu diajukan Partai Amanat Nasional.

Baca Selengkapnya
KPK Buka Peluang Sidik TPPU di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Buka Peluang Sidik TPPU di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

KPK akan sidik TPPU apabila ada indikasi menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis dari korupsi tersebut.

Baca Selengkapnya
Suhartoyo Janji Kembalikan Marwah MK Usai Resmi Gantikan Anwar Usman, Bakal Bentuk MKMK Permanen
Suhartoyo Janji Kembalikan Marwah MK Usai Resmi Gantikan Anwar Usman, Bakal Bentuk MKMK Permanen

Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dipecat dari jabatan Ketua MK akibat melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan batas usia capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Cabut Banding atas Putusan PTUN soal Pengangkatan Suhartoyo jadi Ketua MK
Anwar Usman Cabut Banding atas Putusan PTUN soal Pengangkatan Suhartoyo jadi Ketua MK

Anwar Usman mencabut banding atas putusan PTUN terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023–2028.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik Soroti Uang Pengganti Dibebankan ke SYL Rp14 Miliar & USD30 Ribu, Desak KPK Segera Banding
Eks Penyidik Soroti Uang Pengganti Dibebankan ke SYL Rp14 Miliar & USD30 Ribu, Desak KPK Segera Banding

Menurut Yudi, hukuman uang pengganti yang jauh dari tuntutan dapat berdampak pada upaya pemulihan keuangan negara akibat korupsi yang dilakukan SYL.

Baca Selengkapnya
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
SYL Kembalikan Rp2 Miliar Hasil Urunan Pejabat Kementan, KPK Singgung Pihak Ketakutan Usai Kecipratan Uang Korupsi
SYL Kembalikan Rp2 Miliar Hasil Urunan Pejabat Kementan, KPK Singgung Pihak Ketakutan Usai Kecipratan Uang Korupsi

KPK mengungkapkan bahwa pihak yang mengembalikan itu pun tidak diketahui identitasnya.

Baca Selengkapnya