Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan baru soal tax holiday dan tax allowance berlaku pekan depan

Aturan baru soal tax holiday dan tax allowance berlaku pekan depan Kepala Badan Kebijkan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara. ©2017 merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Kementerian Keuangan siap memberlakukan kebijakan baru mengenai insentif pajak seperti tax holiday dan tax allowance pekan depan. Pemberlakuan kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah mendorong pertumbuhan investasi di Indonesia.

"(Aturan tax holiday dan tax allowance) berlaku minggu depan," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara saat ditemui usai rapat koordinasi terkait kilang di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (29/3).

Suahasil mengatakan, jangka waktu pemberian tax holiday kepada investor ditentukan berdasarkan besaran investasi. Pengurusan tax allowance ini juga akan dipermudah, investor langsung mendapat tax allowance ketika mengajukan perizinan investasi.

"Dengan peraturan yang baru, kalau insvestasinya di atas Rp 30 triliun bisa mendapatkan tax holiday 20 tahun. Dulu sistemnya di ajukan dulu baru di asses. Kalau sekarang di dalam PMK nya nanti akan di tuliskan secara eksplisit nilai investasi sekian holiday nya sekian tahun," jelasnya.

Secara rinci perolehan tax holiday ialah dengan investasi Rp 500 miliar sampai Rp 1 triliun investor bakal mendapat tax holiday selama lima tahun. Kemudian, di atas Rp 1 triliun sampai Rp 5 triliun mendapat tax holiday selama 10 tahun.

Berikutnya, di atas Rp 15 triliun sampai 30 triliun mendapat tax holiday selama 15 tahun. Kemudian yang tertinggi yaitu investasi di atas Rp 30 triliun dengan perolehan tax holiday selama 20 tahun.

Suahasil melanjutkan, salah satu badan usaha yang akan menerapkan kebijakan tersebut adalah PT Pertamina (Persero), mengingat Pertamina memiliki investasi berupa kilang. "Mungkin Pertamina akan mengambil tax holiday untuk kilang. Karena untuk kilang dari dulu dari peraturan yang berlaku sekarang pun itu merupakan industri yang bisa mendapatkan tax holiday," jelasnya.

Suahasil menambahkan, pemerintah membuka peluang bagi seluruh sektor industri yang berkeinginan memperoleh tax allowance. Namun dia menegaskan, pemberian tax allowance tersebut diperuntukkan bagi industri hulu.

"Memang sektornya banyak, bukan kilang saja. Tapi industri yang sangat hulu, seperti industri kimia dasar, industri kimia hulu. Di mana hulu itu artinya output dia itu nanti akan digunakan industri hilirnya. Jadi misalkan industri hilirnya mau bikin meja, nah itu hulunya ada apa aja, banyak tuh, nanti yang memproduksi plastiknya pernisnya, paku, besi baja nya," jelasnya.

"Jadi industri hulunya kita kasih tax holyday supaya struktur biayanya dia itu lebih rendah, nanti dia mencharge harganya lebih rendah, lebih mudah, lalu industri hilirnya akan mendapatkan manfaat dari tax holiday yang di hulu," tandasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Janjikan Banyak Insentif Bagi Eksportir yang Simpan DHE di Dalam Negeri
Pemerintah Janjikan Banyak Insentif Bagi Eksportir yang Simpan DHE di Dalam Negeri

Aturan ini berlaku bagi eksportir yang menjual sumber daya alam (SDA) dan menyimpan uang hasil transaksinya dalam sistem keuangan Indonesia (SKI).

Baca Selengkapnya
Kemenkeu: Insentif Pajak di IKN Nusantara Bersifat Fleksibel
Kemenkeu: Insentif Pajak di IKN Nusantara Bersifat Fleksibel

Program insentif pajak ini bersifat fleksibel sesuai arahan Otorita IKN (OIKN).

Baca Selengkapnya
Ternyata THR PNS Tak Harus Cair saat Lebaran, Bisa Juga Waktu Perayaan Natal
Ternyata THR PNS Tak Harus Cair saat Lebaran, Bisa Juga Waktu Perayaan Natal

Hal ini berlaku untuk daerah karakteristik tertentu yang mayoritas penduduknya bukan muslim.

Baca Selengkapnya
Ingat, Karyawan Paling Lambat Ikut Program Tapera Tahun 2027
Ingat, Karyawan Paling Lambat Ikut Program Tapera Tahun 2027

Pemberi kerja wajib membayarkan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran

THR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menaker Blak-blakan Soal THR Pekerja Swasta
VIDEO: Menaker Blak-blakan Soal THR Pekerja Swasta "Wajib Dibayar H-7 & Harus Penuh!"

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
Faisal Basri Minta Pemerintah Tunda Pengenaan Tarif Pajak 12 Persen, Ini Alasannya
Faisal Basri Minta Pemerintah Tunda Pengenaan Tarif Pajak 12 Persen, Ini Alasannya

Kenaikan PPN 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya
Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya

Aturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Beri Diskon Pajak untuk Pengusaha yang Simpan Uang Hasil Ekspor di Dalam Negeri
Sri Mulyani Beri Diskon Pajak untuk Pengusaha yang Simpan Uang Hasil Ekspor di Dalam Negeri

Tak hanya itu, pemerintah akan memberikan predikat eksportir bereputasi baik.

Baca Selengkapnya