Perpres Kenaikan Iuran BPJS Digugat di Surabaya
Merdeka.com - Keputusan Presiden Joko Widodo menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) 100 persen yang dituangkan ke dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan digugat.
M Sholeh, pihak yang akan melakukan gugatan uji materi Perpres nomor 75 tahun 2019 ini mengatakan, gugatan akan didaftarkannya Jumat (1/11) besok ke Pengadilan Negeri Surabaya.
"Kita ini mau ajukan uji materi terhadap Perpres no 75 tahun 2019. Uji materi menjadi kewenangannya Mahkamah Agung (MA), tetapi boleh didaftarkan melalui PN setempat, nanti PN yang akan meneruskan ke MA," ujarnya, Kamis (31/10).
-
Mengapa iuran BPJS masih sama? 'Untuk iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas otomatis untuk iuran, ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama,' kata Irsan di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5).
-
Bagaimana iuran BPJS akan dibahas? 'Dan bagaimana iuran nanti akan dibahas lebih lanjut, karena dalam Perpres 59 juga diamanatkan juga bahwa hasil dari evaluasi tentunya akan melandaskan atau mengacu untuk penetapan dari segi manfaat dari segi tarif atau segi iuran,' sambungnya.
-
Kenapa Rektor UMJ minta putusan MK soal penghapusan PT diberlakukan di 2024? Karena jika diundur pada 2029, maka keputusan untuk menyelamatkan suara rakyat akan sia-sia. Bahkan dikhawatirkan akan menjadi ladang transaksinal jual beli suara.
-
Kapan iuran BPJS dievaluasi? Nantinya, Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, Menteri keuangan melakukan evaluasi saat KRIS diterapkan.'Nanti atas hasil evaluasi tersebut dilihat tarifnya, manfaatnya, iurannya, jadi apakah dibutuhkan iuran baru, manfaatnya ini di evaluasi, jadi kebijakan ini dilakukan setelah melakukan evaluasi menyeluruh,' jelasnya.
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan mempermudah pembayaran iuran? Anggoro secara khusus memberikan apresiasi kepada Danamon dan menyebut dengan hadirnya beragam kanal dan fitur yang dapat mudah diakses para peserta, mampu mendorong kesadaran pekerja maupun pemberi kerja untuk membayar iuran tepat waktu.
-
Kenapa DPR mendukung perubahan ujian praktik SIM? Komisi III mengapresiasi respon cepat Korlantas dalam melakukan adaptasi kebijakan, karena intinya ujian sim ini materinya harus relevan. Yg saya liat selama ini materinya seperti jalur angka 8 itu agak tidak masuk akal.
Dia berharap, jika uji materi ini nanti dikabulkan, maka Perpres tentang kenaikan iuran akan dibatalkan. Jika dibatalkan, maka secara otomatis akan kembali pada aturan yang mengacu pada Perpres yang lama.
"Ya Perpres kenaikan iuran itu dibatalkan maka kembali ke perpres yang lama yaitu tidak ada kenaikan," tambahnya.
Disinggung soal alasan melakukan uji materi ini, pria yang berprofesi sebagai advokat itu mengaku hanya memiliki alasan yang sederhana, yaitu situasi ekonomi yang belum baik dapat memberatkan masyarakat.
"Alasannya sederhana, situasi ekonomi kan belum bagus, pendapatan masyarakat kan tidak tinggi, kalau kenaikan 100 persen itu kan logikanya tidak tepat, itu yang pertama," katanya.
Alasan kedua ialah manfaat apa yang didapat oleh masyarakat seiring dengan kenaikan iuran BPJS hingga 100 persen itu. Sebab menurutnya, manfaat kenaikan iuran dianggapnya tidak akan berpengaruh banyak terhadap pelayanan kesehatan yang didapat oleh masyarakat.
"Apa yang didapatkan manfaat oleh masyarakat oleh peserta BPJS, kalau itu dinaikkan 100 persen. Layanan meningkat katanya, meningkat apa, ga ada pelayanan ya tetap saja, rumah sakit ya rumah sakit ngunu iku (seperti itu). Kecuali akan dihapus rujukan berjenjang, jadi kalau sakit ga perlu ke puskesmas, itu baru peningkatan, kalau ga kan sama saja," tegasnya.
Dia menganggap salah logika yang dipakai presiden untuk menaikan iuran BPJS. Perhitungan membuat BPJS yang diharapkan akan menjadikan untung pemerintah, justru membuat tekor atau merugi. Karena merugi itu, masyarakat yang disuruh pemerintah untuk menanggungnya.
"Jadi logika yang dipakai presiden ini kan logika yang salah, dia ini kan salah perhitungan bikin BPJS. Alih-alih supaya dapat untung tapi malah bikin tekor. Karena tekor rakyat yang disuruh menanggung jadi dinaikkan, yang kita inginkan bubarkan saja BPJS itu, sebab apa BPJS itu salah perhitungannya," ujarnya.
Dia menyarankan, dalam kasus seperti ini harusnya yang ditanggung oleh negara itu hanya orang miskin. Konsepnya, orang miskin yang tidak mampu dibayari oleh pemerintah daerah.
"Balik seperti Jamkesda dulu, jadi kalau ada orang miskin tidak mampu baru dibayari sama Pemda. Sekarang ini kan salah, orang mampu semua kalau sakitnya abot (berat) baru ikut BPJS. Bubarkan saja mestinya, karena keluhan masyarakat itu tidak hanya bagi orang biasa, pekerja pun banyak mengeluh dulu perusahaan itu kerjasama dengan asuransi swasta lebih bagus, tiba2 dipaksa ikut BPJS semua tambah amburadul kayak itu," katanya.
Dia memastikan, akan mendaftarkan gugatan uji materi Perpres no 75 tahun 2019 tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya pada Jumat besok. "Berkas sudah kita siapkan semua. Besok kita daftarkan ke PN," tambahnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nantinya, Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, Menteri keuangan melakukan evaluasi saat KRIS diterapkan.
Baca SelengkapnyaPihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tidak ada penghapusan kelas dan iuran BPJS kesehatan tetap sama.
Baca SelengkapnyaUsai pemilihan presiden 2024, BPJS Kesehatan berencana menaikkan tarif iusan BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan tidak memiliki utang di rumah sakit manapun. Sebaliknya, BPJS Kesehatan telah mampu membayar uang muka di berbagai rumah sakit.
Baca SelengkapnyaPihak UI menyatakan segera menyampaikan hasilnya kepada berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk publik.
Baca SelengkapnyaDirut BPJS itu menegaskan iuran BPJS Kesehatan dengan skema KRIS ini akan dibayarkan dengan nominal yang berbeda antara masyarakat mampu dan tidak mampu.
Baca SelengkapnyaUji coba untuk memastikan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.
Baca SelengkapnyaKenaikan UKT Dibatalkan, Universitas Brawijaya Putuskan Selisih Pembayaran Jadi Saldo Semester 2
Baca SelengkapnyaSelama masa transisi hingga Juni 2025, besaran iuran BPJS terkini masih mengacu pada aturan lama sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Baca SelengkapnyaSehingga masyarakat sakit, baik itu orang mampu atau tidak akan bisa terlayani dimana pun berada.
Baca SelengkapnyaTerpenting, peserta BPJS Kesehatan sudah terdaftar mencicil program REHAB.
Baca SelengkapnyaUMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen. Dari semula Rp 1.986.670 menjadi Rp 2.057.495.
Baca Selengkapnya