Terbukti bunuh PSK di Semarang, DCP dituntut 10 tahun penjara
Merdeka.com - DCP (16), terdakwa kasus pembunuhan Pekerja Seks Komersial (PSK) Ayu Sinar Agustin (23) dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (10/10).
"Terdakwa dijerat dengan pasal 339 KUHP, dan dia terbukti melakukan pembunuhan dengan cara mencekik leher korban Ayu Sinar hingga tewas," kata JPU Zahri Aeniwati usai sidang.
Zahri menambahkan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya saat diperiksa oleh hakim tunggal Fathurrokham di Pengadilan Negeri Semarang. Dalam perbuatannya DC sudah menaruh dendam kepada korban Ayu Sinar Agustin sebulan sebelumnya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Kenapa Ahmad Sahroni meminta pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana? 'Sadis sekali, betapa mudahnya hari gini merenggut nyawa manusia. Apalagi anak ini tidak berdosa, tidak ada hubungannya dengan apa yang dialami pelaku,' ujar Sahroni, Rabu (28/2). 'Maka saya minta aparat penegak hukum menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana. Karena ini memang sudah direncanakan, pelaku sudah tahu bagaimana cara untuk menutupi jejak kejahatannya,' tambah Sahroni.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
"Dendam dendam sebulan yang lalu pada waktu kencan pertamanya di lokalisasi sunan kuning pada bulan Agustus," ungkapnya.
Atas tuntutan tersebut kuasa hukum terdakwa, Simon Didik akan membacakan nota pembelaan pada Kamis (11/10) yang diketahui tidak sepakat dengan jaksa.
"Kami siap ajukan nota pembelaan untuk sidang lanjutan besok," kata Simon.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kematian Sumiyati sempat menyimpan teka-teki setelah ditemukan jasadnya membusuk di sebuah kontrakan kawasan Tambora, Jakarta Barat (Jakbar)
Baca SelengkapnyaAdanya prahara perselingkuhan membuat hubungan antara DJ dan Utomo gelap mata.
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan penganiayaan dengan menampar dan menarik kalung korban.
Baca SelengkapnyaDJ menganiaya korban dengan cara membacok dan menyiram air keras pada Senin (8/1) kemarin.
Baca SelengkapnyaDari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan dua motif pada kasus dengan pelaku berinisial DS (61) ini.
Baca SelengkapnyaPolres Metro Jakarta Barat menetapkan D sebagai tersangka kasus pembunuhan istrinya sendiri, S (53) di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka dilakukan, setelah DJ berhasil ditangkap di kawasan Bambu Apus, Pamulang.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga anak dari anggota di DPR RI dari PKB.
Baca SelengkapnyaPelaku pembunuhan bocah perempuan dalam karung di Bekasi ternyata bukan dukun.
Baca SelengkapnyaLokasi reka ulang adegan dilakukan di dua lokasi terpisah. Yakni di hotel dan di bandara.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku ditengarai merupakan anak dari anggota DPR RI.
Baca SelengkapnyaTerkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.
Baca Selengkapnya