Tipu dokter hingga Rp 115 juta, Kades Anak Talang dipolisikan
Merdeka.com - Seorang Dokter Roni Eka Saputra (34) warga kelurahan Peranap kabupaten Indragiri Hulu melaporkan Kepala Desa Anak Talang ke polisi lantaran merasa tertipu atas kasus jual beli tanah senilai ratusan juta. Kades bernama Firdaus (56) itu diduga menjual tanah yang sudah dikuasai oleh orang lain kepada korban.
"Korban melaporkan Kepala Desa (Firdaus) atas dugaan kasus tindak pidana penipuan yang terjadi di Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku," ujar Kapolres Indragiri Hulu AKBP Abas Basuni kepada merdeka.com Sabtu (7/1).
Dikatakan Abas, Firdaus dilaporkan pada Jumat (6/1) lantaran Roni baru sadar bahwa tanah seluas 22 hektare yang dibelinya diduga milik orang lain. Transaksi pembelian tanah antara Roni dengan Firdaus sudah berlangsung lama, yakni pada 13 Januari 2015 lalu.
-
Kenapa kakek memberi uang palsu ke dokter? “Loh dokter kan pasang gigi palsu kan? Jadi saya bayarnya juga pakai uang palsu, kan sama-sama palsu“ ujar sang kakek.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Dimana korupsi dana desa terjadi? ICW Catat Kasus Korupsi di Sektor Desa Tempati Posisi Teratas pada 2023
-
Dimana penipuan terjadi? Pasangan ini memiliki sebuah pusat terapi di Kanpur, Uttar Pradesh, di mana mereka diduga meyakinkan orang-orang bahwa proses penuaan mereka dipercepat oleh polusi udara yang parah.
-
Bagaimana oknum meminta uang dari dokter Aulia? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu.
"Lokasi tanah yang dijual tersebut berada ditikungan patah Desa Anak Talang. Kepala Desa setempat menyebutkan bahwa tanah tersebut termasuk ke dalam tanah Kas Desa dan tidak bermasalah. Apabila bermasalah dia siap mengganti 2 kali lipat," kata Abas menirukan laporan korban.
Kemudian Roni bernegosiaasi dengan Firdaus untuk membeli tanah tersebut dan mendapatkan kesepakatan dengan harga Rp 115.000.000 untuk tanah seluas 10 hektar yang telah ditanami tanaman sawit.
Kemudian Roni membayar uang muka untuk tanah tersebut sebesar Rp 40.000.000. Pada 20 Januari 2015 sekitar pukul 20.00 Wib Roni kembali datang menuju rumah Firdaus untuk melunasi sisa pembayaran Rp 75.000.000.
"Lalu beberapa waktu kemudian, saat korban menuju ke lokasi tanah yang dibelinya dan ingin hendak membuat pondok di tanah tersebut, terlihat tanah itu sudah dikelola orang lain," ucap Perwira Menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.
Melihat hal tersebut Roni pun langsung menelpon Firdaus untuk memastikan status kepemilikan tanah itu. Sebab, Roni sudah berbincang dengan orang yang mengaku pemilik tanah yang dijual Firdaus tersebut. Namun, Firdaus berjanji akan bertanggung jawab.
"Tapi sampai pada bulan Januari 2017 tanah tersebut masih dikelola dan dimiliki oleh orang lain. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.115.000.000, dan melaporkan kejadian tersebut. Kasus ini masih kita selidiki, sejumlah saksi akan kita periksa," pungkas Abas. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan penilaian dari BPKP Jatim, kerugian negara akibat kasus itu ada sekitar Rp114,440 miliar
Baca SelengkapnyaAtas transaksi tersebut, penyidik Kejati Jatim pun menemukan beberapa indikasi penyimpangan.
Baca SelengkapnyaGubernur DIY Sri Sultan HB X menegaskan tidak akan memberikan bantuan kepada Kepala Dispertaru Krido Suprayitno yang jadi tersangka korupsi penyalahgunaan TKD.
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah
Baca SelengkapnyaKR mengklaim uang yang dimintanya pada AN untuk kepentingan adat dan budaya.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD).
Baca SelengkapnyaKejati DIY menggeledah Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispentaru) DIY, Rabu (12/7) untuk mencari bukti kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).
Baca SelengkapnyaKejati DIY menegaskan, pengembalian uang tidak akan mempengaruhi konstruksi dakwaan pada Krido.
Baca SelengkapnyaPembangunan RS itu dinilai merugikan negara Rp16.526.472.800.
Baca SelengkapnyaPada perkara ini, modus tersangka yakni dengan memungut uang sewa TKD seluas 180.000 meter per segi
Baca SelengkapnyaPenanganan permasalahan telah sampai di tahap penetapan 1 orang tersangka.
Baca Selengkapnya