Toko Buku Gunung Agung Dikabarkan PHK Sepihak 350 Karyawan
Merdeka.com - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) mencatat, sebanyak 350 karyawan Toko Buku Gunung Agung di-PHK secara sepihak. Data ini diperoleh dari laporan serikat pekerja PT GA Tiga Belas (SP Gunung Agung).
"Berdasarkan laporan yang masuk, diperkirakan sebanyak 220 pekerja Gunung Agung telah di-PHK secara sepihak sejak tahun 2020 sampai 2022. PHK sepihak dan massal diketahui akan masih berlanjut di tahun 2023 ini, dan diperkirakan menelan korban mencapai 350 pekerja," kata Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat di Jakarta, Jumat (19/5).
Ironisnya, para pekerja yang di-PHK tersebut tidak mendapatkan hak-hak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Ini karena nilai kompensasi yang diberikan hanya sebesar 1 bulan gaji.
-
Apa yang terjadi pada karyawan yang di PHK? Berdasarkan data dari pelacak independen Layoffs.fyi, hingga 30 Agustus 2024, sebanyak 422 perusahaan teknologi telah memberhentikan 136.782 karyawan.
-
Kenapa perusahaan teknologi PHK karyawan? Pengurangan tenaga kerja ini mencerminkan tren yang lebih luas di industri, didorong oleh langkah penghematan biaya, upaya restrukturisasi, dan pergeseran strategi menuju teknologi baru seperti kecerdasan buatan (AI).
-
Siapa saja yang kena PHK di perusahaan teknologi? Tidak hanya perusahaan kecil, raksasa teknologi seperti Apple, Microsoft, dan Google juga terus mengurangi jumlah karyawan mereka tahun ini, meskipun telah mengumumkan PHK massal tahun lalu.
-
Siapa yang mengalami tunggakan gaji? Melalui unggahan terbarunya, ia menyatakan adanya tunggakan gaji dari klub kepada dirinya dan beberapa rekan setimnya.
-
Kenapa pekerja Indonesia dipecat? Pihak perkebunan yang mempekerjakan mereka mengatakan mereka dipecat karena kurang cepat memetik buah-buah yang akan dipasok ke supermarket besar.
-
Mengapa karyawan tidak dipromosikan? Tidak sedikit seseorang berada di zona nyaman, dan menjadi seorang 'job clinger'. Orang tersebut berada di satu pekerjaan dalam durasi yang panjang seperti di atas 3 tahun lebih.
"PHK sepihak dan massal yang dilakukan oleh manajemen Toko Buku Gunung Agung tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik secara proses maupun terkait dengan hak-hak normatif yang wajib dibayarkan oleh perusahaan," ungkapnya.
Mirah Sumirat juga mengungkapkan bahwa selama bertahun-tahun, manajemen Toko Buku Gunung Agung telah mempekerjakan pekerja kontrak yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pekerja dikontrak berulang-ulang, dengan masa kerja yang terus-menerus.
Sebagai induk organisasi dari Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas (Gunung Agung), Aspek Indonesia telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Direksi guna menindaklanjuti laporan dan mencari solusi terbaik bagi para pihak 24 Maret 2023 lalu.
Namun, manajemen PT GA Tiga Belas (Gunung Agung) menolak dengan alasan tidak memiliki hubungan hukum dengan ASPEK Indonesia dan menyatakan bahwa permasalahan yang terjadi adalah permasalahan internal perusahaan
"Bahkan manajemen PT GA Tiga Belas (Gunung Agung) tidak mau mengakui keberadaan Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas (SP Gunung Agung), dengan alasan yang dibuat-buat dan mengabaikan ketentuan perundangan yang berlaku," terangnya.
Jika manajemen PT GA Tiga Belas tidak memiliki iktikad baik, Aspek Indonesia akan melakukan upaya semaksimal mungkin untuk mengadvokasi kasus PHK sepihak dan massal ini. Termasuk mempertimbangkan untuk melakukan aksi unjuk rasa di kantor pusat PT GA Tiga Belas (Gunung Agung).
"Tuntutan ASPEK Indonesia adalah dibayarkannya hak-hak normatif pekerja PT GA Tiga Belas (Gunung Agung), antara lain terkait upah pekerja, kompensasi dan hak-hak lain sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku," tegas Mirah Sumirat.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akibat sepi order, PT Sepatu Bata melakukan PHK para karyawannya secara bertahap.
Baca SelengkapnyaSambil menahan air mata, seorang pegawai Indofarma mengungkapkan sepotong kue yang menjadi suguhan menjadi barang mewah bagi mereka.
Baca SelengkapnyaSurat pemecatan keluar pada 11 Juli 2023 lalu, dan berlaku pada 31 Juli 2023. Namun, para pegawai yang terkena sudah dicabut sejumlah asetnya dari perusahaan.
Baca SelengkapnyaPesangon 233 buruh Bata yang terkena PHK akan dibayarkan pada Senin.
Baca SelengkapnyaAdapun kabar PHK ini disebut akan berlangsung pada bulan Juni 2024.
Baca SelengkapnyaBaru Kerja 5 Pekan di Perkebunan, Pekerja Indonesia di Inggris Dipecat karena Kurang Cepat Memetik Buah
Baca SelengkapnyaSejak awal tahun, CEO Google telah mengabarkan akan terjadi PHK lebih banyak tahun ini.
Baca SelengkapnyaSritex dikabarkan merumahkan 2.500 karyawan. Wamenaker buka suara
Baca SelengkapnyaSetiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan konfirmasi dari Indah dengan manajemen Tokopedia-TikTok Shop, diperkirakan sekitar 300 karyawan akan terdampak PHK.
Baca SelengkapnyaForum hakim Indonesia menggelar 'Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia' pada 7-11 Oktober 2024. Ini protes dari para hakim karena gaji tak naik 12 tahun
Baca SelengkapnyaPosko dibuka karena LBH Jakarta menerima banyak aduan dari guru honorer yang terdampak cleansing.
Baca Selengkapnya