Terima Pembayaran dalam Bentuk Uang Kripto, Pengelola Rental Mobil di Bali Ditangkap
Merdeka.com - Seorang pengelola jasa penyewaan mobil di Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, berinisal TS (23) ditangkap Polda Bali. Dia diringkus karena menerima pembayaran dalam bentuk uang kripto.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, bahwa tersangka TS ditetapkan tersangka, karena menerima transaksi kripto kepada warga asing di Bali.
"Hari ini melakukan pengungkapan kasus kripto yang dijadikan alat pembayaran," kata Kombes Satake saat konferensi pers di Kantor Ditkrimsus Polda Bali, Selasa (30/5).
-
Apa yang terjadi pada bos rental mobil? Pengeroyokan yang dilakukan rupanya membuat BH tewas. Sementara rekannya mendapat perawatan. Bahkan mobil minibus itu ikut dibakar.
-
Di mana kejadian pengeroyokan bos rental mobil? Hal ini bermula setelah bos rental mobil asal Jakarta, BH (52) dikeroyok warga hingga tewas ketika hendak mengambil mobilnya di Sukolilo, Pati.
-
Apa itu Pungutan Wisatawan Asing di Bali? Pungutan Wisatawan Asing (PWA) atau Tourism Levy telah mulai diberlakukan di Bali sejak bulan Februari 2024. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali memegang peranan penting sebagai bank penampung dana dari pungutan tersebut.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Kapan bos rental mobil tewas? Laporan itu dilayangkan sebelum dirinya tewas dikeroyok di Pati, Jawa Tengah.
"Di mana tersangka membuka iklan usaha sewa mobil dengan cara menawarkan melalui media sosial dan menerima pembayaran dengan kripto," imbuhnya.
Tersangka ditangkap pada Senin (29/5) sekitar pukul 12:00 WITA. Awalnya pihak Polda Bali menelusuri dengan adanya pemberitaan viral bahwa ada transaksi kripto di Bali.
Kemudian, tim Unit Siber Polda Bali melakukan penyelidikan dan browsing di internet terhadap tempat-tempat yang diduga kripto dijadikan alat pembayaran di wilayah Bali dan ditemukan ada beberapa tempat berupa kafe, penyewaan mobil, property dan lain-lain yang menawarkan kripto sebagai alat pembayaran dalam melakukan transaksi di website dan media sosial.
Lalu pada Minggu (28/5) dilakukan penyelidikan terhadap media sosial pada grup telegram yang membuat postingan promosi menawarkan rental motor atau mobil yang proses pembayarannya menggunakan kripto dan mencatumkan nomor handphone.
Selanjutnya, tim siber Polda Bali melakukan komunikasi dengan tersangka via whatsApp yang tercantum di grup telegram dan melakukan transaksi dengan meminta alamat wallet United States Dollar Tether (USDT) dan tersangka mengirimkan foto barcode wallet USDT.
Selanjutnya, disepakati harga sewa mobil selama tiga hari sebesar USD350 dalam bentuk USDT ke alamat wallet tersangka. Lalu tim siber Polda Bali mengirimkan uang muka atau DP sebesar USD40 dalam bentuk USDT ke alamat wallet tersangka.
Kemudian, pada Senin (29/5) sekitar pukul 12.00 WITA pihak kepolisian langsung menangkap tersangka di Jalan Nuansa Barat, Taman Griya, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pembayaran USD310 ke tersangka dalam bentuk USDT ke wallet tersangka untuk sewa mobil.
"Modus operandinya, yang dilakukan tersangka yaitu mengiklankan usaha sewa mobil dengan cara menawarkan melalui media sosial dengan menerima pembayaran dengan kripto," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan akun indodax, screenshot postingan mempromosikan rental pada grup telegram, screenshot komunikasi telegram, satu buah handphone merk infinix smart, kartu ATM BCA, uang tunai Rp3.400.000, dan satu unit mobil Mitsubishi Pajero.
Kasubdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko mengatakan, tersangka melayani pembayaran kripto sejak Maret 2023. Namun dia memasang iklan sejak enam bulan lalu. Tersangka mengaku baru sekali melayani pembayaran kripto.
"Untuk melayani kripto dari bulan Maret 2023. Pakai USDT bukan pakai bitcoin. Kripto untuk pajak kan belum ada. (Keuntungan) dia tergantung dari kursnya saja, kalau kursnya nanti terhadap dolarnya dan dijual ke tempat legal untuk perubahan ke rupiah dan pasti ada kelebihan di luar nilai rupiah tersebut. Pengakuan tersangka, untuk kripto baru sekali tapi kita akan dalami terkait nanti di akun yang lainnya," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 33, Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 7, Tahun 2011 tentang Mata Uang yang berbunyi etiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran dan penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan transaksi keuangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Ayat (1) jo 21 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bukannya mengembalikan, sopir taksi tersebut malah membawa tas milik WNA Perancis ke rumah.
Baca SelengkapnyaTernyata, pelaku pencuri ban mobil di ITC Cempaka Emas dan RSUD Koja adalah sopir taksi online
Baca SelengkapnyaTidak hanya Jessica Iskandar, ada beberapa korban dari Christoper dan telah membuat laporan ke polisi.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Simpang tiga Yeh Pulu Banjar Goa, Kabupaten Gianyar, Bali, pada Senin (2/9) pukul 09.30 WITA kemarin.
Baca SelengkapnyaChristoper mengaku kepergiannya ke luar negeri selain melarikan diri, juga ingin bisnis penyewaan mobil.
Baca SelengkapnyaKejadian bermula ketika pemilik rental mengambil mobil sigra miliknya dengan kunci cadangan.
Baca SelengkapnyaPengemudi Toyota Fortuner arogan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek akhirnya diringkus pihak kepolisian
Baca SelengkapnyaSTNK palsu ini kemudian dipakai puluhan kendaraan bodong yang direntalkan.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan sopir taksi online inisial C (29) sebagai tersangka pemerasan penumpang Rp100 juta.
Baca SelengkapnyaJamin Laporan BH Bos Rental Sebelum Tewas di Pati Terus Diusut, Polisi Sebut Identitas Penyewa Fiktif
Baca SelengkapnyaTersangka memasarkan mobil bekas taksi dengan harga berkisar Rp30 juta sampai Rp100 juta.
Baca SelengkapnyaDua turis itu berulang kali meminta untuk turun, tetapi mobilnya terus melaju sambil memalak dua bule.
Baca Selengkapnya