Fadli Zon khawatir Koopssusgab TNI bermasalah jika tak ada UU
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku khawatir apabila pelibatan TNI dalam Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) untuk penanganan kasus terorisme akan bermasalah apabila tidak diatur dalam aturan hukum yang berlaku.
Dia berpendapat, TNI memiliki tugas pokok dan fungsi yang berbeda dari kepolisian terutama dalam hal penanganan kasus terorisme.
"Akan bermasalah di dalam prakteknya di lapangan. Dan itu menurut saya malah merugikan di dalam penanganan terorisme," kata Fadli di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (18/5/2018).
-
Kapan tuntutan dibacakan? Bayu Firlen tersangka kasus penyebaran video porno Rebecca Klopper dituntut 4 tahun penjara dan denda 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan video yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
-
Siapa saja yang wajib patuhi hukum? Menurut Aristoteles hukum tidak hanya memiliki arti kumpulan aturan yang bisa mengikat dan berlaku kepada masyarakat saja. Namun juga berlaku kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain, hukum tak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, namun juga wajib dipatuhi oleh para pejabat negara.
-
Kapan kafalah dilakukan? Kafalah adalah penjaminan atas sesuatu yang harus dipertanggungjawabkan oleh seseorang terhadap orang lain.Ketentuan hukumnya dapat ditemukan dalam berbagai sumber hukum Islam, seperti Al-Qur'an, Hadis, serta pendapat para ulama.
-
Kapan razia gabungan berlangsung? Adapun razia ini telah dilakukan dari bulan November hingga Desember di 505 titik, yakni 443 tempat hiburan malam dan 62 lokasi lain yang terindikasi menjual miras yang tak sesuai aturan.
-
Apa itu Obligasi Pemerintah? Adapun obligasi pemerintah adalah surat utang yang diterbitkan pemerintah untuk mendapatkan pendanaan.
-
Kenapa hukum dibuat? Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan, ketentraman sekaligus keamanan.
Oleh sebab itu, dia meminta kepada pemerintah untuk tidak terburu-buru melibatkan TNI dalam penanganan kasus terorisme. Apalagi jika payung hukum untuk mengatur pelibatan TNI itu belum disahkan.
"Payung hukumnya ya harusnya Undang-undang. Jadi saya kira tunggu Undang-undang saja jadi dulu," ucap Fadli.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengaktifkan Koopssusgab TNI untuk memberantas teroris di segala penjuru Indonesia.
"Sudah direstui oleh Presiden, dan diresmikan kembali oleh Panglima TNI," ujar Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di komplek Istana Negara.
Menurut Moeldoko, Koopssusgab saat ini sudah berjalan dan di dalamnya memiliki pasukan khusus terbaik dari prajurit TNI Angkatan Darat, Angkatan Udara, dan Angkatan Laut.
"Mereka setiap saat bisa digerakkan ke penjuru, kemanapun dalam tempo yang secapat-cepatnya, tugasnya seperti apa, akan dikomunikasikan antara Kapolri dan Panglima TNI," ujar Moeldoko.
Reporter: Hanz SalimSumber: Liputan6.com
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami, pihak KPK juga demikian."
Baca SelengkapnyaPadahal, RUU Masyarakat Adat sudah dibahas selama 15 tahun terakhir
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan, mengatakan terdapat lima hingga enam RUU yang belum turun daftar inventarisasi masalah (DIM)
Baca SelengkapnyaImparsial: Pengamanan Oleh TNI Dapat Mengubah Proses Hukum
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, masalah tersebut tidak perlu diperpanjang proses hukum harus terus berjalan.
Baca SelengkapnyaPihak Golkar maupun Gerindra mengaku belum mendengar adanya wacana itu.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri menyatakan penetapan tersangka Kepala Basarnas sudah melibatkan TNI.
Baca SelengkapnyaWacana angkatan siber kembali mencuat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk membentuk matra baru di TNI.
Baca Selengkapnya