Syarat untuk PNS agar Bisa Bekerja Tanpa Perlu ke Kantor
Merdeka.com - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan sistem kerja Flexible Working Arrangement (FWA). Konsep ini membuat PNS bisa bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) dan tak perlu ke kantor.
Terbaru, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bersama Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (SE KPRBN) melakukan survei berkaitan fleksibilitas bekerja. Survei tersebut bertujuan untuk mendapatkan masukan dan pertimbangan yang lebih komprehensif dari para PNS.
"Survei ditujukan bagi ASN baik yang bertugas di instansi pusat maupun di daerah. Pengisian survei diperpanjang hingga 7 November 2022," ucap Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB, Nanik Murwati.
-
Siapa yang meminta kinerja ASN Pasuruan berorientasi pelayanan publik? ‘’Maka saya pesan mengenai kinerja kita ke depan yang harus berorientasi pelayanan publik. Pahami dan utamakan kepuasan masyarakat. Bukan kepuasan diri sendiri. Melayani dengan sikap hormat, sopan, cepat, dan ikhlas’’ pesannya.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Bagaimana Kementerian ATR/BPN ingin menjadi lebih profesional? 'Dalam rangka kesinambungan organisasi serta penerapan sistem merit yang diharapkan mampu membawa Kementerian ATR/BPN untuk menjadi lebih profesional,' kata Menteri ATR/Kepala BPN dalam sambutannya.
-
Apa tujuan aturan baru tata cara kerja PNS? Penyesuaian tata cara kerja ini bertujuan meningkatkan produktivitas ASN dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
-
Apa yang sedang dilakukan Kementerian ATR/BPN? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset dengan estimasi nilai yang terselamatkan mencapai ± Rp643,9 triliun.
-
Dimana singkatan "PNS" sering digunakan? Singkatan-singkatan pekerjaan lucu ini cocok dibagikan ke orang lain sebagai hiburan.
Namun demikian, bukan berarti semua aparatur sipil negara (ASN) atau PNS bisa bekerja dimanapun sesuka hati mereka.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi PublikKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Mohammad Averrouce pernah mengatakan bahwa terdapat beberapa karakteristik instansi yang dapat menerapkan FWA bagi pegawainya.
"Pertama, instansi yang memiliki PNS dengan jabatan yang masuk ke dalam persyaratan pekerjaan yang dapat di-WFA-kan," ujar Averrouce kepada Liputan6.com, Kamis (12/5).
Untuk jabatan spesifiknya, dia berharap setiap instansi melakukan identifikasi pekerjaan mana saja yang bisa diberikan kewenangan untuk melakukan WFA. Sehingga tetap dapat menjamin pencapaian kinerja organisasi, efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, dan pelayanan publik.
Averrouce lantas mengambil contoh beberapa jabatan administratif di sektor pemerintahan yang bisa menerapkan sistem kerja tak harus di kantor.
"Sebagai contoh, jenis pekerjaan analis/telaah kebijakan, perencanaan program, penelitian kebijakan tertentu, administrasi perkantoran, dan sebagainya," paparnya.
Syarat berikutnya, sistem WFA bisa diimplementasikan untuk instansi yang sebagian besar atau lebih dari 50 persen pegawainya telah menguasai teknologi informasi, baik pemanfaatan software maupun hardware.
"Dan ketiga, instansi yang telah memiliki struktur organisasi yang efektif dan efisien," imbuh Averrouce.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Azwar Anas mengingatkan tidak semua PNS atau ASN boleh WFH tanggal 16-17 April.
Baca SelengkapnyaPenerapan WFH ini bertujuan untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas selama arus balik balik mudik 2024.
Baca SelengkapnyaPNS di Jakarta didorong melaksanaan hybrid working selama perhelatan KTT ASEAN berlangsung.
Baca SelengkapnyaWFH diberikan secara selektif, khususnya bagi ASN yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.
Baca SelengkapnyaPNS pusat dan daerah di DKI Jakarta diizinkan bekerja dari rumah selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN 2023.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan PNS harus siap ditugaskan di manapun, termasuk di IKN.
Baca SelengkapnyaRUU ini akan memberikan ruang rekrutmen ASN lebih fleksibel. Mengingat selama ini perekrutan PNS harus menunggu siklus tahunan.
Baca SelengkapnyaDalam aturan yang telah diterbitkan, terdapat beberapa pokok pengaturan, yaitu dalam hal pelamar melebihi jumlah formasi, kelulusan ditentukan berdasarkan perin
Baca SelengkapnyaUntuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan diberlakukan WFH paling banyak 50 persen dan WFO disesuaikan dengan persentase WFH.
Baca SelengkapnyaSetelah adanya banyak investor masuk ke proyek-proyek di sana untuk membangun rumah sakit, hotel, mal, hingga sekolah.
Baca SelengkapnyaAparatur Sipil Negara atau biasa disingkat ASN adalah pilar utama dalam menjalankan roda pemerintahan di Indonesia.
Baca Selengkapnya