Timses Jokowi-Ma'ruf: Pembakaran Kaos & Spanduk Jokowi di Madura Melanggar Hukum
Merdeka.com - Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Amin untuk wilayah Jawa Timur, Irjen Pol (Purn) Machfud Arifin menegaskan, pembakaran Alat Peraga Kampanye (APK) berupa kaos dan spanduk Jokowi-Ma'ruf di Madura melanggar hukum. Pembakaran APK tersebut viral di media sosial.
"Pengerusakan itu. Pembakaran APK, kan sudah jelas, kan dilarang," tegas Machfud saat bersilaturahmi ke Kapolda Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jawa Timur, Kamis (28/2).
Pihaknya masih mengkaji langkah hukum apa yang akan diambil. Sebab pihaknya tidak ingin gegabah menyikapi persoalan tersebut.
-
Apa yang dibakar massa? Tampak beberapa massa sedang membakar motor. Tak jelas motor siapa yang dibakar, yang jelas motor yang dibakar tak hanya satu.
-
Siapa pelaku pembakaran di Tanjung Priok? Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran Seorang paman bernama DZ (53), tega menghabisi nyawa remaja perempuan berinisial AZH (15) yang juga merupakan keponakannya di Jalan Sunter Permai Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
-
Apa yang dibilang Jokowi soal kampanye? 'presiden boleh berkampanye.''
-
Kenapa pelaku membakar di Depok? Diduga pelaku membakar saat sedang lewat di depan rumahnya.'Iseng kayaknya, orang lewat, enggak tahu tujuannya. Jam 4 kurang, dia (pelaku) jalan sendirian. Saya ngga ngerti modusnya,' akunya.
-
Siapa yang larang Jokowi ikut kampanye? Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
"Itu nanti akan dikonsultasikan, dikaji dari bagian hukum. Terus juga akan kita kaji secara internal dulu, dari kita maupun dari TKD di Sampang," tegasnya.
Setelah itu, lanjutnya, dari kajian tersebut, pihaknya akan melihat, apakah kasus itu cukup hanya ditangani Panwaslu bersama Gakkumdu, yang artinya masuk pidana Pemilu, atau pidana murni.
Untuk itu, Machfud mengimbau kepada seluruh pendukung Paslon 01, Jokowi-Ma'ruf agar tidak terpancing suasana panas jelang pencoblosan 17 April 2019 mendatang, dengan melakukan aksi balasan.
"Kita minta menjaga kondusivitas wilayah, terus kemudian tetap melakukan kampanye yang bersenang-senang tanpa ada ketakutan, tidak ada intimidasi," tegasnya.
Sebelumnya, Rabu (27/2) kemarin, beredar video pembakaran spanduk dan kaos bergambar Jokowi-Ma'ruf di Medsos, Youtube dan Grup WhatsApp (WA). Diduga, peristiwa itu terjadi di Monumen Trunojoyo, Sampang, Madura.
Dalam video tersebut, terlihat sejumlah pemuda menyobek spanduk dan kaos Paslon 01 di tengah jalan, lalu membakarnya beramai-ramai sambil teriak-teriak.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu DKI akan berkoordinasi hal ini dengan sentra Gakkumdu, mengingat perusakan APK merupakan tindak pidana pemilu.
Baca SelengkapnyaMassa membakar atribut Partai NasDem dan kaos bergambar Anies sebagai bentuk kekecewaan Cak Imin jadi cawapres.
Baca SelengkapnyaBintara polisi itu membakar baliho Ganjar bersama seorang rekannya berinisial AS. Aksi keduanya, diduga dilakukan dalam kondisi mabuk.
Baca SelengkapnyaRonny Talapessy meminta masyarakat melaporkan jika terjadi pengrusakan
Baca SelengkapnyaSelain dirusak, baliho itu sempat dibakar dan pengerusakan itu diperkirakan terjadi pada Sabtu (2/12) dini hari tadi.
Baca SelengkapnyaMenjelang Pemilu 2024, alat peraga kampanye (APK) bertebaran hampir di setiap sudut Jakarta.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil-Suswono (RIDO) menyayangkan perusakan alat peraga kampanye di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur dan Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud MD meminta Pemilu 2024 berjalan adil dan jujur
Baca SelengkapnyaPetugas Satpol PP mencopot bendera PDIP dan baliho di dekat lokasi acara Jokowi.
Baca SelengkapnyaAksi pembakaran ban, spanduk dan poster pecah usai hasil putusan MK terkait gugatan sengketa Pilpres 2024 mendapat penolakan dari masyarakat pendukung 01 & 03.
Baca SelengkapnyaPemasangan Atribut Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 tersebut telah melanggar Peraturan KPU.
Baca SelengkapnyaMahfud beserta jajaran di Kemenkopolhukam berharap kontestasi Pemilu 2024 dapat berjalan dengan jujur, adil, damai.
Baca Selengkapnya