Tersangka Pelaku Dua Kali Sumpah Pocong, Ini Respons Ayah Korban Pencabulan di Sumsel
Merdeka.com - Seorang pria, RN (41) dilaporkan dan jadi tersangka atas dugaan pencabulan terhadap bocah berusia 6 tahun. Tersangka pun melakukan sumpah pocong hingga dua kali sebagai bentuk bantahan tuduhan itu.
Tak sampai di situ, kemarin tersangka mendatangi Polda Sumsel mengenakan atribut pocong dengan maksud meminta keadilan dengan pencabutan status tersangka. RN juga berencana mengadu ke Presiden Joko Widodo di Jakarta langsung dengan kostum yang sama.
Namun, orang tua korban, R mengaku tak terima jika tersangka bebas dari jeratan hukum. Ia meyakini RN benar berbuat tak senonoh terhadap anaknya dan penyidik menyimpulkan benar adanya pencabulan, dibuktikan dengan penetapan tersangka.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Jika RN melakukan pembelaan dengan berbagai cara, keluarga pun juga terus akan berjuang menuntut keadilan atas kasus yang menimpa anaknya. Ia tak rela jika kasus ini tak terungkap hingga ke pengadilan dan tersangka dihukum setimpal.
"Saya dan keluarga terus berjuang mendapatkan keadilan, sampai kapan pun," ungkap R, Selasa (23/5).
Pria yang bekerja sebagai buruh ini telah menyerahkan kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum APIK Sumsel. Dia berharap hukum ditegakkan atas kebenaran dan berkeadilan.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum APIK Sumsel Maryani Marzuki menerangkan, dugaan pencabulan itu terjadi pada Juni 2022 dan dilaporkan ke Polda Sumsel. Tak lama setelah pelaporan, tersangka mengutus orang menemui keluarga korban dengan maksud berdamai.
Namun keluarga tetap pada pendiriannya untuk melanjutkan kasus ini. Keluarga menilai upaya damai yang dilakukan tersangka RN sebagai bentuk dia mengakui perbuatannya.
"Itu adalah bukti bahwa tersangka benar melakukan pencabulan," ujar Maryani.
Dua bulan kemudian, tepatnya Agustus 2022, keluarga korban mengajukan pendampingan hukum kepada pihaknya dan hasilnya RN ditetapkan tersangka pada tahun lalu kemudian berkas ditetapkan P21 pada Mei 2023.
"Kami tangani secara optimal sehingga ada titik terang, terlapor jadi tersangka," kata dia.
Hanya, keluarga kecewa karena penyidik tidak melakukan penahanan sejak RN jadi tersangka. Padahal, penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terhadap tersangka.
"Jelas ancamannya di atas lima tahun, tapi malah tersangka hanya wajib lapor," terangnya.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar tersangka dapat ditahan dan segera diadili. Jika tidak, Yayasan LBH APIK Sumsel akan mengajukan upaya hukum terhadap Polda Sumsel sebagai institusi.
"Kami masih menunggu hingga sepekan ini, mudah-mudahan tersangka ditangkap dan ditahan," tegasnya.
Diketahui, RN membuat heboh kampungnya setelah melakukan aksi sumpah pocong yang disaksikan ketua RT setempat dan pengurus musala itu serta menjadi tontotan warga, Kamis (18/5). Saking ramainya warga yang melihat sampai berdesak-desakan dan memenuhi seisi tempat ibadah.
Mereka menyaksikan bagaimana RN dengan posisi badan tiduran dan dibalut kain kafan layaknya jenazah. Lalu RN mengucapkan sumpah yang ia tulis di kertas dibubuhi tanda tangan di atas meterai.
Selama 15 menit RN melakukan sumpahnya. Setelah waktu berakhir, ia melepas kain kafan dan bergegas pulang ke rumahnya tak jauh dari musala.
RN mengaku nekat melakukan sumpah pocong sebagai bentuk bantahannya terhadap tuduhan pencabulan terhadap bocah perempuan yang tak lain adalah tetangganya. Dia siap menanggung apa pun ketika pengakuannya ternyata berbeda dengan kenyataan.
"Saya sama sekali tidak melakukan tuduhan itu, makanya saya tidak takut sumpah pocong," ungkap RN.
Ternyata, aksi sumpah pocong itu untuk kali kedua ia lakukan di tempat yang sama, tepatnya pada Oktober 2022. Pemicunya juga dalam kasus yang sama.
"Keluarga yang menuduh tidak puas, makanya saya ulangi lagi hari ini," kata dia.
Sementara kuasa hukum RN Jhon Fredi Joniansa menjelaskan, sumpah pocong dilatarbelakangi laporan warga ke Polda Sumsel pada 16 Juni 2022 terhadap kliennya atas dugaan pencabulan. Dari penyelidikan, kliennya telah ditetapkan tersangka.
"Walaupun klien saya sudah menyangkal, tapi statusnya naik jadi tersangka," ujarnya.
Sebagai bentuk bantahan, kliennya telah berusaha meyakinkan pelapor bahwa ia tidak melakukan tuduhan itu dengan sumpah pocong pada Oktober 2022. Kliennya kembali mengulangi sumpah mubahala dengan atribut jenazah dengan tujuan membersihkan nama baiknya atas tuduhan itu.
"Klien saya sudah berserah diri kepada tuhan atas sumpah pocong yang ia lakukan, apapun risikonya siap ia tanggung," pungkasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mubahalah yang dilakukan terdakwa sama sekali tidak menjadi pertimbangan hakim dalam pengambilan putusan hukum.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca SelengkapnyaSeorang pria mengaku dukun di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diringkus polisi karena diduga mencabuli seorang ibu muda. Dalam beraksi dia dibantu istrinya.
Baca SelengkapnyaRumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaSaat hendak dilakukan penangkapan, pelaku kabur dan bersembunyi di daerah Pesisir Selatan.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPelaku telah delapan kali melakukan aksi itu, enam kali di antaranya di rumahnya.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah ibunya curiga dengan perubahan perilaku korban yang cenderung murung dan tak mau bergaul.
Baca SelengkapnyaDari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan dua motif pada kasus dengan pelaku berinisial DS (61) ini.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak pertengahan 2022 sampai 2023. A
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak Agustus 2021 hingga Desember 2022.
Baca Selengkapnya