Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Lapor Bawa Uang Lebih dari Rp100 Juta dari & ke Luar RI, Siap-Siap Kena Sanksi

Tak Lapor Bawa Uang Lebih dari Rp100 Juta dari & ke Luar RI, Siap-Siap Kena Sanksi Ilustrasi bandara. ©shutterstock.com/Rob Wilson

Merdeka.com - Koordinator Kelompok Pengelolaan Pelaporan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Susi Retno Candrakirana menyampaikan, pembawaan uang tunai ke luar negeri maupun masuk ke Indonesia lebih dari Rp 100 juta wajib lapor ke Bea Cukai. Jika tidak lapor maka akan dikenakan sanksi.

Apabila seseorang terbukti melanggar aturan pembawaan uang tunai dari dan ke luar daerah pabean Indonesia, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi administratif sebesar 10 persen dari jumlah nominal uang yang dibawa, atau maksimum Rp 300 juta.

"Jika melanggar itu di UU nomor 8 Tahun 2010 pasal 35 ada dua macam pelanggarannya. Pertama, apabila seseorang tidak memberitahukan membawa uang ekuivalen lebih dari Rp 100 juta tapi tidak mendeklarasikan akan dikenakan sanksi administratif sebesar 10 persen dari uang yang dibawa atau maksimum Rp 300 juta," kata Susi dalam Livestreaming 'Jadi Tahu' Liputan6.com dan PPATK, Rabu (23/11).

Orang lain juga bertanya?

Jenis pelanggaran kedua, apabila seseorang itu membawa uang tunai lebih Rp 100 juta namun sudah mendeklarasikan ke Bea Cukai tapi tidak mencantumkan jumlah yang sebenarnya, maka juga dikenakan sanksi 10 persen dari jumlah uang yang dibawa.

"Contoh ekuivalen Rp 300 juta tapi yang dicantumkan hanya Rp 150 juta, itu kena sanksi juga sebesar 10 persen," tambahnya.

Susi mengungkapkan faktanya banyak orang yang melakukan pelanggaran. Namun dia tidak menyebutkan data rincinya, tapi yang pasti PPATK mengajak agar masyarakat berperan aktif wajib menaati aturan ini.

"Faktanya banyak pembawaan uang tunai ke daerah pabeanan ini dilanggar. Contoh, Bea Cukai yang menjaga di Bandara sering menemukan orang-orang yang dengan sengaja uang yang dibawa, dari tas yang diselip-selipin," ujarnya.

Kecuali bagi pebisnis diperbolehkan membawa uang tunai dari dan ke luar daerah pabean Indonesia lebih dari Rp 100 juta. Namun, harus memenuhi persyaratan dari Bank Indonesia.

"Terkait pembawaan uang tunai kalau bisnis itu Bank Indonesia yang mengatur, bahwa diperkenankan sebagai Badan Usaha membawa uang kertas asing ke dalam maupun ke luar daerah pabean Indonesia yang diatur oleh Bank Indonesia yang terkini nomor 20 tahun 2018," ujarnya.

"Karena keperluan bisnis boleh membawa uang, tapi harus dengan syarat tertentu yakni badan yang berizin itu bisa Bank tapi harus bank devisa, kemudian bisa juga money changer. Tapi money changer pun harus memenuhi syarat-syarat tertentu, bank Indonesia sudah mengatur itu," pungkasnya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Heboh Barang-Barang Psikolog Lita Gading Dibongkar Paksa Bea Cukai, Ini Aturan Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri
Heboh Barang-Barang Psikolog Lita Gading Dibongkar Paksa Bea Cukai, Ini Aturan Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri

Kelebihan membawa barang dari luar negeri bisa dimusnahkan.

Baca Selengkapnya
Hati-hati Kalau Tag Koper Bagasi Kamu Dicoret Bea Cukai
Hati-hati Kalau Tag Koper Bagasi Kamu Dicoret Bea Cukai

Pastikan isi koper diperhitungkan dengan baik agar tidak melebihi batas maksimal.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum

Diduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.

Baca Selengkapnya
Awas Kena Denda, Kenali dan Pahami Aturan Main Jual Beli Barang Impor Lewat Online Shop
Awas Kena Denda, Kenali dan Pahami Aturan Main Jual Beli Barang Impor Lewat Online Shop

Bea Cukai mencatat bahwa sebagian besar barang kiriman berasal dari penyelenggara perdagangan melalui online shop

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penjelasan Bea Cukai Soal Viral Lapor Barang Saat Keluar Negeri, Singgung Pajak Masuk
VIDEO: Penjelasan Bea Cukai Soal Viral Lapor Barang Saat Keluar Negeri, Singgung Pajak Masuk

Aturan ini sebetulnya telah lama keluar atau sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras! Teguran Sri Mulyani Ke Bea Cukai, Viral Beli Sepatu Kena Pajak Rp 30 Juta
VIDEO: Keras! Teguran Sri Mulyani Ke Bea Cukai, Viral Beli Sepatu Kena Pajak Rp 30 Juta

Sri Mulyani lantas memberi peringatan untuk para bawahannya di Bea Cukai

Baca Selengkapnya
Fantastis! Segini Perputaran Uang saat Pemilu 2024, Lebih dari Rp70 T
Fantastis! Segini Perputaran Uang saat Pemilu 2024, Lebih dari Rp70 T

Ivan juga menyampaikan rekomendasi kepada Komisi III terkait dana Pemilu

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Petugas Bea Cukai Mulai Pantau Pergerakan Bisnis Jastip Barang Impor
Siap-Siap, Petugas Bea Cukai Mulai Pantau Pergerakan Bisnis Jastip Barang Impor

Pemerintah melarang penjualan barang impor di bawah Rp1,5 juta.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye

PPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Pastikan Ada Proses Hukum soal PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol Jelang Pemilu
Jokowi Pastikan Ada Proses Hukum soal PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol Jelang Pemilu

Merespons itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua yang ilegal dicek sesuai aturan hukum.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya
Bawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya

Data dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.

Baca Selengkapnya
Satgas TPPU Endus Transaksi Mencurigakan Rp189 Triliun di Bea Cukai Terkait Tambang Ilegal
Satgas TPPU Endus Transaksi Mencurigakan Rp189 Triliun di Bea Cukai Terkait Tambang Ilegal

Rupanya ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan Menkeu Sri Mulyani adanya skandal emas di Bea Cukai.

Baca Selengkapnya