Ini aturan soal izin pemindahan aset BUMN tanpa restu DPR
Merdeka.com - Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru berupa Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016. Aturan ini merupakan payung hukum holding BUMN yang telah dicanangkan Presiden Joko Widodo.
Dilansir dari Setkab, Kamis (12/1), aturan ini mempertimbangkan dalam rangka meningkatkan nilai dan mengoptimalkan peran BUMN sebagai agen pembangunan nasional, pemerintah memandang perlu melakukan pengaturan kembali mengenai sumber penyertaan modal negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dapat dijadikan penyertaan ke dalam modal BUMN dan Perseroan Terbatas (PT) dan menyempurnakan proses penatausahaan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tatacara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada BUMN dan PT pada 30 Desember 2016.
-
Apa tugas Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Bagaimana Kementerian BUMN mengelola BUMN? Fungsi Kementerian BUMN Perumusan dan penetapan kebijakan sekaligus koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, teknologi dan informasi, keuangan dan manajemen risiko BUMN.
-
Bagaimana Jokowi ingin UU Perampasan Aset dikawal? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Apa yang ditekankan Jokowi soal UU Perampasan Aset? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Kenapa Kementerian BUMN dibentuk? Pada masa Kabinet Pembangunan VI, namanya menjadi Kantor Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN/Kepala Badan Pembinaan BUMN.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
Menurut PP ini, sumber Penyertaan Modal Negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara meliputi kekayaan negara berupa dana segar, barang milik negara, piutang negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas, saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas, aset negara lainnya.
Adapun sumber Penyertaan Modal Negara yang berasal dari sumber lainnya, menurut PP ini, meliputi keuntungan revaluasi aset dan agio saham.
PP ini juga menegaskan, Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain, dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
"Dalam hal kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN sebagaimana dimaksud, dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN lain, sehingga sebagian besar saham dimiliki oleh BUMN lain, maka BUMN tersebut menjadi anak perusahaan BUMN dengan ketentuan negara wajib memiliki saham dengan hak istimewa yang diatur dalam anggaran dasar," bunyi Pasal 2A ayat (2) PP ini.
Selanjutnya, kekayaan negara sebagaimana dimaksud yang dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas, bertransformasi menjadi saham/modal negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas tersebut dan menjadi kekayaan BUMN atau Perseroan Terbatas tersebut.
"Kepemilikan atas saham/modal negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas dicatat sebagai investasi jangka panjang sesuai dengan presentase kepemilikan Pemerintah pada BUMN atau Perseroan Terbatas,” bunyi Pasal 2A ayat (4) PP ini.
Menurut PP ini, anak perusahaan BUMN sebagaimana dimaksud, kepemilikan sebagian besar saham tetap dimiliki oleh BUMN lain tersebut, dan diperlakukan sama dengan BUMN untuk hal mendapatkan penugasan Pemerintah atau melaksanakan pelayanan umum, mendapatkan kebijakan khusus negara dan/atau Pemerintah, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam dengan perlakuan tertentu sebagaimana diberlakukan bagi BUMN. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Erick bilang RUU ini akan berperan penting guna mengawal kerja perusahaan pelat merah.
Baca SelengkapnyaPerpres ini ditandatangani Jokowi pada 22 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaIUPK yang dikuasai oleh Badan Usaha milik ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan.
Baca Selengkapnyaturan ormas keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.
Baca SelengkapnyaJokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya
Baca Selengkapnyameminta pemerintah memperhatikan pengusaha swasta agar tak kalah saing dengan perusahaan-perusahaan BUMN.
Baca SelengkapnyaHusein menyampaikan, Erick bersama Komisi VI bersepakat melakukan perubahan besar dalam pemberian PMN kepada BUMN.
Baca SelengkapnyaPersero melakukan kegiatan dan usaha perfilman dan konten lain sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.
Baca SelengkapnyaPenambahan pernyataan modal ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha
Baca SelengkapnyaAda beberapa fakta menarik seputar Kementerian BUMN RI yang bisa diulik. Apa saja?
Baca SelengkapnyaMerespons persetujuan itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengamini setiap catatan yang diberikan anggota legislatif.
Baca SelengkapnyaBahlil mengatakan, proses pembuatan izin konsesi tersebut kini sudah memasuki tahap penyelesaian.
Baca Selengkapnya