Anggota DPR: Pemerintah Kedodoran Susun RUU Cipta Kerja
Merdeka.com - Anggota Baleg asal fraksi NasDem Taufik Basari mengatakan, ada cukup banyak persoalan yang dapat ditemukan dalam RUU Cipta Kerja. Meskipun memang harus diakui RUU usulan pemerintah itu memiliki tujuan yang baik. Hal ini dia sampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan dua pakar hukum, yakni Bambang Kesowo dan Satya Arinanto.
"Sebenarnya maksud dan tujuan RUU ini jelas, sepertinya memang dimaksudkan untuk membangkitkan ekonomi kita, dengan melakukan debirokratisasi, memperbaiki perizinan dan sebagainya dengan metode omnibus," kata dia, Rabu (29/4)
"Tapi seperti yang tadi disampaikan Pak Bambang, ketika masuk ke detail, muncul banyak masalah. Tadi dikatakan devils is in detail," ujar dia.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Bagaimana UU Ciptaker menurut Cak Imin? Menurut Cak Imin, pelayanan terhadap investasi di Indonesia masih jauh dari Cina.
-
Bagaimana MK mengubah pasal 169 tentang usia Capres? Adapun setelah putusan MK, pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum selengkapnya berbunyi 'Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
-
Kenapa DPR ingin Kemenpan RB buat aturan khusus? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
-
Siapa yang mendorong Kemenpan RB buat aturan? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Apa saja isi poin penting dalam RUU Kementerian Negara? Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden nantinya bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
Dia menilai hal itu menjadi persoalan pemerintah dalam menyusun RUU Ciptaker. Tujuan baik yang ada di balik munculnya RUU Ciptaker, tidak mampu diterjemahkan pemerintah dalam poin-poin yang menjadi isi RUU.
"Di bagian konsideran, maksud dan tujuan sebenarnya sudah jelas. Niat baiknya sudah terlihat dari pemerintahan, tapi kedodoran ketika berupaya mendetailkan bagian mana yang harus diatur, bagian mana yang harus dihapus, norma baru apa yang harus muncul untuk mencapai maksud dan tujuan dari RUU ini," ungkap dia.
Salah satu contoh yang dia sebut, yakni pasal 170 RUU Ciptaker yang menyatakan Pemerintah dapat mengubah ketentuan dalam undang-undang melalui peraturan pemerintah (PP).
"Seperti yang sudah disampaikan pak Bambang seperti pasal 170. Menurut saya juga terang benderang problemnya. Dari segi teori hukum saja sudah bermasalah," tegasnya.
Dia pun menambahkan, publik harus dilibatkan dalam pembahasan RUU Ciptaker. Meski demikian, lanjut dia, publik juga diharapkan memberikan masukan yang berkualitas terkait RUU tersebut. Bukan hanya berkutat pada menolak atau menerima RUU Ciptaker.
"Yang penting kita buka partisipasi publik terhadap proses yang berjalan dan yang paling penting juga diskursusnya harus kita perdalam jangan berhenti hanya pada soal menolak menerima tapi argumentasinya apa, sarannya apa, masukannya apa. Ini kan memperkaya kita semua," tandasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR akan mengkaji usulan tersebut bersama-sama dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaPemerintahan mendatang, kata Achmad Baidowi, bisa menambah atau mengurangi jumlah kementerian tergantung pada kebutuhan politik dan kebijakan presiden.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Ketua Panja DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek melaporkan hasil rapat panja terkait RUU Kementerian Negara.
Baca SelengkapnyaUU Cipta Kerja ternyata memberikan dampak kepada semua lini. Bagaimana dengan aturan pemerintah daerah?
Baca SelengkapnyaPadahal RUU tersebut tidak masuk dalam prolegnas prioritas.
Baca SelengkapnyaPanja dibentuk setelah DPR mendengarkan pandangan pemerintah tentang alasan revisi UU IKN yang baru disahkan setahun lalu.
Baca SelengkapnyaIsi pasal 15 Undang-Undang Kementerian Negara diusulkan diubah
Baca SelengkapnyaTerungkap Tujuan Revisi UU Kementerian Negara: Memudahkan Prabowo Susun Kabinet
Baca SelengkapnyaDraf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi DPR menyatakan akan berupaya untuk menyusun RUU Keimigrasian sedemikian rupa.
Baca Selengkapnya