Tidak Terima Diludahi, Pria di Ende Aniaya Teman hingga Tewas
Merdeka.com - Seorang pria di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial SK alias Dovan (25), ditangkap polisi setelah menganiaya hingga tewas. Penganiayaan itu terjadi karena pelaku tidak menerima korban yang diludahi.
Dovan ditangkap sesuai laporan polisi nomor LP/B/7/II/2023/Sek Wolowaru/Polres Ende/Polda NTT tanggal 25 Maret 2023 dan SP.SIDIK/107//III/2023/Reskrim, tanggal 26 Maret 2023.
"Kurang 24 jam, Satuan Reskrim Polres Ende mengamankan pelaku dan langsung ditahan di sel. Polisi juga langsung merampungkan berkas perkara dengan melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian," kata Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, Senin (27/3).
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Dimana kejadian penganiayaan terjadi? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
Dia memaparkam, pelaku SK alias Dovan membunuh korban Silvester Keda (27), warga Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende karena tidak terima diludahi. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (25/3) sekitar pukul 18.20 Wita.
Saat itu korban mengendarai sepeda motor menyusuri lorong samping Rumah Sakit Jopu dan hendak ke jalan raya. Kemudian korban menyerempet pelaku yang saat itu sedang mengerjakan gapura bersama warga lain sambil membuang air ludah.
"Saat itu pelaku meludahi korban dan berkata, jangan berdiri di jalan," ujarnya.
Pelaku tidak terima dan langsung mengejar dan menendang korban yang pada saat itu masih berada di atas sepeda motor hingga terjatuh. Dia mencekik leher korban dengan tangan kiri.
SK pun langsung duduk di atas perut korban sambil memukul wajah korban menggunakan kepalan tangan berulang kali. "Pelaku kemudian berdiri lalu menginjak wajah dan kepala korban berulang kali," jelas Yance.
Masih emosi, pelaku mengambil sebatang kayu gamal yang berada di sekitar lokasi kejadian. Dia memukul tangan dan kaki korban berulang kali. Setelah itu pelaku kembali mencekik leher korban hingga meninggal dunia.
Setelah dipastikan korban meninggal dunia di tempat, pelaku kemudian melepaskan tali rafia dan mengikat tangan dan kaki korban, lalu mengajak rekannya SAB untuk membawa korban ke rumahnya.
"Motif penganiayaan hingga korban tewas karena pelaku sakit hati yang diserempet korban menggunakan sepeda motor dan diludahi oleh korban," jelas Yance.
Perbuatan pelaku menurut Yance Yauri Kadiaman, telah memenuhi dua alat bukti yang cukup melakukan perbuatan pidana pembunuhan. Dia telah melanggar Pasal 338 KUHP. "Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," tambahnya.
Untuk memperjelas perbuatan pelaku, Polres Ende langsung melakukan rekonstruksi di TKP. Pelaku dan saksi memeragakan 23 tempat. Ada empat saksi yang sudah diperiksa dan turut dihadirkan dalam rekonstruksi, yakni FS selaku pelapor dan FAP, AMD serta SAB.
"Kami juga mengamankan barang bukti satu batang kayu gamal ukuran panjang 49 sentimeter dengan diameter 6 sentimeter," tutup Yance. (mdk/yan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polsek Denpasar menangkap pelaku yang melakukan penganiayaan kepada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Ende, NTT, yang viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPelaku menyerahkan diri ke kantor polisi karena merasa bersalah membunuh sahabatnya.
Baca SelengkapnyaPara pelaku kesal dengan tingkah laku Dimas di dalam sel.
Baca SelengkapnyaSeorang pria menganiaya teman wanita kenalan dari media sosial karena menolak ajakan untuk melakukan hubungan badan.
Baca SelengkapnyaKorban enggan membayar utang yang dijanjikan sehingga keduanya cekcok mulut.
Baca SelengkapnyaCandaan 'istrimu mantanku' membuat DN (23) gelap mata. Bersama kakak kandungnya, DA (29), dia nekat membunuh temannya sendiri, PR (23).
Baca SelengkapnyaAkibat penikaman tersebut, korban tewas di tempat kejadian.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di indekos korban yang berlokasi di Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.
Baca SelengkapnyaKorban pertama jadi sasarannya adalah mertua laki-laki yang duduk istirahat.
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda berinisial PL (20), ditangkap polisi karena menyiram air keras ke temannya sendiri, AA (26), hingga tewas.
Baca SelengkapnyaMotifnya dendam karena selama ini merasa dimanfaatkan oleh korban
Baca SelengkapnyaKedua pelaku berinisial SN dan RY itu merupakan pasangan suami istri yang diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Tangerang.
Baca Selengkapnya