Sultan lepas tangan soal PKL digugat Rp 1,12 M oleh pengusaha
Merdeka.com - Gubernur Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X yang sekaligus Raja Keraton Yogyakarta enggan berkomentar terkait dengan gugatan Rp 1,12 miliar pengusaha Eka Aryawan kepada lima PKL di Jl Brigjen Katamso Yogyakarta.
Padahal gugatan tersebut dilakukan karena sengketa tanah milik Keraton Yogyakarta yang sudah dipinjam-pakaikan kepada Eka Aryawan.
"Itukan urusan yang dapat hak dari Keraton sama PKL, jangan tanya saya," katanya saat ditemui di Ambarukmo Plaza, Kamis (17/9).
-
Kenapa PKL direlokasi? Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmennya dalam mendukung misi Pemerintah Kota Bandung untuk dapat memberdayakan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan menghadirkan lokasi berjualan yang layak dan aman bagi para PKL sekaligus tempat makan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat sekitar.
-
Dimana PKL itu direlokasi? PKL itu sebelumnya berdagang di trotoar rumah sakit.
-
Siapa yang membangun Keraton Yogyakarta? Kemudian pada bulan April 1755, Sultan HB I membangun Kraton Yogyakarta.
-
Apa yang terjadi pada Keraton Surabaya? Sayangnya, pada tahun 1625, Surabaya jatuh ke tangan kerajaan Mataram.
-
Apa itu PKH? Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan yang diberikan secara reguler dalam empat tahap setiap tahunnya.
-
Apa yang dikasih ke PKL di Pasuruan? Dalam kesempatan ini, Gus Ipul juga menyerahkan gerobak secara simbolis kepada para PKL yang berjualan di sekitar Alun-alun Kota Pasuruan. Sebanyak 74 gerobak yang dibagikan telah didesain dan dibuat khusus oleh Pemkot Pasuruan.
Sultan bahkan mengatakan jika masalah tersebut menjadi permasalahan mereka yang bersengketa. "Ya itu urusannya mereka," tambahnya.
Sebelumnya, lima PKL yaitu Budiono, Sutinah penjual nasi rames, Agung tukang kunci yang juga anak Budiono, dan pasangan suami istri Sugiyadi dan Suwarni penjual bakmi digugat Rp 1,12 Miliar karena menempati lahan seluas 4x5 meter di jl Brigjen Katamso, Gondomanan yang merupakan tanah milik Keraton Yogyakarta yang dipinjam-pakaikan pada pengusaha Eka Aryawan.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengelola Hotel Sultan kaget menerima informasi untuk segera mengosongkan area hotel oleh pengelola GBK.
Baca SelengkapnyaGugatan yang diajukan ini berkaitan dengan administrasi lahan emplasemen Stasiun Tugu Yogyakarta dan lahan di sekitarnya.
Baca SelengkapnyaPermintaan kompensasi itu diungkapkan kuasa hukum PT Bali Towerindo Sentra
Baca SelengkapnyaSYL yang duduk di kursi terdakwa perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan, membantah keterangan saksi mahkota.
Baca SelengkapnyaFatih, ayah Sultan, menolak uang ganti rugi yang berjumlah fantastis sejumlah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaIndobuildco sempat merayu pemerintah untuk membeli tanah negara di area lahan Hotel Sultan.
Baca SelengkapnyaPPK GBK telah melakukan langkah persuasif meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan Hotel Sultan yang telah habis masa hak guna bangunan (HGB).
Baca SelengkapnyaPemerintah menolak usulan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan yang dilayangkan kubu Pontjo Sutowo.
Baca SelengkapnyaManajemen GBK melayangkan somasi kepada para karyawan PT Indobuildco yang ngotot masih bekerja di Hotel Sultan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaSebuah video berisi perselisihan keluarga Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat viral di sejumlah media sosial.
Baca SelengkapnyaSoal baiknya bagaimana sikap KPK, Jokowi tidak ingin berkomentar.
Baca SelengkapnyaGugatan yang dilayangkan Pontjo Sutowo tersebut bukanlah yang pertama.
Baca Selengkapnya