Perusahaan diminta tidak abaikan jaminan sosial pekerja
Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan meminta perusahaan memenuhi aturan jaminan sosial. Bahkan terhadap perusahaan BUMN, Kemnaker akan memprioritaskan pemeriksaan jika perusahaan plat merah tidak mematuhi aturan tersebut.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Maruli Hasoloan mengatakan, di tahun 2016, pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 61 perusahaan besar terkait kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan, dan hasilnya 31 perusahaan akhirnya patuh memenuhi hak pekerjanya terkait jaminan pensiun.
Sampai pertengahan tahun 2017, tim sudah memeriksa 71 perusahaan yang hasilnya sebagian besar berkomitmen segera mengikuti Jaminan Pensiun.
-
Kapan BPJS Ketenagakerjaan akan mulai membayarkan pensiun berkala? 'Kami sangat menyambut hangat kerjasama ini karena nanti mulai tahun 2030 kami akan mulai membayarkan manfaat pensiun berkala untuk seluruh peserta jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
-
Bagaimana Kemnaker membantu perusahaan? Kemnaker terus mendorong pengusaha agar melakukan tindakan pencegahan risiko Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja (KK/PAK) yang diintegrasikan melalui program K3, dengan memberdayakan lembaga dan SDM K3 di perusahaan sebagai upaya perlindungan pekerja.
-
Siapa saja yang terlibat di kegiatan Kemnaker? Pertemuan ini memiliki arti penting bagi pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia, dan menjadi momentum penting mewujudkan sinergitas dan kolaborasi pemerintah pusat,' 'Lalu pemerintah, daerah serta organisasi Internasional dengan Kemnaker sebagai leading sector pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia,' ucapnya.
-
Kapan nasabah kaya mulai merencanakan pensiun? Namun, riset HSBC menunjukkan bahwa 32 persen dari mereka masih belum memiliki rencana pensiun yang komprehensif.
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan tegakkan komitmen? 'Kami seluruh insan BPJS Ketenagakerjaan di HUT 46 ini kembali bersama menegakkan komitmen untuk selalu memberikan yang terbaik kepada institusi, menjaga integritas, dan bersama-sama memastikan lingkungan BPJS Ketenagakerjaan bebas dari korupsi,' ucap Anggoro.
-
Mengapa Kemnaker terus melakukan pembenahan? Pembenahan dilakukan agar dapat merespons segala tantangan dan tuntutan ketenagakerjaan yang sangat dinamis.
Ke depan, setelah 71 perusahaan selesai diperiksa, tim ini akan melanjutkan pelaksanaan sidak pada 102 perusahaan besar yang masih membandel termasuk BUMN.
"Tahapan pemeriksaan diawali dengan pemeriksaan bersama oleh tim, setelah itu diterbitkan Nota Pemeriksaan untuk perusahaan yang terbukti tidak patuh. Apabila perusahaan masih belum patuh juga, maka akan diterbitkan Nota Penegasan," katanya.
Direktur Perluasan Kepesertaan dan HAL BPJS Ketenagakerjaan Ilyas Lubis memastikan perusahaan yang telah atau akan diperiksa oleh tim merupakan perusahaan yang omset per tahunnya telah wajib mengikuti program Jaminan Pensiun (JP), selain telah mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKm).
"Kami juga akan memeriksa apakah perusahaan tersebut masuk dalam kategori Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) Tenaga Kerja yaitu perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya," katanya.
BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan terobosan untuk memberikan kemudahan dengan menghadirkan fitur Payment Reminder System (PRS). Fitur ini bertujuan agar peserta dapat dengan mudah mendapatkan informasi jadwal pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
PRS ini merupakan sistem informasi berbasis SMS kepada peserta yang berjalan secara otomatis dan terjadwal.
Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir resiko terjadinya tunggakan iuran perusahaan dikarenakan petugas perusahaan lupa atau belum diingatkan dalam melakukan pembayaran iuran bulanan.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengatakan bahwa layanan PRS ini memiliki fungsi yang sangat membantu untuk peserta dan juga user friendly, karena hanya dengan melalui SMS, peserta akan diingatkan untuk membayar iuran tepat waktu sehingga terhindar dari denda karena keterlambatan pembayaran iuran.
"Program ini telah mengakomodir pelaporan melalui SMS, jika sebelumnya perusahaan harus melaporkan data secara manual kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan fitur PRS perusahaan cukup membalas SMS dengan format tertentu maka pembukuan dalam individual account akan dilakukan melalui sistem sesuai dengan data yang dilaporkan. Layanan ini diluncurkan pada awal Desember 2016," ujarnya. (mdk/ibs)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sinergi ini dikukuhkan lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di dalam rangkaian Rakernas Kadin.
Baca SelengkapnyaResponden banyak yang mempertimbangkan gaji, pengembangan diri, dan jenjang karir.
Baca SelengkapnyaFajar mendorong perusahaan untuk menghindari PHK serta mengedepankan hubungan yang sehat dan saling memahami.
Baca SelengkapnyaPenyerahan SKK tersebut menjadi bagian dari kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaMasih banyak perusahaan Subkontraktor yang tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaDari 12 perusahaan tersebut, 7 di antaranya merupakan perusahaan BUMN.
Baca SelengkapnyaDapen RNI mendukung Menteri BUMN Erick Thohir dalam langkah bersih-bersih BUMN.
Baca SelengkapnyaSederet inovasi dan kolaborasi terus diciptakan guna memperluas cakupan kepesertaan serta meningkatkan kualitas layanan bagi para peserta.
Baca SelengkapnyaUU Kesehatan yang baru disahkan tidak lagi mewajibkan perusahaan mendaftarkan pegawainya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaProgram perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan kesejahteraan bagi pekerja & keluarga.
Baca SelengkapnyaBerikut daftar beban potongan gaji yang membuat nasib pekerja di Indonesia semakin sengsara.
Baca SelengkapnyaProgram ini merupakan langkah pemerintah untuk mengatasi ketimpangan dalam penghasilan pensiun.
Baca Selengkapnya