Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UMP Jawa Timur 2021 Naik Sebesar Rp100.000

UMP Jawa Timur 2021 Naik Sebesar Rp100.000 Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Mengumumkan Kenaikan UMP. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi pada 2021 sebesar 5,65 persen. Dari sebelumnya Rp1.768.000 menjadi Rp1.868.777.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, keputusan menaikkan UMP Provinsi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp100.000 tersebut, sudah disepakati dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pekan lalu.

"Dewan Pengupahan melaporkan kepada saya, akhirnya diputuskan bahwa ada kenaikan UMP sebesar Rp100.000, atau setara dengan 5,65 persen dari UMP yang sebelumnya," kata Khofifah, di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (1/11).

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/498//KPTS/013/2020 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021, yang ditandatangani pada 31 Oktober 2020.

Khofifah menjelaskan alasan kenaikan UMP yang hanya Rp100.000. Sektor industri dan pengusaha harus tetap terjamin usahanya di tengah situasi pandemi Covid-19. Kendati dapat dipahami juga bahwa ada sektor terdampak dan tidak terdampak signifikan.

Terkait tuntutan buruh yang sebelumnya mengajukan kenaikan UMP sebesar Rp600 ribu, akan menjadi pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan lanjutan.

"Ketika kita memutuskan UMP, maka sesungguhnya UMP ini masa berlakunya sampai kepada keputusan UMK. Jadi kalau sudah UMK diputusan, maka UMP ini tidak berlaku, yang berlaku adalah UMK," jelasnya.

gubernur jawa timur khofifah indar parawansa mengumumkan kenaikan ump

Reaksi Buruh

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur Ahmad Fauzi mengatakan, keputusan untuk menaikkan UMP Jawa Timur tersebut tidak boleh didasari karena keputusan emosional, dan harus tetap meyakinkan bahwa sektor industri tetap bisa berjalan.

"Kenaikan UMP tahun ini tidak boleh didasarkan emosional, tetapi harus meyakinkan semua pihak bahwa kehidupan industri harus tetap jalan," kata Fauzi. Dilansir Antara.

Fauzi menambahkan, kenaikan UMP tersebut, meskipun kecil, harus terus disyukuri oleh seluruh serikat pekerja, para tokoh buruh, termasuk seluruh pelaku usaha yang ada di wilayah Jawa Timur.

"Kepada seluruh serikat pekerja, tokoh buruh, ini harus kita syukuri. Tidak perlu meratapi bahwa ini kenaikan kecil. Dan untuk dunia usaha, tidak perlu bersedih," kata Fauzi.

Fauzi menambahkan, tidak seluruh sektor industri yang ada di wilayah Jawa Timur, terdampak pandemi COVID-19. Bahkan, tidak sedikit perusahaan yang mengalami kenaikan produktivitas di tengah pandemi COVID-19.

Di wilayah Provinsi Jawa Timur, besaran UMK paling rendah sebesar Rp1.913.000, atau lebih tinggi dari UMP Jawa Timur yang telah diumumkan. Di wilayah Jawa Timur, ada sembilan kabupaten yang menetapkan UMK sebesar Rp1.913.000 tersebut.

Sembilan wilayah tersebut, adalah kabupaten Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, dan Magetan.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Daftar UMP dan UMK Jawa Timur 2025: Kota Surabaya Tertinggi, Situbondo Terendah
Daftar UMP dan UMK Jawa Timur 2025: Kota Surabaya Tertinggi, Situbondo Terendah

Kenaikan UMP Jawa Timur pada tahun 2025 mencapai 6,5 persen. Lantas daerah mana saja yang mengalami kenaikan signifikan?

Baca Selengkapnya
Daftar Lengkap UMP Jawa Barat 2025: Bekasi Nomor Satu, Banjar Paling Rendah
Daftar Lengkap UMP Jawa Barat 2025: Bekasi Nomor Satu, Banjar Paling Rendah

Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2025 mengalami kenaikan 6,5 persen menjadi Rp2.191.238.

Baca Selengkapnya
Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2024 Naik 3,57 Persen
Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2024 Naik 3,57 Persen

UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen. Dari semula Rp 1.986.670 menjadi Rp 2.057.495.

Baca Selengkapnya
UMK Surabaya 2025 Tertinggi di Jawa Timur, Angkanya Tembus Rp4,9 Juta
UMK Surabaya 2025 Tertinggi di Jawa Timur, Angkanya Tembus Rp4,9 Juta

UMK Surabaya 2025 mencapai angka tertinggi di Jawa Timur, yaitu Rp4,9 juta, dengan peningkatan sebesar 6,5% dibandingkan tahun lalu.

Baca Selengkapnya
UMP Jawa Tengah 2025: Daftar Lengkap dan Dampaknya bagi Pekerja
UMP Jawa Tengah 2025: Daftar Lengkap dan Dampaknya bagi Pekerja

Pemerintah Jawa Tengah telah memutuskan untuk menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5%, sehingga menjadi Rp2.169.349.

Baca Selengkapnya
UMP Jateng 2024 Cuma Naik Rp78.788 Jadi Rp2.036.947
UMP Jateng 2024 Cuma Naik Rp78.788 Jadi Rp2.036.947

UMP Jawa Tengah tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.036.947. Nominal ini cuma naik 4,02 persen atau Rp78.778 dibandingkan UMP 2023 Rp1.958.169.

Baca Selengkapnya
UMP Jawa Tengah 2024 Jadi Salah Satu Terendah, Pengeluaran Aman Pekerja Rp815.000 per Bulan
UMP Jawa Tengah 2024 Jadi Salah Satu Terendah, Pengeluaran Aman Pekerja Rp815.000 per Bulan

40 persen dari gaji bisa dialokasikan untuk kebutuhan hidup dan biaya bulanan seperti kebutuhan untuk makan.

Baca Selengkapnya
Sore Ini, Heru Budi Umumkan UMP Jakarta 2024
Sore Ini, Heru Budi Umumkan UMP Jakarta 2024

Heru Budi bakal mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait UMP 2024.

Baca Selengkapnya
UMP 2025 Resmi Diumumkan: Ini Daftar dari 38 Provinsi, Jateng Paling Rendah
UMP 2025 Resmi Diumumkan: Ini Daftar dari 38 Provinsi, Jateng Paling Rendah

Jawa Barat dan Jawa Tengah memiliki UMP yang lebih rendah, sementara DKI Jakarta tetap menjadi provinsi dengan UMP tertinggi.

Baca Selengkapnya
UMP Jabar 2024 Cuma Naik Rp70.825 Jadi Rp2.057.495
UMP Jabar 2024 Cuma Naik Rp70.825 Jadi Rp2.057.495

Dasar perhitungan UMP ini adalah PP 51 tahun 2023, sehingga ditetapkan UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen.

Baca Selengkapnya
FOTO: Provinsi DKI Jakarta Resmi Sahkan Upah Minimum 2024 Naik Rp165.583
FOTO: Provinsi DKI Jakarta Resmi Sahkan Upah Minimum 2024 Naik Rp165.583

Pemrov DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Naik 7,24 Persen, UMP DIY 2024 Jadi Rp2.125.897,61
Naik 7,24 Persen, UMP DIY 2024 Jadi Rp2.125.897,61

Pemda DIY menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 7,24 persen. Kenaikan ini membuat UMP DIY 2024 menjadi Rp2.125.897,61.

Baca Selengkapnya