Tiga Terdakwa Kasus 37 Kg Sabu di Bengkalis Dituntut Hukuman Mati
Merdeka.com - Tiga terdakwa perkara kasus 37 kilogram sabu dituntut mati Kamis (15/8). Sementara dua terdakwa lainnya dituntut hukuman 20 tahun penjara. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Dalam amar tuntutan, Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bengkalis Aci Jaya Saputra menyebutkan tiga terdakwa yang dituntut mati tersebut adalah Suci Ramadianto, Iwan Irawan dan Rozali.
"Memohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suci Ramadianto alias Uci bin Subandi dengan pidana mati," ujar Aci membacakan tuntutan untuk terdakwa Suci.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dibunuh di Bengkulu? Thomas Parr yang dulunya merupakan seorang Residen pada masa penjajahan Inggris di Benteng Malborough. Tugu yang tak jauh dari benteng ini dibangun untuk memperingati Thomas Parr yang tewas terbunuh oleh masyarakat Bengkulu.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
Pembacaan amar tuntutan itu di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Zia Ul Jannah serta hakim anggota Aulia Fatma Widhola dan Annisa Sitawari.
Isi berkas tuntutan hukuman mati serupa kemudian dibacakan untuk dua terdakwa Iwan dan Rozali secara bergantian. Aci menyebutkan berdasarkan fakta persidangan ketiga terdakwa diatas terbukti dan bersalah melanggar tindak pidana narkotika sesuai Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun tahun 2009 atau sesuai dakwaan pertama.
Sementara, dua terdakwa lainnya yang dituntut hukuman 20 tahun penjara adalah Surya Dharma Dan Muhammad Aris. Selain penjara, keduanya juga dituntut membayar denda Rp 20 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Proses pembacaan tuntutan itu sempat tertunda tiga kali, setelah sebelumnya dijadwalkan pada pekan lalu, awal pekan ini hingga baru terlaksana Kamis sore.
Ketiga terdakwa hanya menunduk lesu mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa tersebut. Majelis hakim yang memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi tuntutan itu kemudian mempersilahkan mereka mengajukan pledoi atau pembelaan pada pekan depan.
Kuasa hukum kelima terdakwa Achmad Taufan mengaku prihatin dengan tuntutan jaksa tersebut. Dia menilai bahwa pembuktian perkara temuan sabu 37 kilogram dalam sebuah kapal pompong kosong yang menyeret lima terdakwa di atas lemah dari sisi pembuktian.
"Jelas ini sangat ironis dan memprihatinkan penegakan hukum kita. Sudah jelas fakta dalam persidangan sangat lemah pembuktian. Bahkan majelis hakim beberapa kali menegur JPU karena pertanyaan pertanyaan JPU tidak fokus mengarah kepada inti materi pembuktian. Hanya berputar berputar saja," kata Taufan.
Meski demikian, Taufan meyakini bahwa majelis hakim memiliki pertimbangan terbaik, dengan melihat fakta persidangan yang telah berlangsung. Baik itu dari keterangan saksi ahli, penyidik polisi yang dihadirkan maupun terdakwa.
"Tapi inilah kenyataan yang kami terima hari ini. kami sangat percaya bahwa majelis hakim pasti memiliki pertimbangan yang terbaik. Melihat fakta persidangan yang telah kita jalani. Keterangan saksi ahli yang telah kami hadirkan serta pembuktian penuntut umum yang sangat lemah," ujarnya.
Taufan akan fokus menyelesaikan pembelaan atau pledoi. Pihaknya akan membeberkan fakta persidangan dengan sejelas-jelasnya sesuai rekaman sidang dan saksi saksi. Sehingga pledoi tersebut menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara sesuai fakta persidangan.
"Kami yakin dengan fakta persidangan bahwa para klien kami tidak bersalah dan tidak patut dipersalahkan dalam hal penemuan Narkotika tersebut mengingat lemahnya pembuktian penuntut umum dalam persidangan," jelasnya.
Kasus narkoba yang menjerat kelima terdakwa berawal dari temuan 37 kilogram sabu dan 75.000 ekstasi serta 10.000 pil happy five di sebuah kapal kosong di perairan Kembung, Pulau Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, akhir Desember 2018 lalu. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaJaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim memberikan waktu dua minggu untuk ketiga terdakwa menyusun pleidoi.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaSabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.
Baca SelengkapnyaBNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.
Baca SelengkapnyaVonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.
Baca Selengkapnya