Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengusaha diminta tak ambil kesempatan saat gaji ke-13 dan THR turun

Pengusaha diminta tak ambil kesempatan saat gaji ke-13 dan THR turun Belanja Lebaran. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Pemerintah memutuskan untuk memberikan gaji ke-13 dan 14 dalam rentang waktu relatif bersamaan. Selain itu, pemberian gaji ke-13 karyawan swasta juga diberikan dalam rentang waktu berdekatan dengan pencairan gaji bulanannya.

Kondisi ini rawan dimanfaatkan oleh para pengusaha dan pedagang untuk meraup untung dari masyarakat dengan cara menaikkan harga barang-barang.

Deputi Statistik Distribusi dan Jasa, Badan Pusat Statistik (BPS), Sasmito Hadi Wibowo meminta pengusaha dan pedagang untuk tidak menaikkan harga barang saat menerima gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).

"Mentang-mentang masyarakat kita gaji double, terus harga dinaikkan tinggi. tidak boleh curang," ujar Sasmito di Kantor BPS, Jakarta, Rabu (1/6).

Sasmito menyarankan pengusaha dan pedagang untuk mencari jalan lain guna memperoleh pendapatan lebih yakni menyiapkan pasokan lebih banyak dengan kualitas lebih bagus.

"Lebih baik menyediakan barang lebih banyak, lebih bagus, sehingga tidak terjadi gejolak harga," kata Sasmito.

Turunnya gaji ke-13 dan 14 dalam rentang waktu yang relatif bersamaan juga memicu tingkat konsumsi masyarakat meningkat, terlebih lagi menjelang perayaan Idul Fitri.

Meningkatnya konsumsi masyarakat dalam periode tersebut tidak hanya meliputi kebutuhan pokok, melainkan kebutuhan lain yang bersifat konsumtif.

"Mereka jadi punya uang banyak untik membeli baju baru, HP dan lainnya. Permintaan konsumsi pasti naik dan kita harus waspadai, selain bahan makanan pokok yang perlu diwaspadai. Kebutuhan non makanan meningkat di kita sebagai negara yang makin maju," jelas Sasmito.

Pemerintah, lanjut Sasmito, perlu turun tangan mengatasi kondisi ini. Sasmito merujuk pemerintah di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, dan China yang turun tangan mengatasi potensi gejolak harga akibat meningkatnya konsumsi masyarakat.

"Harus. negara lain semua melakukan dan menurut saya negara lain lebih kencang dari kita. Malaysia, Thailand, China, mereka bikin batas harga atas bawah. Kalau melewati harga yang ditetapkan akan ditegur. Minimum hukuman sosial, masuk ke media, kurangi image karena pengusaha takut seperti itu menyangkut brand. Kalau kita kan ada aturan tapi law enforcementnya tidak ada," tutup Sasmito. (mdk/sau)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal

Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.

Baca Selengkapnya
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini

Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Baca Selengkapnya
Menaker: THR untuk Driver Ojol Bukan Kewajiban Perusahaan Aplikator
Menaker: THR untuk Driver Ojol Bukan Kewajiban Perusahaan Aplikator

kewajiban pemberian THR oleh perusahaan hanya diberlakukan untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran

THR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Faisal Basri Minta Pemerintah Tunda Pengenaan Tarif Pajak 12 Persen, Ini Alasannya
Faisal Basri Minta Pemerintah Tunda Pengenaan Tarif Pajak 12 Persen, Ini Alasannya

Kenaikan PPN 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah.

Baca Selengkapnya
Curhat di Depan Menko Airlangga, Bos Ritel Keberataan PPN Naik Jadi 12 di 2025
Curhat di Depan Menko Airlangga, Bos Ritel Keberataan PPN Naik Jadi 12 di 2025

Dia menjelaskan dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen dalam jangka menengah berpotensi untuk menurunkan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya THR, Menaker Minta Perusahaan Sediakan Mudik Gratis untuk Pekerja
Tak Hanya THR, Menaker Minta Perusahaan Sediakan Mudik Gratis untuk Pekerja

Meski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Sandiaga Minta Pengusaha Hotel Bayar THR Karyawan Lebih Awal, Ternyata Ini Alasannya
Sandiaga Minta Pengusaha Hotel Bayar THR Karyawan Lebih Awal, Ternyata Ini Alasannya

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menegaskan pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 1445H.

Baca Selengkapnya