BPH Migas: Konsumsi BBM tidak seharusnya dilarang
Merdeka.com - Badan Pengatur Hilir Minyak bumi dan Gas (BPH Migas) menyatakan tidak seharusnya pemerintah membatasi konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk masyarakat. Gaya hidup masyarakat yang boros akan konsumsi BBM merupakan konsekuensi dari bergairahnya pembangunan.
"Dan itu jangan dilarang," ujar Deputi BPH Migas, Ibrahim Hasyim, di kantor Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), Jakarta, Jumat (5/4).
Dia juga melihat implementasi dari aturan Permen ESDM No. 1 tahun 2013 kurang maksimal. Pasalnya, masih terdapat pelanggaran akibat kurangnya pengawasan.
-
Mengapa BBM subsidi dibatasi? “Jadi yang teman-teman pantas membutuhkan subsidi ini kita tentunya akan jaga. Jadi masyarakat yang ekonominya rentan pasti akan terus berikan, kita tidak mau naikan harganya,“ tegasnya di Jakarta, Senin (5/8).“Tapi mungkin ada teman-teman juga yang ke depannya sebenarnya harusnya sudah enggak butuh lagi subsidinya, itu bisa diarahkan untuk tidak menggunakan,“ kata Rachmat.
-
Apa yang dilakukan BPH Migas cegah penyalahgunaan BBM subsidi? “Tahapan awal yang wajib dilakukan oleh pihak SPBU sebelum menyalurkan BBM subsidi kepada konsumen pengguna adalah melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap data-data yang tertulis di Surat Rekomendasi,“ ucapnya, Sabtu (6/7/2024).
-
Kenapa BPH Migas revisi aturan penyaluran BBM subsidi? Pertama, pengaturan volume Jenis BBM Tertentu (JBT) Minyak Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) untuk transportasi darat disusun berdasarkan kajian kewajaran pembelian JBT Minyak Solar dan JBKP transportasi darat, seperti data histori transaksi pembelian JBT dan JBKP, jenis kendaraan dan tempuh“, jelasnya pada saat ditemui dalam Public Hearing di Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/9/2024).
-
Bagaimana Pertamina mencegah penyalahgunaan BBM? Pertamina telah berhasil mengurangi risiko penyalahgunaan BBM bersubsidi senilai US$ 200 juta atau sekitar Rp 3,04 trilliun.
-
Bagaimana BPH Migas pantau penggunaan BBM subsidi? “Data di aplikasi ini juga dapat digunakan oleh masing-masing kepala daerah sebagai acuan pada pengajuan usulan kuota BBM ke BPH Migas. Jadi tidak perlu repot menghitung kembali kuota BBM subsidi yang diperlukan karena data penggunaan BBM subsidi dan kompensasi tersebut sudah ada di database aplikasi. Selain itu, Pemerintah Daerah juga dapat mengontrol apakah BBM subsidi sudah digunakan sebagaimana mestinya atau ada potensi penyalahgunaan,“ imbuh Halim seraya menambahkan, surat rekomendasi diperuntukkan bagi konsumen pengguna usaha perikanan, usaha pertanian, UMKM dan pelayanan umum.
-
Bagaimana BPH Migas menyempurnakan regulasi hilir migas? “Dengan tantangan dan menyesuaikan perubahan yang ada, kami terus menyempurnakan regulasi terkait hilir migas. Sehingga, seluruh aspirasi dari masyarakat khususnya di Wajo dapat tersampaikan dengan baik dan distribusi BBM serta jaringan gas bisa semakin berkembang dan dijangkau oleh masyarakat,“ ucapnya.
Sebetulnya, menurut Ibrahim, beberapa daerah sudah melakukan upaya pembatasan penggunaan BBM dengan menetapkan kuota sesuai kebutuhan. Dalam mengendalikan konsumsi BBM yang berlebihan itu masing-masing daerah di seluruh Indonesia memiliki cara berbeda-beda dengan melihat dampaknya pada masyarakat.
"Jadi Pemda dalam mengendalikan minyak bervariasi. Ada yang menetapkan BBM bersubsidi setiap malam atau pagi," tuturnya.
Sebelumnya, PT Pertamina menyatakan bahwa penyaluran BBM bersubsidi pada kuartal pertama tahun ini sebesar 100,6 persen atau 0,6 persen melebihi kuota. Sementara penyaluran solar 5,2 persen melebihi kuota.
Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir mengatakan konsumsi solar bersubsidi telah mencapai 3,7 juta kiloliter atau 105,2 persen dari kuota yang ditetapkan.
"Konsumsi Solar terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Pertamina secara proaktif telah meningkatkan ketersediaan BBM non subsidi, termasuk Solar non subsidi untuk mengantisipasi pertumbuhan permintaan tersebut dan juga dalam rangka mendukung implementasi Permen ESDM No.1 tahun 2013. Untuk itu, Pertamina bekerja sama dengan BPH Migas akan terus berupaya untuk memastikan penyaluran Solar bersubsidi sesuai dengan kuota yang ditetapkan serta regulasi yang ada," papar Ali dalam siaran persnya, Jakarta, Kamis (4/4).
Adapun realisasi penyaluran Premium relatif masih sesuai dengan kuota, sekitar 7,04 juta KL atau 98,3 persen. Realisasi penyaluran Premium yang di bawah kuota tersebut, sejalan dengan peningkatan konsumsi BBM non subsidi, Pertamax dan Pertamax Plus yang tumbuh sekitar 5 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. (mdk/bmo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Guna melakukan pembatasan pembelian Pertalite, maka harus lebih dulu menunggu Revisi Perpres 191/2014 itu terbit.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dan verifikasi tersebut bertujuan untuk meminimalisir adanya tindakan penyelewengan BBM subsidi dan kompensasi.
Baca SelengkapnyaBPH Migas berkomitmen mempercepat penyelesaian tindak lanjut aduan masyarakat mengenai pendistribusian BBM subsidi, seperti di regional Sumatera Bagian Selatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Masukan dari masyarakat akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan revisi regulasi tersebut.
Baca SelengkapnyaSinergi dengan pemerintah daerah sangat penting untuk memperkuat pengendalian BBM Subsidi.
Baca SelengkapnyaHal ini merupakan upaya pengawasan distribusi BBM di Provinsi Kalimantan Barat, baik BBM subsidi maupun BBM nonsubsidi.
Baca SelengkapnyaWilayah Sumedang sebelumnya mengalami gempabumi sebanyak dua kali. Yaitu tanggal 14 Agustus 1955 dan 19 Desember 1972.
Baca SelengkapnyaPertamina memprediksi konsumsi BBM mengalami kenaikan sebesar 6 persen secara agregat.
Baca SelengkapnyaJika busi mobil melemah, maka dapat menyebabkan berbagai efek negatif pada kinerja mobil
Baca Selengkapnya