Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tipu dokter hingga Rp 115 juta, Kades Anak Talang dipolisikan

Tipu dokter hingga Rp 115 juta, Kades Anak Talang dipolisikan ilustrasi penipuan. shutterstock/ zentilia

Merdeka.com - Seorang Dokter Roni Eka Saputra (34) warga kelurahan Peranap kabupaten Indragiri Hulu melaporkan Kepala Desa Anak Talang ‎ke polisi lantaran merasa tertipu atas kasus jual beli tanah senilai ratusan juta. Kades bernama Firdaus (56) itu diduga menjual tanah yang sudah dikuasai oleh orang lain kepada korban.

"Korban melaporkan Kepala Desa (Firdaus) atas dugaan kasus ‎tindak pidana penipuan yang terjadi di Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku," ujar Kapolres Indragiri Hulu AKBP Abas Basuni kepada merdeka.com Sabtu (7/1).

‎Dikatakan Abas, Firdaus dilaporkan pada Jumat (6/1) lantaran Roni baru sadar bahwa tanah seluas 22 hektare yang dibelinya diduga milik orang lain. Transaksi pembelian tanah antara Roni dengan Firdaus sudah berlangsung lama, yakni pada 13 Januari 2015 lalu.

"Lokasi tanah yang dijual tersebut berada ditikungan patah Desa Anak Talang. Kepala Desa setempat menyebutkan bahwa tanah tersebut termasuk ke dalam tanah Kas Desa dan tidak bermasalah. Apabila bermasalah dia siap mengganti 2 kali lipat," kata Abas menirukan laporan korban.

Kemudian Roni bernegosiaasi dengan Firdaus untuk membeli tanah tersebut dan mendapatkan kesepakatan dengan harga Rp 115.000.000 untuk tanah seluas 10 hektar yang telah ditanami tanaman sawit.

Kemudian Roni membayar uang muka untuk tanah tersebut sebesar Rp 40.000.000. Pada 20 Januari 2015 sekitar pukul 20.00 Wib Roni kembali datang menuju rumah Firdaus untuk melunasi sisa pembayaran Rp 75.000.000.

"Lalu beberapa waktu kemudian, saat korban menuju ke lokasi tanah yang dibelinya dan ingin hendak membuat pondok di tanah tersebut, terlihat tanah itu sudah dikelola orang lain," ucap Perwira Menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.

Melihat hal tersebut Roni pun langsung menelpon Firdaus untuk memastikan status kepemilikan tanah itu. Sebab, Roni sudah berbincang dengan orang yang mengaku pemilik tanah yang dijual Firdaus tersebut. Namun, Firdaus berjanji akan bertanggung jawab.

"Tapi sampai pada bulan Januari 2017 tanah tersebut masih dikelola dan dimiliki oleh orang lain. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.115.000.000, dan melaporkan kejadian tersebut. Kasus ini masih kita selidiki, sejumlah saksi akan kita periksa," pungkas Abas. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Jatim Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa di Madura, Kerugian Capai Rp114 Miliar
Polda Jatim Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa di Madura, Kerugian Capai Rp114 Miliar

Berdasarkan penilaian dari BPKP Jatim, kerugian negara akibat kasus itu ada sekitar Rp114,440 miliar

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Usut Penyimpangan Proyek Pengadaan Tanah Politeknik Negeri Malang Rp42,6 Miliar
Kejati Jatim Usut Penyimpangan Proyek Pengadaan Tanah Politeknik Negeri Malang Rp42,6 Miliar

Atas transaksi tersebut, penyidik Kejati Jatim pun menemukan beberapa indikasi penyimpangan.

Baca Selengkapnya
Kepala Dispertaru DIY Tersangka Gratifikasi dan Ditahan, Sultan HB X Tak Akan Beri Bantuan
Kepala Dispertaru DIY Tersangka Gratifikasi dan Ditahan, Sultan HB X Tak Akan Beri Bantuan

Gubernur DIY Sri Sultan HB X menegaskan tidak akan memberikan bantuan kepada Kepala Dispertaru Krido Suprayitno yang jadi tersangka korupsi penyalahgunaan TKD.

Baca Selengkapnya
Kades di Malang Korupsi Dana Pembangunan Jalan hingga Musala, Uangnya Dipakai untuk Keperluan Ini
Kades di Malang Korupsi Dana Pembangunan Jalan hingga Musala, Uangnya Dipakai untuk Keperluan Ini

Tersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah

Baca Selengkapnya
Kejati Bali OTT Kepala Adat Berawa Diduga Peras Investor Rp10 Miliar
Kejati Bali OTT Kepala Adat Berawa Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

KR mengklaim uang yang dimintanya pada AN untuk kepentingan adat dan budaya.

Baca Selengkapnya
Mantan Kades di Malang Korupsi Alokasi Dana Desa, Diancam 20 Tahun
Mantan Kades di Malang Korupsi Alokasi Dana Desa, Diancam 20 Tahun

Pelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.

Baca Selengkapnya
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Jadi Tersangka Mafia Tanah Kas Desa, Kerugian Capai Rp2,9 M
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Jadi Tersangka Mafia Tanah Kas Desa, Kerugian Capai Rp2,9 M

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD).

Baca Selengkapnya
Jaksa Geledah Kantor dan Rumah Kepala Dispentaru DIY Terkait Penyalahgunaan Tanah Kas Desa
Jaksa Geledah Kantor dan Rumah Kepala Dispentaru DIY Terkait Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Kejati DIY menggeledah Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispentaru) DIY, Rabu (12/7) untuk mencari bukti kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa, Kepala Dispertaru DIY Kembalikan Rp1,3 Miliar
Jadi Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa, Kepala Dispertaru DIY Kembalikan Rp1,3 Miliar

Kejati DIY menegaskan, pengembalian uang tidak akan mempengaruhi konstruksi dakwaan pada Krido.

Baca Selengkapnya
5 Orang jadi Tersangka Korupsi Pembangunan RS di Kabupaten Timor Tengah Selatan
5 Orang jadi Tersangka Korupsi Pembangunan RS di Kabupaten Timor Tengah Selatan

Pembangunan RS itu dinilai merugikan negara Rp16.526.472.800.

Baca Selengkapnya
Korupsi Uang Sewa TKD Rp630 Juta, Kepala Desa di Bekasi Dijebloskan ke Penjara
Korupsi Uang Sewa TKD Rp630 Juta, Kepala Desa di Bekasi Dijebloskan ke Penjara

Pada perkara ini, modus tersangka yakni dengan memungut uang sewa TKD seluas 180.000 meter per segi

Baca Selengkapnya
Satgas Anti Mafia Tanah Berhasil Selamatkan 48 Hektare Lahan Senilai Rp10 Triliun di Jatikarya
Satgas Anti Mafia Tanah Berhasil Selamatkan 48 Hektare Lahan Senilai Rp10 Triliun di Jatikarya

Penanganan permasalahan telah sampai di tahap penetapan 1 orang tersangka.

Baca Selengkapnya