Tidak berizin, 5 minimarket di Sleman ditutup Satpol PP
Merdeka.com - Lima toko modern di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta ditutup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penyebabnya lantaran kelimanya beroperasi tanpa izin.
"Penutupan dilakukan karena toko-toko tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin," kata Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Sleman Dedi Widianto, Selasa (27/3). Dikutip dari Antara.
"Penutupan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman," katanya.
-
Kenapa Alfamart dan Indomaret dilarang di Sumatera Barat? Kearifan lokal ternyata mampu bertahan dari gempuran modal besar yang rakus melahap tradisi dan budaya. Pelarangan keberadaan minimarket waralaba oleh Pemerintah Daerah untuk melindungi keberlangsungan warung tradisional yang sebagian besar dijalankan oleh penduduk asli.
-
Dimana Alfamart dan Indomaret tidak ada? Tak ada Alfamart dan Indomaret di sepanjang jalan Sumatera Barat, termasuk di Kota Padang
-
Kenapa bangunan pabrik gula di Sleman dihancurkan? Lalu pada tahun 1949 banyak bangunan pabrik gula yang dihancurkan agar tidak menjadi basis pertahanan tentara Belanda.
-
Siapa yang diusir pemilik toko? Pemilik toko makanan di Vietnam ini terlihat begitu marah. Ia bahkan mengusir satu keluarga dari tokonya. Pemilik toko ini tidak gentar mengusir paksa keluarga Israel tersebut.
-
Apa yang ditemukan di Sleman? Penemuan tersebut terjadi saat warga menggali tanah untuk membuat pondasi rumah pada Rabu (26/6). Penemuan ini berupa arca Ganesha yang langsung menarik perhatian banyak pihak.
-
Kenapa pedagang di Salatiga libur jualan? “Ini menjadi wujud kekompakan dari para pedagang sehingga hari ini kita sepakat untuk libur untuk mengikuti upacara hari kemerdekaan ini dengan semangat agar Indonesia bisa lebih maju,“ kata Siswanto, salah seorang dari panitia acara.
Selain tak mengantongi izin, lokasi yang dipergunakan untuk operasional tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Sleman Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perizinan Pusat Pembelanjaan dan Toko Modern.
"Minimarket waralaba paling dekat 1.000 meter dari pasar tradisional," katanya.
Dedi mengatakan, langkah tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk melindungi pasar-pasar tradisional yang ada di wilayah setempat.
"Sebelumnya kami sudah memberikan peringatan untuk menyelesaikan proses prizinan kepada toko-toko terkait. Namun tidak ada respons dari pihak pemilik untuk melakukan penutupan, sehingga pihak Satpol PP harus datang ke lokasi dan melakukan tindakan penutupan," katanya.
Kepala Seksi Penegak Perundang-undangan Sutriyanto mengatakan pihaknya akan memberikan tenggang waktu tiga hari untuk melakukan proses pengosongan bangunan oleh pihak toko.
"Penutupan toko modern berjejaring tersebut berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari pemilik," katanya.
Karyawan toko hanya menurut saat petugas Satpol PP membacakan dua bentuk pelanggaran dan meminta karyawan toko menghentikan operasional karena petugas akan melakukan penyegelan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman Tri Endah Yitnani mengatakan pihaknya akan terus menegakkan aturan perizinan dalam operasional toko modern berjejaring nasional dengan menutup sejumlah toko modern yang tidak memiliki kelengkapan izin.
"Dari total 201 toko modern berjejaring nasional yang telah betoperasional, sampai saat ini baru 19 yang memiliki izin," katanya.
Ia mengatakan, toko modern yang ditutup paksa karena melanggar Perda Nomer 18 Tahun 2012 tentang Toko Jejaring Modern.
"Meski sudah berulang kali diterapkan langkah represif, namun masih banyak toko modern yang melanggar perizinan. Dalam mengatasi persoalan ini Pemkab Sleman tidak semata melakukan upaya paksa namun juga langkah preventif dengan memberikan pendampingan," katanya.
Tri Endah mengatakan, toko modern yang menjadi sasaran pendampingan tersebut tersebar hampir merata di berbagai wilayah kecamatan.
"Kegiatan pendampingan semacam ini tiap tahun diadakan. Namun karena keterbatasan tenaga, pemilihan sasaran pendampingan dilakukan berdasar pertimbangan tingkat pelanggaran.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Dekat Ponpes Milik Aa Gym, karena Belum Berizin
Baca SelengkapnyaPembangunan Alfamidi tersebut sudah rampung sehingga sekarang hanya menunggu izin turun.
Baca SelengkapnyaPuluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca SelengkapnyaJika proyek pengerjaan lahan parkir minimarket dilanjutkan, setidaknya ada 14 pohon yang akan ditebang.
Baca SelengkapnyaPara pedagang kopi starling itu cuma bisa pasrah, Mereka tak melawan saat petugas Satpol PP mengangkut sepeda dan barang dagangannya ke atas truk.
Baca SelengkapnyaTikTok Shop resmi berhenti beroperasi sore ini, Rabu (4/10).
Baca SelengkapnyaAksi pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (31/12) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaSelama ini, izin platform TikTok di Indonesia hanya aplikasi media sosial, bukan e-commerce
Baca Selengkapnya"Jadi terdata, bahwa dari kelima orang ini bukan ormas," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo
Baca SelengkapnyaDeretan lapak kaki lima berjejer sepanjang jalan kurang lebih 500 meter
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai keberadaan social commerce seperti TikTok Shop mematikan pelaku UMKM domestik.
Baca Selengkapnya