Siswi SMA di Makassar Disekap Pacar Selama Tiga Hari
Merdeka.com - Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar berhasil meringkus pelaku penyekapan dan tindak pemerkosaan terhadap siswa salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Makassar. Pelaku berhasil diringkus setelah ada laporan ke polisi dari keluarga korban penyekapan.
"Setelah ada laporan yang masuk dari keluarga korban kemudian dilakukan penyelidikan dan akhirnya bisa diungkap serta mengamankan pelakunya," kata Wakapolrestabes Makassar AKBP Adhi Purboyo, Sabtu (30/3).
Dia mengungkapkan, korban berinisial VI, adalah siswa kelas X atau kelas I SMA, masih berusia 16 tahun. Korban disekap oleh pelaku Zul yang tidak lain adalah pacar korban melalui media sosial.
-
Siapa yang disekap dan diperkosa? Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, Lampung, segera merampungkan berkas enam tersangka penyekapan dan perkosaan siswi SMP inisial NA (15).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi? Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono di Palembang, Kamis, mengatakan bahwa pelaku utama IS pada saat malam pertama sempat mengikuti Yasinan di rumah korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
Adhi menyatakan, korban telah disekap selama tiga hari. Dan selama penyekapan itu, pelaku juga sudah melakukan hubungan badan selama tiga kali dengan korban.
"Tiga hari korban disekap dan tiga kali pula disetubuhi oleh pelaku. Di tubuh korban juga ada ditemukan luka-luka memar yang diduga adalah tindakan penganiayaan atau kekerasan dari pelaku," ujarnya.
Dia menjelaskan, korban bersama pelaku berkenalan melalui di media sosial selama setahun kemudian bersepakat untuk bertemu di Jalan Inspeksi Kanal Rappocini.
Setelah pertemuan itu atau pada Selasa (26/3), korban kemudian dibawa oleh pelaku ke sebuah rumah kosong di Jalan Veteran Selatan dan disekap pelaku hingga melakukan aksi bejatnya tersebut.
Atas perbuatan pelaku, polisi akan menjerat pelaku dengan Undang Undang Perlindungan Anak pasal 81 ayat 1 Juncto pasal 76 (d) dan pasal 333 subsider pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain mengalami tindak pelecehan seksual, korban juga mendapatkan kata-kata kasar dan merendahkan.
Baca SelengkapnyaSeorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.
Baca SelengkapnyaMereka pun sepakat dan korban tak dapat lagi melawan karena kalah kuat.
Baca SelengkapnyaPelaku telah ditahan oleh polisi. Korban saat ini masih trauma.
Baca SelengkapnyaOrangtua VEC menjemput korban di Jepara, selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Semarang.
Baca SelengkapnyaSeorang siswi kelas satu SMP di Kabupaten Siak digilir 6 remaja pria saat pulang sekolah.
Baca SelengkapnyaInsiden ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Uwung Jaya Cibodas Kota Tangerang.
Baca SelengkapnyaSatu wanita memakai penutup kepala memukuli korban yang sudah tergeletak di tanah. Sempat dilerai pria, tetapi saja korban digebuki.
Baca SelengkapnyaPara ABG di Palembang dua kali memperkosa siswi SMP, AA (13), yang dibunuh di kuburan China.
Baca SelengkapnyaSelama disekap korban tidak diberi makan dan minum, hanya disuruh menenggak minuman keras
Baca SelengkapnyaSidang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Klas I Palembang. Para pelaku didampingi keluarganya.
Baca SelengkapnyaPelaku dikenal sebagai mantan atlet MMA dan berasal dari keluarga terpandang di Kota Solo.
Baca Selengkapnya