Kasus Apple vs Google berakhir?
Merdeka.com - Sepertinya kasus 'perang' hak paten antara Google yang diwakili Motorola dan Apple sedikitnya akan berkurang.
Hal tersebut berdasarkan keputusan oleh ITC (International Trade Commission), Amerika Serikat, untuk menghentikan kasus yang diajukan pihak Motorola terhadap Apple mengenai penggunaan sensor untuk mengontrol tampilan antarmuka teleponnya.
Seperti dilansir dari Engadget (22/04), klaim atas paten No 6.246.862 ini adalah salah satu gugatan paten yang ditujukan ke pihak Apple pada tahun 2010 silam.
-
Siapa yang meminta Apple dan Google blokir Temu? Permintaan ini diajukan oleh sejumlah menteri sebagai langkah proaktif untuk melindungi UMKM.
-
Denda apa yang Apple kena di Eropa? Menurut laporan yang dikutip dari Tech Times pada Selasa (22/10), Apple dikenai denda sebesar USD 17 miliar, yang setara dengan Rp 263,7 triliun, akibat berbagai investigasi yang dilakukan terhadap perusahaan tersebut.
-
Apa Google itu? Google, yang kini menjadi elemen penting dalam kehidupan digital kita, diciptakan oleh dua inovator teknologi, Larry Page dan Sergey Brin.
-
Bagaimana Apple menghentikan produk lama? Meskipun perusahaan belum secara resmi mengonfirmasi perubahan ini, siklus produk Apple sering kali menonaktifkan model lama saat meluncurkan yang baru.
-
Apa yang Google batasi aksesnya? Mulai awal tahun 2025, hanya aplikasi yang memiliki fungsi inti dan memerlukan akses ke gambar serta video pengguna yang akan diizinkan untuk mengakses seluruh galeri.
-
Kenapa Google diklaim bakal berhenti di Indonesia? Masyarakat Indonesia ramai-ramai membuat Gerakan boikot terhadap merek, barang, dan jasa yang berasal dari maupun yang terafiliasi dengan Israel masih terus berlanjut hingga saat ini.Di media sosial pun beredar narasi yang mengeklaim pendiri Google akan menghentikan operasionalnya di Indonesia imbas dari gerakan boikot.
Pada hari Selasa (22/04) kemarin, pihak ITC telah melakukan invalidasi atau tidak memberlakukan kasus gugatan tersebut.
Keputusan ITC untuk membatalkan kasus ini sendiri nampaknya menjadi kerugian yang besar bagi pihak Motorola dan Google.Namun di pihak lain, Apple juga telah merugi banyak atas kasus ini baik dari segi moril maupun material.
Pada akhirnya, mungkin dari kasus ini bisa diambil pelajaran bagi perusahaan elektronika agar berinovasi di pasar dengan produk-produk inovatif bukan saling gugat hak paten dan menjatuhkan di ruang sidang.
Dengan keputusan ITC ini, muncul juga harapan agar era 'perang' saling gugat hak paten antar produsen smartphone akan berakhir.
(mdk/dzm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perintah ini dikeluarkan dalam rangka menyelesaikan pertikaian panjang yang berlangsung 8 delapan tahun.
Baca SelengkapnyaGoogle akan berhenti beroperasi di Indonesia imbas boikot? Simak penelusurannya
Baca SelengkapnyaAda alasan mengapa Apple menyarankan penggunanya hapus Google Chrome.
Baca SelengkapnyaKhusus untuk Apple, pemerintah menerapkan penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang berbeda dengan sektor lainnya.
Baca SelengkapnyaGelombang PHK di sektor teknologi berlanjut di 2024, dengan lebih dari 136.000 karyawan terkena dampak.
Baca SelengkapnyaNasib TikTok saat ini tergantung pada keputusan Mahkamah Agung AS, meskipun tidak ada kepastian bahwa pengadilan akan menerima kasus ini untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaGoogle dikabarkan setuju untuk membayar penerbit di negara itu.
Baca SelengkapnyaTikTok diperkirakan akan segera dilarang di Amerika Serikat setelah upaya penjualannya kepada perusahaan lokal gagal.
Baca SelengkapnyaMenurut Luhut, Indonesia terbuka terhadap segala peluang penciptaan lapangan kerja baru.
Baca SelengkapnyaAda empat aspek berkeadilan yang belum dipenuhi Apple.
Baca SelengkapnyaFebri mengatakan sebelumnya telah menjalin komunikasi melalui aplikasi perpesanan dengan pihak Apple soal undangan itu.
Baca SelengkapnyaSamsung kembali berada di posisi pertama, mengalahkan Apple dalam hal penjualan smartphone di dunia.
Baca Selengkapnya