Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perusahaan diminta tidak abaikan jaminan sosial pekerja

Perusahaan diminta tidak abaikan jaminan sosial pekerja Buruh demo di HI. Eko Prasetia ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan meminta perusahaan memenuhi aturan jaminan sosial. Bahkan terhadap perusahaan BUMN, Kemnaker akan memprioritaskan pemeriksaan jika perusahaan plat merah tidak mematuhi aturan tersebut.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Maruli Hasoloan mengatakan, di tahun 2016, pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 61 perusahaan besar terkait kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan, dan hasilnya 31 perusahaan akhirnya patuh memenuhi hak pekerjanya terkait jaminan pensiun.

Sampai pertengahan tahun 2017, tim sudah memeriksa 71 perusahaan yang hasilnya sebagian besar berkomitmen segera mengikuti Jaminan Pensiun.

Orang lain juga bertanya?

Ke depan, setelah 71 perusahaan selesai diperiksa, tim ini akan melanjutkan pelaksanaan sidak pada 102 perusahaan besar yang masih membandel termasuk BUMN.

"Tahapan pemeriksaan diawali dengan pemeriksaan bersama oleh tim, setelah itu diterbitkan Nota Pemeriksaan untuk perusahaan yang terbukti tidak patuh. Apabila perusahaan masih belum patuh juga, maka akan diterbitkan Nota Penegasan," katanya.

Direktur Perluasan Kepesertaan dan HAL BPJS Ketenagakerjaan Ilyas Lubis memastikan perusahaan yang telah atau akan diperiksa oleh tim merupakan perusahaan yang omset per tahunnya telah wajib mengikuti program Jaminan Pensiun (JP), selain telah mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKm).

"Kami juga akan memeriksa apakah perusahaan tersebut masuk dalam kategori Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) Tenaga Kerja yaitu perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya," katanya.

BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan terobosan untuk memberikan kemudahan dengan menghadirkan fitur Payment Reminder System (PRS). Fitur ini bertujuan agar peserta dapat dengan mudah mendapatkan informasi jadwal pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

PRS ini merupakan sistem informasi berbasis SMS kepada peserta yang berjalan secara otomatis dan terjadwal.

Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir resiko terjadinya tunggakan iuran perusahaan dikarenakan petugas perusahaan lupa atau belum diingatkan dalam melakukan pembayaran iuran bulanan.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengatakan bahwa layanan PRS ini memiliki fungsi yang sangat membantu untuk peserta dan juga user friendly, karena hanya dengan melalui SMS, peserta akan diingatkan untuk membayar iuran tepat waktu sehingga terhindar dari denda karena keterlambatan pembayaran iuran.

"Program ini telah mengakomodir pelaporan melalui SMS, jika sebelumnya perusahaan harus melaporkan data secara manual kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan fitur PRS perusahaan cukup membalas SMS dengan format tertentu maka pembukuan dalam individual account akan dilakukan melalui sistem sesuai dengan data yang dilaporkan. Layanan ini diluncurkan pada awal Desember 2016," ujarnya. (mdk/ibs)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sepakat Lindungi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan dan 11 Asosiasi ALB Kadin Jalin Kerja Sama
Sepakat Lindungi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan dan 11 Asosiasi ALB Kadin Jalin Kerja Sama

Sinergi ini dikukuhkan lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di dalam rangkaian Rakernas Kadin.

Baca Selengkapnya
Selain THR, Upah Lembur dan Bonus Jadi Incaran Pekerja dari Perusahaan
Selain THR, Upah Lembur dan Bonus Jadi Incaran Pekerja dari Perusahaan

Responden banyak yang mempertimbangkan gaji, pengembangan diri, dan jenjang karir.

Baca Selengkapnya
KSP Tegaskan Program JKP Bentuk Komitmen Negara untuk Jaga Kesejahteraan Buruh
KSP Tegaskan Program JKP Bentuk Komitmen Negara untuk Jaga Kesejahteraan Buruh

Fajar mendorong perusahaan untuk menghindari PHK serta mengedepankan hubungan yang sehat dan saling memahami.

Baca Selengkapnya
Tindak Perusahaan Tunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Batam Serahkan Surat Kuasa Khusus ke Kejari Batam
Tindak Perusahaan Tunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Batam Serahkan Surat Kuasa Khusus ke Kejari Batam

Penyerahan SKK tersebut menjadi bagian dari kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan.

Baca Selengkapnya
BPJS Ketenagakerjaan Batam & Disnaker Kepri Dorong Main Kontraktor Beri Perlindungan Pekerja
BPJS Ketenagakerjaan Batam & Disnaker Kepri Dorong Main Kontraktor Beri Perlindungan Pekerja

Masih banyak perusahaan Subkontraktor yang tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
OJK Pantau Ketat 12 Perusahaan Dana Pensiun Bermasalah, Didominasi BUMN
OJK Pantau Ketat 12 Perusahaan Dana Pensiun Bermasalah, Didominasi BUMN

Dari 12 perusahaan tersebut, 7 di antaranya merupakan perusahaan BUMN.

Baca Selengkapnya
Erick Thohir Sebut 70 Persen Dana Pensiun BUMN Tak Sehat, Dirut Dapen RNI Bilang Begini
Erick Thohir Sebut 70 Persen Dana Pensiun BUMN Tak Sehat, Dirut Dapen RNI Bilang Begini

Dapen RNI mendukung Menteri BUMN Erick Thohir dalam langkah bersih-bersih BUMN.

Baca Selengkapnya
HUT Ke-46, BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Sejahterakan Pekerja Lewat Kinerja & Inovasi
HUT Ke-46, BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Sejahterakan Pekerja Lewat Kinerja & Inovasi

Sederet inovasi dan kolaborasi terus diciptakan guna memperluas cakupan kepesertaan serta meningkatkan kualitas layanan bagi para peserta.

Baca Selengkapnya
UU Kesehatan Baru Tak Wajibkan Perusahaan Daftarkan Pegawai sebagai Peserta BPJS Kesehatan
UU Kesehatan Baru Tak Wajibkan Perusahaan Daftarkan Pegawai sebagai Peserta BPJS Kesehatan

UU Kesehatan yang baru disahkan tidak lagi mewajibkan perusahaan mendaftarkan pegawainya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Angka Universal Coverage Jamsostek Diharapkan Terus Meningkat, Wapres Berikan Paritrana Award
Angka Universal Coverage Jamsostek Diharapkan Terus Meningkat, Wapres Berikan Paritrana Award

Program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan kesejahteraan bagi pekerja & keluarga.

Baca Selengkapnya
8 Perusahaan Asuransi dan 14 Dana Pensiun Masuk dalam Pengawasan Khusus OJK
8 Perusahaan Asuransi dan 14 Dana Pensiun Masuk dalam Pengawasan Khusus OJK

Dana pensiun yang dalam pengawasan berkurang satu perusahaan, yang sebelumnya pada September 2024 tercatat sebanyak 15 perusahaan.

Baca Selengkapnya
Nasib Pekerja Makin Sengsara, Ini Daftar Beban Potongan Gaji Mau Ditambah Lagi Pungutan Dana Pensiun Tambahan
Nasib Pekerja Makin Sengsara, Ini Daftar Beban Potongan Gaji Mau Ditambah Lagi Pungutan Dana Pensiun Tambahan

Berikut daftar beban potongan gaji yang membuat nasib pekerja di Indonesia semakin sengsara.

Baca Selengkapnya