Viktor Laiskodat Kasih Hukuman 'Squat Jump' ke Dua Pejabat Bank NTT
Merdeka.com - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor B. Laiskodat kembali memberi hukuman squat jump kepada bawahannya, Selasa (7/1).
Kali ini, dua kepala divisi Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) yang disuruh squat jump oleh gubernur Viktor, disela-sela pelantikan direktur umum bank itu.
Kedua kepala divisi ini diberi hukuman lantaran salah menempatkan tanda tangan mereka masing-masing, pada sebuah dokumen.
-
Siapa yang melakukan kesalahan? Semua anak adam (manusia) melakukan kesalahan, dan sebaik-baiknya orang yang bersalah adalah orang yang bertobat'
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran? IEG mendapati adanya indikasi venue-venue di beberapa kota yang melakukan pelanggaran, yang mana para pelaku usaha ini melakukan kegiatan nonton secara ilegal atau tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
-
Kenapa 2 polisi dipecat? 'Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan,' tuturnya.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Kenapa ketua KPPS dibacok? Pemicunya karena saat pencoblosan siang harinya pelaku kesal istrinya yang hamil meminta didahulukan mencoblos tetapi tidak digubris korban. OS tetap menyuruh istri pelaku mencoblos sesuai antrean.
-
Siapa yang dipecat? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
Bahkan, gubernur Viktor sendiri yang memberikan contoh squat jump kepada kedua kepala divisi tersebut. Mereka berdua squat jump masing-masing sebanyak 10 kali, di hadapan jajaran direksi, Forkopimda, Walikota Kupang, beberapa Bupati dan undangan lainnya.
"Itu kan disiplin, karena di bank itu harus teliti, tepat tidak boleh salah," kata Viktor singkat.
Sebelumnya, 24 Oktober 2019 lalu, Kepala Biro Pemerintahan Setda Nusa Tenggara Timur beserta beberapa stafnya, mendapatkan hukuman yang sama, hanya karena mikrofon yang digunakan Gubernur Viktor terganggu saat memberi sambutan.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo divonis hakim bersalah dengan hukuman penjara 4 tahun
Baca SelengkapnyaDua orang mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis masing-masing empat tahun penjara dalam kasus pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca SelengkapnyaKorupsi ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp170 miliar.
Baca SelengkapnyaMeski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.
Baca SelengkapnyaKeduanya dinilai telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaKeduanya diduga terlibat kasus izin usaha pertambangan (IUP).
Baca SelengkapnyaMenteri Arifin menyadari, ada banyak tantangan di sektor ESDM Indonesia. Bahkan, ada catatan sejumlah kasus hukum di sektor ini.
Baca SelengkapnyaPenyidik perlu melakukan penahanan karena khawatir keduanya akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti lain.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaKeduanya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 m².
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial menilai, putusan tiga hakim tersebut melanggar etik dan aturan
Baca SelengkapnyaJenderal bintang dua menegaskan, Kapolsek lalai bertugas langsung dicopot
Baca Selengkapnya