Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terima Pembayaran dalam Bentuk Uang Kripto, Pengelola Rental Mobil di Bali Ditangkap

Terima Pembayaran dalam Bentuk Uang Kripto, Pengelola Rental Mobil di Bali Ditangkap Konferensi pers penangkapan tersangka di Mapolda Bali. ©2023 Merdeka.com/Moh. Kadafi

Merdeka.com - Seorang pengelola jasa penyewaan mobil di Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, berinisal TS (23) ditangkap Polda Bali. Dia diringkus karena menerima pembayaran dalam bentuk uang kripto.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, bahwa tersangka TS ditetapkan tersangka, karena menerima transaksi kripto kepada warga asing di Bali.

"Hari ini melakukan pengungkapan kasus kripto yang dijadikan alat pembayaran," kata Kombes Satake saat konferensi pers di Kantor Ditkrimsus Polda Bali, Selasa (30/5).

"Di mana tersangka membuka iklan usaha sewa mobil dengan cara menawarkan melalui media sosial dan menerima pembayaran dengan kripto," imbuhnya.

Tersangka ditangkap pada Senin (29/5) sekitar pukul 12:00 WITA. Awalnya pihak Polda Bali menelusuri dengan adanya pemberitaan viral bahwa ada transaksi kripto di Bali.

Kemudian, tim Unit Siber Polda Bali melakukan penyelidikan dan browsing di internet terhadap tempat-tempat yang diduga kripto dijadikan alat pembayaran di wilayah Bali dan ditemukan ada beberapa tempat berupa kafe, penyewaan mobil, property dan lain-lain yang menawarkan kripto sebagai alat pembayaran dalam melakukan transaksi di website dan media sosial.

Lalu pada Minggu (28/5) dilakukan penyelidikan terhadap media sosial pada grup telegram yang membuat postingan promosi menawarkan rental motor atau mobil yang proses pembayarannya menggunakan kripto dan mencatumkan nomor handphone.

Selanjutnya, tim siber Polda Bali melakukan komunikasi dengan tersangka via whatsApp yang tercantum di grup telegram dan melakukan transaksi dengan meminta alamat wallet United States Dollar Tether (USDT) dan tersangka mengirimkan foto barcode wallet USDT.

Selanjutnya, disepakati harga sewa mobil selama tiga hari sebesar USD350 dalam bentuk USDT ke alamat wallet tersangka. Lalu tim siber Polda Bali mengirimkan uang muka atau DP sebesar USD40 dalam bentuk USDT ke alamat wallet tersangka.

Kemudian, pada Senin (29/5) sekitar pukul 12.00 WITA pihak kepolisian langsung menangkap tersangka di Jalan Nuansa Barat, Taman Griya, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pembayaran USD310 ke tersangka dalam bentuk USDT ke wallet tersangka untuk sewa mobil.

"Modus operandinya, yang dilakukan tersangka yaitu mengiklankan usaha sewa mobil dengan cara menawarkan melalui media sosial dengan menerima pembayaran dengan kripto," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan akun indodax, screenshot postingan mempromosikan rental pada grup telegram, screenshot komunikasi telegram, satu buah handphone merk infinix smart, kartu ATM BCA, uang tunai Rp3.400.000, dan satu unit mobil Mitsubishi Pajero.

Kasubdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko mengatakan, tersangka melayani pembayaran kripto sejak Maret 2023. Namun dia memasang iklan sejak enam bulan lalu. Tersangka mengaku baru sekali melayani pembayaran kripto.

"Untuk melayani kripto dari bulan Maret 2023. Pakai USDT bukan pakai bitcoin. Kripto untuk pajak kan belum ada. (Keuntungan) dia tergantung dari kursnya saja, kalau kursnya nanti terhadap dolarnya dan dijual ke tempat legal untuk perubahan ke rupiah dan pasti ada kelebihan di luar nilai rupiah tersebut. Pengakuan tersangka, untuk kripto baru sekali tapi kita akan dalami terkait nanti di akun yang lainnya," ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 33, Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 7, Tahun 2011 tentang Mata Uang yang berbunyi etiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran dan penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan transaksi keuangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Ayat (1) jo 21 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sopir Taksi di Bali Bawa Kabur Tas Berisi Uang Puluhan Juta Rupiah Milik Turis Perancis
Sopir Taksi di Bali Bawa Kabur Tas Berisi Uang Puluhan Juta Rupiah Milik Turis Perancis

Bukannya mengembalikan, sopir taksi tersebut malah membawa tas milik WNA Perancis ke rumah.

