Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditjen Pajak Rancang Skema Pajak Orang Pribadi Berlaku 1 Januari 2024, Seperti Apa?

Ditjen Pajak Rancang Skema Pajak Orang Pribadi Berlaku 1 Januari 2024, Seperti Apa? pajak. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Keuangan sedang merancang pengaturan penerapan tarif efektif rata-rata (TER) untuk menghitung pemungutan dan pemotongan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Karyawan atau PPh 21. Format pajak baru ini diberi nama core tax dan direncanakan berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang.

"Pada 1 Januari 2024 kita akan meluncurkan sistem administrasi yang baru. Namanya core tax, kira-kira inilah pakem yang kita pakai," kata Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo di kantor Ditjen Pajak, Jakarta Pusat, Selasa (10/1).

Suryo menuturkan, skema pemotongan dan pemungutan PPh 21 yang selama ini dilakukan oleh pemberi kerja terbilang kompleks. Sebab di dalamnya terdapat penerapan tarif pajak progresif sampai ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Penggunaan skema tersebut pada akhirnya melahirkan sekitar 400 skenario pemotongan penghasilan dari pekerjaan, usaha dan kegiatan yang diterima wajib pajak orang pribadi. Hal ini pun dianggap membingungkan dan memberatkan bagi wajib pajak.

Sehingga munculah usulan untuk membuat skema atau format perhitungan pajak yang lebih sederhana dengan tarif yang efektif.

"Kami sedang berpikir kira-kira bisa enggak bikin model perhitungan yang lebih sederhana menggunakan tarif yang efektif," kata Suryo.

Kemudahan skema pemungutan pajak ini sangat penting karena sering berubah untuk menyesuaikan dengan ketentuan PTKP setiap wajib pajak. Semisal jika wajib pajak memiliki istri atau anak yang artinya jumlah tanggungan menjadi bertambah.

"Yang sering berubah kan PTKP, jumlah tanggungan. Ada yang menikah, ada yang punya anak dan ini otomatis PTKP-nya berbeda," kata dia.

Mekanisme Skema TER

Sejauh ini, Ditjen Pajak telah memiliki mekanisme penerapan tarif efektif rata-rata (TER). Pertama, TER x Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.

Kedua, masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.

Ketiga, tarif efektif ini sudah memperhitungkan PTKP bagi setiap jenis status PTKP seperti tidak kawin, kawin, serta kawin dan pasangan bekerja dengan jumlah tanggungan yang telah atau belum dimiliki.

"Jadi simplifikasi pemotongan pemungutannya, karena ada formula berarti penghasilan dikurangi PTKP dikali tarif ketemu jumlah yang dipotong. Caranya seperti apa? teman-teman saya yang di DJP sedang mencoba membuat formulanya," tutur Suryo.

Adanya skema baru ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak menghitung pemotongan PPh Pasal 21 tiap Masa Pajak. Kemudian, meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Termasuk memberikan kemudahan dalam membangun sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas perhitungan wajib pajak.

"Supaya motong mungut gampang, kesalahan diminimalisasi, dan sampai di penghujung akhir tahun kurang bayar tidak terlalu banyak dan lebih bayar tidak terlalu banyak. Saya kepengen lebih bayar tinggal kita kembalikan," pungkas Suryo.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru
Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru

Aturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.

Baca Selengkapnya
Presiden Prabowo Naikkan Target Penerimaan PPh 21 Pada 2025, Karyawan Hingga Pensiunan Bakal Terdampak
Presiden Prabowo Naikkan Target Penerimaan PPh 21 Pada 2025, Karyawan Hingga Pensiunan Bakal Terdampak

PPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Potongan Pajak THR Tahun Ini Ternyata Lebih Besar, Begini Hitungannya
Potongan Pajak THR Tahun Ini Ternyata Lebih Besar, Begini Hitungannya

Pegawai tetap yang menerima THR dan bonus, maka penghasilan tersebut digabungkan ke dalam penghasilan bruto.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya
Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya

Aturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Prabowo Target Penerimaan Negara dari Pajak Karyawan Naik 46 Persen Mulai Tahun Depan, Daya Beli Bakal Turun?
Prabowo Target Penerimaan Negara dari Pajak Karyawan Naik 46 Persen Mulai Tahun Depan, Daya Beli Bakal Turun?

Kenaikan ini mencerminkan optimisme pemerintah terhadap potensi penerimaan dari sektor pajak karyawan.

Baca Selengkapnya
Prabowo Target PPh 21 Naik 45 Persen Jadi Rp312 Triliun, Pajak Karyawan Naik Mulai Tahun Depan?
Prabowo Target PPh 21 Naik 45 Persen Jadi Rp312 Triliun, Pajak Karyawan Naik Mulai Tahun Depan?

Hal ini terungkap dalam dokumen Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Lapor SPT Makin Mudah Lewat CTAS, Sistem Pajak yang Diklaim Canggih
Lapor SPT Makin Mudah Lewat CTAS, Sistem Pajak yang Diklaim Canggih

DJP sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Baca Selengkapnya
Aturan TER Buat Potongan Pajak THR Lebih Besar, Ditjen Pajak Beri Penjelasan Begini
Aturan TER Buat Potongan Pajak THR Lebih Besar, Ditjen Pajak Beri Penjelasan Begini

Skema tersebut dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi maupun pemberi kerja untuk melakukan pemotongan pajak karyawan.

Baca Selengkapnya
Respons Jokowi soal Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong Buat Tapera
Respons Jokowi soal Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong Buat Tapera

Jokowi menilai, semua aturan termasuk potongan Tapera tersebut akan dihitung terlebih dahulu.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Curhat Sulitnya Kumpulkan Pajak
Sri Mulyani Curhat Sulitnya Kumpulkan Pajak

Total pendapatan negara pada tahun 2025 terdiri dari penerimaan perpajakan yaitu dari pajak dan cukai sebesar Rp2.490,9 triliun.

Baca Selengkapnya
Negara Kantongi Pajak Rp149 Triliun Sepanjang Januari 2024, Pajak Karyawan Naik Tinggi
Negara Kantongi Pajak Rp149 Triliun Sepanjang Januari 2024, Pajak Karyawan Naik Tinggi

Penerimaan berasal dari pajak penghasilan (PPh) non migas sebesar Rp83,69 triliun atau 7,87 persen dari target.

Baca Selengkapnya