Sulap Taman Nasional jadi kebun sawit pribadi, Johanes ditahan
Merdeka.com - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah II Sumatera menyerahkan tersangka Johanes Sitorus (62) ke Kajaksaan Tinggi Riau, Senin (13/3). Dia disinyalir menyulap Taman Nasional Tesso Nilo di kabupaten Kampar menjadi kebun sawit pribadi dengan menyuap pejabat Badan Pertanahan Nasional setempat.
"Tersangka Johanes Sitorus, hari ini kita serahkan (Tahap II) ke Kejaksaan Tinggi Riau dalam perkara tindak pidana perambahan kawasan hutan seluas 550,16 hektare," ujar Direkur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani.
-
Siapa pemilik perkebunan di Subang? Kebun-kebun itu dikelola oleh saudagar tanah bernama Pieter Willem Hofland (P.W Hofland). Ia merupakan pemilik tunggal kawasan perkebunan tersebut, yang dikelola lewat Pamanoekan en Tjiasemlanden atau unit usaha perkebunan di wilayah Pamanukan sampai Ciasem.
-
Siapa pengusaha kaya yang membangun pabrik kelapa sawit di Sumatera? Tahun 1991, Wilmar berhasil membangun pabrik pengolahan minyak sawit pertama sekaligus membeli kebun kelapa sawit seluas 7.000 hektare di Pulau Sumatra.
-
Siapa pemilik kebun durian Joglo AW? Nama 'AW' yang melekat pada kebun durian itu merupakan singkatan dari nama Agus Widodo. Dia merupakan pemilik dari kebun yang terletak di lereng Gunung Muria itu.
-
Apa komoditi perkebunan yang dibudidayakan? Masa kolonial Belanda di Indonesia banyak ditemui berbagai macam perkebunan milik swasta yang menjadi sumber penghasilan yang begitu besar saat itu. Sebut saja Tembakau dan Karet, dua komoditi ini harganya tinggi di pasaran.
-
Kapan kelapa sawit pertama kali ditanam secara komersial di Sumatera? Sejak 1910, kelapa sawit banyak dibudidayakan secara komersial dan meluas di Sumatera.
-
Dimana kelapa sawit pertama kali ditanam di Indonesia? Kelapa sawit pertama kali ditanam di Kebun Raya Bogor, pada tahun 1848 oleh orang Belanda yang datang ke Indonesia.
Johanes merupakan pengusaha perkebunan kelapa sawit yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perambahan hutan dilindungi negara di Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Perbuatannya dimuluskan mantan Kepala BPN Kampar Zaiful Yusri, yang menjabat saat itu.
Selanjutnya, Jaksa yang menerima pelimpahan itu melakukan penahanan terhadap Johanes menjelang disidangkan ke Pengadilan.
Sedangkan Zaiful Yusri sudah lebih dulu mendekam di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru. Kasus Zaiful ditangani penyidik Pidana Khusus Kejati Riau karena berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi.
"Bedanya kasus yang kita tangani untuk tersangka Johane adalah perambahan hutan, sementara Zaiful Yusri di tangani Kejati Riau itu atas kasus tindak pidana korupsinya," kata Ridho.
Dalam kasus perambahan ini, Johanes dan Zaiful Yusri bersekongkol mengeluarkan Sertifikat hak milik (SHM) pada kawasan hutan penyangga TNTN seluas 550,16 hektare. "Kawasan hutan mereka terbitkan SHM. Total ada 271 sertifikat yang kita sita dan dijadikan barang bukti," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Penyidikan Ditjen Gakkum KLHK, Edwar Sembiring mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 50 Ayat 3 huruf a dan b Juncto Pasal 78 Ayat 2 Juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. "Tersangka terancam 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," katanya.
Penyidikan Johanes dalam perkara perambahan kawasan hutan dilakukan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau pada 2004 silam. Bahkan kasus itu sempat mengendap bahkan pernah di hentikan oleh penyidik. Namun, penyidikan perkaranya kembali dilanjutkan pada 2009 silam.
Proses penyidikan dilanjutkan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (BPPHLHK) Wilayah II Sumatera. Kepala BPPHLHK Wilayah II Sumatera Eduwar Hutapea mengatakan penyidik sempat kesulitan mengungkap kasus yang dilakukan Johanes karena ratusan SHM berada di tangan tersangka dan terdiri dari sejumlah nama.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SR melakukan perambahan hutan konservasi guna menanam kelapa sawit. Untuk memuluskan aksinya tersebut, SR meminta persetujuan kepada tersangka AA.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.
Baca SelengkapnyaMotifnya untuk membuka lahan atau untuk menanam bibit kelapa sawit seluas 3 hektare.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap operator alat berat bernama Hasidin (40), karena merambah hutan di Rokan Hilir (Rohil). Namun, pengusaha yang memerintahkannya masih bebas.
Baca SelengkapnyaAset itu diduga sudah dialihkan ke istri siri Suparmin dan istri lainnya.
Baca SelengkapnyaPenyitaan itu dilakukan pada 5-6 Juni lalu terhadap aset Darmadi yang ada di Jakarta.
Baca SelengkapnyaPria ini pernah menempati posisi ke-28 sebagai orang terkaya di Indonesia versi Forbes di tahun 2018.
Baca SelengkapnyaKapolsek harusnya meminta izin ke kejaksaan jika mau membawa tahanan titipan itu keluar sel.
Baca SelengkapnyaKayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik disita.
Baca SelengkapnyaGanja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.
Baca SelengkapnyaDiduga membakar lahan seluas 1 hektare di Kabupaten Bengkalis, hingga kini masih buru dalang dibalik bencana tersebut.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, SPT memiliki peran dalam kasus yang kini menjeratnya.
Baca Selengkapnya