Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini aturan soal izin pemindahan aset BUMN tanpa restu DPR

Ini aturan soal izin pemindahan aset BUMN tanpa restu DPR gedung BUMN. wordpress.com

Merdeka.com - Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru berupa Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016. Aturan ini merupakan payung hukum holding BUMN yang telah dicanangkan Presiden Joko Widodo.

Dilansir dari Setkab, Kamis (12/1), aturan ini mempertimbangkan dalam rangka meningkatkan nilai dan mengoptimalkan peran BUMN sebagai agen pembangunan nasional, pemerintah memandang perlu melakukan pengaturan kembali mengenai sumber penyertaan modal negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dapat dijadikan penyertaan ke dalam modal BUMN dan Perseroan Terbatas (PT) dan menyempurnakan proses penatausahaan.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tatacara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada BUMN dan PT pada 30 Desember 2016.

Menurut PP ini, sumber Penyertaan Modal Negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara meliputi kekayaan negara berupa dana segar, barang milik negara, piutang negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas, saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas, aset negara lainnya.

Adapun sumber Penyertaan Modal Negara yang berasal dari sumber lainnya, menurut PP ini, meliputi keuntungan revaluasi aset dan agio saham.

PP ini juga menegaskan, Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain, dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

"Dalam hal kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN sebagaimana dimaksud, dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN lain, sehingga sebagian besar saham dimiliki oleh BUMN lain, maka BUMN tersebut menjadi anak perusahaan BUMN dengan ketentuan negara wajib memiliki saham dengan hak istimewa yang diatur dalam anggaran dasar," bunyi Pasal 2A ayat (2) PP ini.

Selanjutnya, kekayaan negara sebagaimana dimaksud yang dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas, bertransformasi menjadi saham/modal negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas tersebut dan menjadi kekayaan BUMN atau Perseroan Terbatas tersebut.

"Kepemilikan atas saham/modal negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas dicatat sebagai investasi jangka panjang sesuai dengan presentase kepemilikan Pemerintah pada BUMN atau Perseroan Terbatas,” bunyi Pasal 2A ayat (4) PP ini.

Menurut PP ini, anak perusahaan BUMN sebagaimana dimaksud, kepemilikan sebagian besar saham tetap dimiliki oleh BUMN lain tersebut, dan diperlakukan sama dengan BUMN untuk hal mendapatkan penugasan Pemerintah atau melaksanakan pelayanan umum, mendapatkan kebijakan khusus negara dan/atau Pemerintah, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam dengan perlakuan tertentu sebagaimana diberlakukan bagi BUMN. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Bosan, Erick Thohir Kembali Tagih Pembahasan RUU BUMN ke DPR
Tak Bosan, Erick Thohir Kembali Tagih Pembahasan RUU BUMN ke DPR

Erick bilang RUU ini akan berperan penting guna mengawal kerja perusahaan pelat merah.

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken Aturan Baru soal Ormas Agama Kelola Tambang
Jokowi Teken Aturan Baru soal Ormas Agama Kelola Tambang

Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 22 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Tambang IUPK dari Jokowi
Ini Daftar Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Tambang IUPK dari Jokowi

IUPK yang dikuasai oleh Badan Usaha milik ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Jokowi: Ormas Keagamaan Dapat Jatah Kelola Tambang
Aturan Baru Jokowi: Ormas Keagamaan Dapat Jatah Kelola Tambang

turan ormas keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya
Jokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya

Jokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya

Baca Selengkapnya
HIPMI Dorong Sinergitas Agar Swasta Tak Kalah Saing dari BUMN
HIPMI Dorong Sinergitas Agar Swasta Tak Kalah Saing dari BUMN

meminta pemerintah memperhatikan pengusaha swasta agar tak kalah saing dengan perusahaan-perusahaan BUMN.

Baca Selengkapnya
DPR Gerindra: Pemberian PMN ke BUMN Saat Ini Berbeda, Lebih Efektif dan Tepat Sasaran
DPR Gerindra: Pemberian PMN ke BUMN Saat Ini Berbeda, Lebih Efektif dan Tepat Sasaran

Husein menyampaikan, Erick bersama Komisi VI bersepakat melakukan perubahan besar dalam pemberian PMN kepada BUMN.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ubah Bentuk Badan Hukum Perum Produksi Film Negara Jadi Persero
Jokowi Ubah Bentuk Badan Hukum Perum Produksi Film Negara Jadi Persero

Persero melakukan kegiatan dan usaha perfilman dan konten lain sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.

Baca Selengkapnya
Jokowi Kasih Dana Fantastis untuk PT Wijaya Karya
Jokowi Kasih Dana Fantastis untuk PT Wijaya Karya

Penambahan pernyataan modal ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha

Baca Selengkapnya
Ada Sejak 1973, Kementerian BUMN Tugasnya Apa?
Ada Sejak 1973, Kementerian BUMN Tugasnya Apa?

Ada beberapa fakta menarik seputar Kementerian BUMN RI yang bisa diulik. Apa saja?

Baca Selengkapnya
Komisi VI DPR Setuju Pemberian PMN Rp44,2 Triliun untuk BUMN di 2025, Ini Daftar Perusahaan Penerimanya
Komisi VI DPR Setuju Pemberian PMN Rp44,2 Triliun untuk BUMN di 2025, Ini Daftar Perusahaan Penerimanya

Merespons persetujuan itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengamini setiap catatan yang diberikan anggota legislatif.

Baca Selengkapnya
Bahlil Segera Beri Izin Usaha Tambang Batu Bara untuk PBNU
Bahlil Segera Beri Izin Usaha Tambang Batu Bara untuk PBNU

Bahlil mengatakan, proses pembuatan izin konsesi tersebut kini sudah memasuki tahap penyelesaian.

Baca Selengkapnya