Baca Selengkapnya
Sempat Viral, Ini Alasan Sopir Taksi Online Nekat Curi Ban Mobil di Parkiran Mall
Sempat Viral, Ini Alasan Sopir Taksi Online Nekat Curi Ban Mobil di Parkiran Mall

Ternyata, pelaku pencuri ban mobil di ITC Cempaka Emas dan RSUD Koja adalah sopir taksi online

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Christoper Penipu Mobil Artis Jessica Iskandar Ditangkap di Bangkok Berujung Bui
Duduk Perkara Christoper Penipu Mobil Artis Jessica Iskandar Ditangkap di Bangkok Berujung Bui

Tidak hanya Jessica Iskandar, ada beberapa korban dari Christoper dan telah membuat laporan ke polisi.

Baca Selengkapnya
Kronologi WN Rusia Babak Belur Dihajar Massa Usai Ketahuan Rampas Taksi Online
Kronologi WN Rusia Babak Belur Dihajar Massa Usai Ketahuan Rampas Taksi Online

Peristiwa itu terjadi di Simpang tiga Yeh Pulu Banjar Goa, Kabupaten Gianyar, Bali, pada Senin (2/9) pukul 09.30 WITA kemarin.

Baca Selengkapnya
Christoper Steffanus Si Penipu Jessica Iskandar Ternyata Dilaporkan Juga di Jatim dan Bali
Christoper Steffanus Si Penipu Jessica Iskandar Ternyata Dilaporkan Juga di Jatim dan Bali

Christoper mengaku kepergiannya ke luar negeri selain melarikan diri, juga ingin bisnis penyewaan mobil.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Awal Mula Bos Rental Mobil Diteriaki Maling hingga Tewas Dikeroyok Warga di Pati
VIDEO: Awal Mula Bos Rental Mobil Diteriaki Maling hingga Tewas Dikeroyok Warga di Pati

Kejadian bermula ketika pemilik rental mengambil mobil sigra miliknya dengan kunci cadangan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pengemudi Fortuner Ternyata Pengusaha, Ini Motifnya Pakai Pelat Dinas TNI Palsu
VIDEO: Pengemudi Fortuner Ternyata Pengusaha, Ini Motifnya Pakai Pelat Dinas TNI Palsu

Pengemudi Toyota Fortuner arogan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek akhirnya diringkus pihak kepolisian

Baca Selengkapnya
Usut Penyewaan Mobil Bodong di Bali, Polisi Malah Temukan Sindikat Pemalsuan STNK, Begini Modusnya
Usut Penyewaan Mobil Bodong di Bali, Polisi Malah Temukan Sindikat Pemalsuan STNK, Begini Modusnya

STNK palsu ini kemudian dipakai puluhan kendaraan bodong yang direntalkan.

Baca Selengkapnya
Motif Sopir Taksi Online Peras Penumpangnya Rp100 Juta: Kepepet Ingin Menikahi Pacar Bulan April
Motif Sopir Taksi Online Peras Penumpangnya Rp100 Juta: Kepepet Ingin Menikahi Pacar Bulan April

Polisi menetapkan sopir taksi online inisial C (29) sebagai tersangka pemerasan penumpang Rp100 juta.

Baca Selengkapnya
Klaim Laporan BH Bos Rental Sebelum Tewas di Pati Terus Diusut, Polisi Sebut Identitas Penyewa Fiktif
Klaim Laporan BH Bos Rental Sebelum Tewas di Pati Terus Diusut, Polisi Sebut Identitas Penyewa Fiktif

Jamin Laporan BH Bos Rental Sebelum Tewas di Pati Terus Diusut, Polisi Sebut Identitas Penyewa Fiktif

Baca Selengkapnya
Penipuan Rp3 M Jual Beli Taksi Bekas: Marketing jadi Tersangka, Pemilik Diler Buron
Penipuan Rp3 M Jual Beli Taksi Bekas: Marketing jadi Tersangka, Pemilik Diler Buron

Tersangka memasarkan mobil bekas taksi dengan harga berkisar Rp30 juta sampai Rp100 juta.

Baca Selengkapnya
Parah! Sopir Taksi di Bali Terekam Peras 2 Bule USD50, Tak Diberi Ancam Pakai Pisau
Parah! Sopir Taksi di Bali Terekam Peras 2 Bule USD50, Tak Diberi Ancam Pakai Pisau

Dua turis itu berulang kali meminta untuk turun, tetapi mobilnya terus melaju sambil memalak dua bule.

Baca Selengkapnya