UU PDP Menyatukan 31 UU yang Membahas Terkait Perlindungan Data
Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan saat ini perlindungan data pribadi di Indonesia masih diatur secara sektoral dan parsial. Terdapat sebanyak 31 peraturan undang-undang yang menaungi perlindungan data pribadi.
31 UU itu antara lain Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, dan Undang-Undang Telekomunikasi.
"Namun peraturan perundang-undangan tersebut belum mengatur secara komprehensif mengenai pelindungan data pribadi. Undang-Undang yang komprehensif tersebut diperlukan sebagai landasan hukum dalam memberikan pelindungan, pengaturan dan pengenaan sanksi atas penyalahgunaan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang akan kita hasilkan ini," ujar Johnny saat melakukan sambutan dalam acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPR RI di Jakarta, Selasa (25/2).
-
Kenapa harus ada batasan informasi diri? Meskipun berbagi tentang diri kita dapat membantu membangun hubungan, ada beberapa informasi pribadi yang sebaiknya tidak dibagikan sembarangan demi menjaga privasi dan keamanan.
-
Bagaimana melindungi data pribadi dari pencurian? Pastikan semua perangkat kamu memiliki perlindungan maksimal yang dapat memberikan peringatan tentang pencurian identitas dan kebocoran data.
-
Apa saja yang diatur UU ITE baru tentang perlindungan anak? 'Revisi kedua UU ITE akan menjadi momentum bagus untuk memasukkan perlindungan hak anak dalam mengakses layanan internet dan dunia digital. Harus ada upaya preventif agar konten-konten di dunia maya tidak merugikan anak-anak,'
-
Siapa yang dilantik Jokowi sebagai Menteri Kominfo? Budi Arie Setiadi dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika saat ini.
-
Apa yang diyakinkan oleh Menkominfo terkait Revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
Menurutnya, nantinya melalui UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) upaya sebagai perwujudan kehadiran negara dalam melaksanakan amanat konstitusi untuk memberikan pelindungan data pribadi bagi warga negara.
Sementara itu di sisi lain, Dunia internasional telah melihat urgensi pengaturan pelindungan data pribadi, baik secara nasional maupun regional. Saat ini, setidaknya terdapat 132 negara telah memiliki instrumen hukum yang secara khusus mengatur mengenai pelindungan data pribadi warga negaranya. Di ASEAN sendiri, beberapa negara juga telah memiliki aturan khusus yang terkait dengan pelindungan data pribadi.
"Misalnya, Malaysia pada tahun 2010, Singapura pada tahun 2012, Filipina pada tahun 2012, dan Thailand pada tahun 2019. Pelindungan data pribadi di banyak negara menekankan pada pengaturan mengenai jangkauan keberlakuan yang ekstrateritorial, pembagian jenis data pribadi, prinsip-prinsip pelindungan data pribadi, hak pemilik data pribadi, syarat sah pemrosesan data pribadi, dan sanksi terhadap pelanggaran penggunaan data pribadi," terang dia.
Draft RUU PDP Telah Dikirim
Sebelumnya, Menkominfo Johnny pada akhir Januari 2020 mengumumkan bahwa draft RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) sudah dikirim Presiden RI ke DPR RI pada akhir pekan lalu.
"Pemerintah telah mengirimkan surat resmi ke DPR. Kami harap bisa dibahas secara cepat. Kami juga berharap agar DPR bisa memberikan masukan terkait RUU PDP ini. Sehingga nantinya Indonesia segara memiliki UU PDP," kata Johnny kepada awak media di kantor Kemkominfo, Jakarta, Selasa (28/1).
Dia melanjutkan, RUU PDP ini memiliki 15 BAB dan 72 pasal. Meski begitu, nantinya jumlah BAB dan pasal bisa bertambah maupun berkurang. Tergantung pembahasan dengan DPR RI.
"Intinya, ada 4 unsur penting yang mengatur dalam RUU PDP. Pertama, kedaulatan data. Kedua, terkait dengan kepemilikan data atau data owner. Ketiga, data user. Dan keempat terkait dengan lalu lintas data antarnegara," jelas dia. (mdk/faz)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wamenkominfo Nezar Patria membeberkan target selesainya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perlindungan Data Pribadi ini.
Baca SelengkapnyaUU PDP ini mengamanatkan kepada Presiden untuk membentuk Lembaga Penyelenggara PDP seperti yang tertera pada pasal 58 sampai dengan pasal 61.
Baca SelengkapnyaMeski undang-undang ini sudah diberlakukan, penerapannya masih sering kali dianggap sebagai formalitas semata.
Baca SelengkapnyaUU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak hanya memiliki tujuan dan fungsi melindungi data pribadi setiap orang.
Baca SelengkapnyaINA DIGITAL memiliki tugas besar untuk memastikan kemudahan bagi masyarakat dengan menghadirkan layanan digital terpadu.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Budi Arie Setiadi menjamin lembaga yang diamanatkan dalam UU PDP segera terbentuk sebelum pergantian pemerintahan.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi I DPR RI RI Sukamta kembali mempertanyakan mengenai hal ini karena Pemerintah belum juga memberi jawaban yang pasti.
Baca SelengkapnyaSetidaknya, ada beberapa langkah penting yang menjadi panduan transformasi digital layanan pemerintah.
Baca SelengkapnyaKominfo dan BSSN dituding lalai terkait hal ini. Berikut selengkapnya
Baca Selengkapnya"Setelah 79 tahun merdeka, akhirnya kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sebagai upaya memodernisasi hukum Indonesia," kata Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaPemerintah tengah membangun Pusat Data Nasional (PDN) demi integrasi data di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenteri Budi Arie menyatakan Indonesia menggunakan pendekatan horizontal dan vertikal untuk menyusun regulasi yang berkaitan dengan teknologi AI.
Baca Selengkapnya