BPH Migas: Konsumsi BBM tidak seharusnya dilarang
Merdeka.com - Badan Pengatur Hilir Minyak bumi dan Gas (BPH Migas) menyatakan tidak seharusnya pemerintah membatasi konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk masyarakat. Gaya hidup masyarakat yang boros akan konsumsi BBM merupakan konsekuensi dari bergairahnya pembangunan.
"Dan itu jangan dilarang," ujar Deputi BPH Migas, Ibrahim Hasyim, di kantor Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), Jakarta, Jumat (5/4).
Dia juga melihat implementasi dari aturan Permen ESDM No. 1 tahun 2013 kurang maksimal. Pasalnya, masih terdapat pelanggaran akibat kurangnya pengawasan.
-
Mengapa BPH Migas keluarkan regulasi tentang BBM subsidi? Untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, BPH Migas telah mengeluarkan regulasi mengenai pedoman pembinaan hasil pengawasan kepada penyalur.
-
Kenapa BPH Migas revisi regulasi penyaluran BBM subsidi? 'Pertama, pengaturan volume Jenis BBM Tertentu (JBT) Minyak Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) untuk transportasi darat disusun berdasarkan kajian kewajaran pembelian JBT Minyak Solar dan JBKP transportasi darat, seperti data histori transaksi pembelian JBT dan JBKP, jenis kendaraan dan tempuh' jelasnya pada saat ditemui dalam Public Hearing di Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/9/2024).
-
Bagaimana BPH Migas mengawasi penyaluran BBM? Sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, bahwa dalam melakukan pengawasan atas JBT dan JBKP, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau pemerintah daerah.
-
Bagaimana BPH Migas awasi penyaluran BBM? 'Pastikan seluruh CCTV berfungsi dengan baik dan merekam aktivitas penyaluran selama minimal 30 hari, hal ini penting sebagai upaya transparansi dan pengawasan lebih lanjut dalam penyaluran BBM. Selain itu, pastikan pula bahwa penyaluran BBM dilakukan sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yaitu hanya kepada konsumen pengguna yang berhak,' terangnya.
-
Bagaimana BPH Migas awasi penyaluran BBM subsidi? 'Dalam kunjungan kerja ini, kami menyaksikan secara langsung penyaluran BBM subsidi ke kapal penyeberangan dan penumpang sebagai konsumen pengguna. Kami memastikan bahwa BBM yang dikirim dari Badan Usaha Penugasan sama dengan yang disalurkan. Kita cocokkan semuanya sebelum ada pembongkaran dan diketahui alur pendistribusian BBM subsidi ini sudah sesuai peraturan perundang-undangan,'
-
Bagaimana Pertamina mengurangi penyalahgunaan BBM? Sejak implementasi exception signal ini pada tanggal 1 Agustus 2022 hingga 31 Desember 2023, Pertamina telah berhasil mengurangi risiko penyalahgunaan BBM bersubsidi senilai US$ 200 juta atau sekitar Rp 3,04 trilliun.
Sebetulnya, menurut Ibrahim, beberapa daerah sudah melakukan upaya pembatasan penggunaan BBM dengan menetapkan kuota sesuai kebutuhan. Dalam mengendalikan konsumsi BBM yang berlebihan itu masing-masing daerah di seluruh Indonesia memiliki cara berbeda-beda dengan melihat dampaknya pada masyarakat.
"Jadi Pemda dalam mengendalikan minyak bervariasi. Ada yang menetapkan BBM bersubsidi setiap malam atau pagi," tuturnya.
Sebelumnya, PT Pertamina menyatakan bahwa penyaluran BBM bersubsidi pada kuartal pertama tahun ini sebesar 100,6 persen atau 0,6 persen melebihi kuota. Sementara penyaluran solar 5,2 persen melebihi kuota.
Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir mengatakan konsumsi solar bersubsidi telah mencapai 3,7 juta kiloliter atau 105,2 persen dari kuota yang ditetapkan.
"Konsumsi Solar terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Pertamina secara proaktif telah meningkatkan ketersediaan BBM non subsidi, termasuk Solar non subsidi untuk mengantisipasi pertumbuhan permintaan tersebut dan juga dalam rangka mendukung implementasi Permen ESDM No.1 tahun 2013. Untuk itu, Pertamina bekerja sama dengan BPH Migas akan terus berupaya untuk memastikan penyaluran Solar bersubsidi sesuai dengan kuota yang ditetapkan serta regulasi yang ada," papar Ali dalam siaran persnya, Jakarta, Kamis (4/4).
Adapun realisasi penyaluran Premium relatif masih sesuai dengan kuota, sekitar 7,04 juta KL atau 98,3 persen. Realisasi penyaluran Premium yang di bawah kuota tersebut, sejalan dengan peningkatan konsumsi BBM non subsidi, Pertamax dan Pertamax Plus yang tumbuh sekitar 5 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. (mdk/bmo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fokus utama pemerintah sekarang itu meningkatkan kualitas BBM subsidi.
Baca SelengkapnyaMenteri ESDM Bahlil Lahadalia telah memberikan arahan kepada jajarannya untuk menyelesaikan kebijakan tersebut.
Baca SelengkapnyaAturan ini termasuk untuk kios-kios yang sudah dilarang untuk jual BBM jenis apapun, apalagi ini di tengah kota.
Baca SelengkapnyaMenurut Menteri ESDm, itu wajar dilakukan saat harga minyak dunia turun imbas gencatan senjata Israel dan Hamas.
Baca SelengkapnyaMenteri Negara BUMN Erick Tohir, meluruskan kabar rencana penghapusan pertalite yang beredar belakangan ini.
Baca SelengkapnyaPernyataan ini merespons Menko Luhut yang berencana membatasi BBM bersubsidi mulai 17 Agustus 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaDaftar harga BBM terbaru di SPBU Pertamina per 1 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPertamina tidak menaikkan harga BBM meski harga minyak dunia merangkak naik dan nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat melemah.
Baca SelengkapnyaPemerintah melalui kolaborasi tiga menteri yakni Menteri ESDM, Menteri Keuangan dan Menteri BUMN akan kembali mengkaji pembatasan pembelian jenis BBM.
Baca SelengkapnyaBenarkah 10 daftar merek mobil ini dilarang menggunakan BBM subsidi?
Baca SelengkapnyaMenteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan rencana pembatasan BBM subsidi mulai 17 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaErick tak bisa memastikan apakah pembatasan beli BBM per 17 Agustus 2024 sudah ketok palu. Sebagai Menteri BUMN, dirinya bakal mengikuti kebijakan yang ada.
Baca Selengkapnya