UMP Jawa Timur 2021 Naik Sebesar Rp100.000
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi pada 2021 sebesar 5,65 persen. Dari sebelumnya Rp1.768.000 menjadi Rp1.868.777.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, keputusan menaikkan UMP Provinsi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp100.000 tersebut, sudah disepakati dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pekan lalu.
"Dewan Pengupahan melaporkan kepada saya, akhirnya diputuskan bahwa ada kenaikan UMP sebesar Rp100.000, atau setara dengan 5,65 persen dari UMP yang sebelumnya," kata Khofifah, di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (1/11).
-
Kenapa harga beras naik di Jawa Tengah? Kenaikan ini dinilai signifikan dengan kondisi kemarau panjang yang sedang melanda berbagai daerah di Jawa Tengah.
-
Kenapa gaji KPPS Pilkada 2024 naik? Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya telah menyetujui usulan anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang kenaikan honor atau gaji para penyelenggara ad hoc Pemilu 2024.
-
Kenapa gaji PPS disesuaikan dengan inflasi? Gaji yang diterima oleh anggota PPS di Pilkada 2024 telah disesuaikan dengan tingkat inflasi dan kondisi ekonomi saat ini. Penetapan gaji ini mempertimbangkan beban kerja, risiko yang dihadapi, serta kebutuhan untuk menarik individu yang kompeten dan berintegritas.
-
Kapan harga beras mulai naik di Purworejo? Dalam beberapa pekan terakhir, harga beras pada tingkat penggiling di Purworejo terus melambung tinggi.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Harga kambing kurban naik berapa? Untuk harga sendiri, terjadi kenaikan di wilayah Kabupaten Bandung, berkisar Rp300-Rp500 ribu per ekornya.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/498//KPTS/013/2020 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021, yang ditandatangani pada 31 Oktober 2020.
Khofifah menjelaskan alasan kenaikan UMP yang hanya Rp100.000. Sektor industri dan pengusaha harus tetap terjamin usahanya di tengah situasi pandemi Covid-19. Kendati dapat dipahami juga bahwa ada sektor terdampak dan tidak terdampak signifikan.
Terkait tuntutan buruh yang sebelumnya mengajukan kenaikan UMP sebesar Rp600 ribu, akan menjadi pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan lanjutan.
"Ketika kita memutuskan UMP, maka sesungguhnya UMP ini masa berlakunya sampai kepada keputusan UMK. Jadi kalau sudah UMK diputusan, maka UMP ini tidak berlaku, yang berlaku adalah UMK," jelasnya.
Reaksi Buruh
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur Ahmad Fauzi mengatakan, keputusan untuk menaikkan UMP Jawa Timur tersebut tidak boleh didasari karena keputusan emosional, dan harus tetap meyakinkan bahwa sektor industri tetap bisa berjalan.
"Kenaikan UMP tahun ini tidak boleh didasarkan emosional, tetapi harus meyakinkan semua pihak bahwa kehidupan industri harus tetap jalan," kata Fauzi. Dilansir Antara.
Fauzi menambahkan, kenaikan UMP tersebut, meskipun kecil, harus terus disyukuri oleh seluruh serikat pekerja, para tokoh buruh, termasuk seluruh pelaku usaha yang ada di wilayah Jawa Timur.
"Kepada seluruh serikat pekerja, tokoh buruh, ini harus kita syukuri. Tidak perlu meratapi bahwa ini kenaikan kecil. Dan untuk dunia usaha, tidak perlu bersedih," kata Fauzi.
Fauzi menambahkan, tidak seluruh sektor industri yang ada di wilayah Jawa Timur, terdampak pandemi COVID-19. Bahkan, tidak sedikit perusahaan yang mengalami kenaikan produktivitas di tengah pandemi COVID-19.
Di wilayah Provinsi Jawa Timur, besaran UMK paling rendah sebesar Rp1.913.000, atau lebih tinggi dari UMP Jawa Timur yang telah diumumkan. Di wilayah Jawa Timur, ada sembilan kabupaten yang menetapkan UMK sebesar Rp1.913.000 tersebut.
Sembilan wilayah tersebut, adalah kabupaten Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, dan Magetan.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen. Dari semula Rp 1.986.670 menjadi Rp 2.057.495.
Baca SelengkapnyaUMP Jawa Tengah tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.036.947. Nominal ini cuma naik 4,02 persen atau Rp78.778 dibandingkan UMP 2023 Rp1.958.169.
Baca Selengkapnya40 persen dari gaji bisa dialokasikan untuk kebutuhan hidup dan biaya bulanan seperti kebutuhan untuk makan.
Baca SelengkapnyaHeru Budi bakal mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait UMP 2024.
Baca SelengkapnyaDasar perhitungan UMP ini adalah PP 51 tahun 2023, sehingga ditetapkan UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen.
Baca SelengkapnyaPemrov DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaPemda DIY menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 7,24 persen. Kenaikan ini membuat UMP DIY 2024 menjadi Rp2.125.897,61.
Baca SelengkapnyaUMP di Papua Barat untuk tahun 2024 naik Rp111.000 dari UMP tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPenetapan ini berdasarkan perhitungan bersama dewan pengupahan menggunakan formula baru Kemenaker yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaDengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.
Baca SelengkapnyaDewan Pengupahan NTB usulkan kenaikan UMP NTB tahun 2024 sebesar Rp2,444 juta.
Baca SelengkapnyaNominal ini naik dengan presentasi kenaikan 4,74 persen dari tahun 2023 yang hanya Rp3.356.109.
Baca Selengkapnya