Gaji Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Masa Kerja, Tugas, dan Kewajibannya
Pantarlih bertugas dengan masa kerja dan gaji yang telah ditentukan.
Pantarlih bertugas dengan masa kerja dan gaji yang telah ditentukan.
Gaji Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Masa Kerja, Tugas, dan Kewajibannya
Setelah pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan anggota legislatif, Indonesia akan segera menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Di tahun ini, Pilkada akan dilaksanakan pada tanggal 27 November.
Beberapa bulan menjelang Pilkada, tentu berbagai persiapan mulai dilakukan. Termasuk pemilihan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Dalam hal ini, Pantarlih bertuga sesuai masa kerja yang ditentukan, begitu juga dengan gaji yang didapat. Berikut, kami merangkum gaji Pantarlih Pilkada 2024, masa kerja, hingga tugas dan tanggung jawabnya, bisa disimak.
-
Mengapa gaji PPS Pilkada 2024 penting? Besaran gaji tersebut diharapkan bisa mengakomodasi pengeluaran dan waktu yang sudah diberikan pada anggota PPS untuk menjalankan tugas.
-
Bagaimana penetapan gaji PPS di Pilkada 2024? Gaji yang diterima oleh anggota PPS di Pilkada 2024 telah disesuaikan dengan tingkat inflasi dan kondisi ekonomi saat ini. Penetapan gaji ini mempertimbangkan beban kerja, risiko yang dihadapi, serta kebutuhan untuk menarik individu yang kompeten dan berintegritas. Dengan demikian, diharapkan anggota PPS dapat bekerja dengan penuh dedikasi, memastikan setiap tahap pemilihan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
-
Apa itu Pantarlih Pilkada 2024? Pantarlih, atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, adalah individu atau sekelompok individu yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemutakhiran dan pencocokan data pemilih dalam pemilihan umum di Indonesia, termasuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
-
Kapan masa kerja Pantarlih Pilkada 2024? Masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 berlangsung sekitar 1 bulan, dimulai sejak tanggal pelantikan pada 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024.
-
Kapan masa kerja Pantarlih di Pilkada 2024? Masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 adalah satu bulan lamanya. Masa kerja ini terhitung mulai dari 24 Juni setelah pelantikan, hingga 25 Juli 2024.
-
Apa saja tugas Pantarlih dalam Pilkada 2024? Dalam Pilkada 2024, tugas Pantarlih meliputi: Membantu KPU Kabupaten, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih;Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; danMelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten, PPK, dan PPS sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan;
Gaji Pantarlih Pilkada 2024
Pertama, akan dijelaskan gaji Pantarlih Pilkada 2024.
Selain gaji bulanan, Pantarlih Pilkada 2024 juga mendapatkan uang santunan jika terjadi kecelakaan selama masa tugas mereka. Santunan ini mencakup beberapa kategori, yaitu:
1. Jika seorang Pantarlih meninggal dunia akibat kecelakaan, pihak yang bersangkutan akan mendapatkan santunan sebesar Rp 36.000.000 per orang.
2. Bagi Pantarlih yang mengalami cacat permanen akibat kecelakaan, mereka berhak menerima santunan sebesar Rp 30.800.000 per orang.
4. Sedangkan jika mengalami luka sedang, mereka berhak menerima santunan sebesar Rp 8.250.000 per orang.
5. Terakhir, bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000 per orang juga akan diberikan kepada keluarga Pantarlih yang meninggal dunia.
Dengan adanya pengaturan gaji dan santunan kecelakaan ini, diharapkan dukungan dan partisipasi Pantarlih Pilkada 2024 dalam melaksanakan tugasnya dapat diperkuat, sehingga Pilkada dapat berlangsung dengan lancar dan demokratis.
Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024
Setelah mengetahui gaji Pantarlih Pilkada 2024, berikutnya dijelaskan masa kerja.
Masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota ditetapkan selama 1 bulan.
Tugas Pantarlih Pilkada 2024
Setelah menyimak gaji Pantarlih Pilkada 2024, selanjutnya dijelaskan tugas kerjanya.
Tugas Pantarlih Pilkada 2024 adalah berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Tugas-tugas Pantarlih Pilkada meliputi:
1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih. Ini berarti Pantarlih Pilkada akan turut serta dalam proses pengumpulan dan pemutakhiran data Pemilih untuk memastikan daftar Pemilih yang valid.
2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih. Pantarlih Pilkada akan melakukan proses pencocokan data Pemilih untuk memastikan bahwa data yang ada dalam daftar Pemilih sudah sesuai dengan dokumen yang diperlukan. Hal ini bertujuan agar Pemilih yang terdaftar memenuhi persyaratan yang ditentukan.
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih. Pantarlih Pilkada akan memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih yang telah lolos dalam proses pencocokan dan penelitian data. Tanda bukti ini menjadi salah satu persyaratan bagi Pemilih untuk dapat memberikan suaranya dalam Pilkada.
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain tugas-tugas utama di atas, Pantarlih Pilkada juga dapat diberikan tugas lain oleh lembaga terkait untuk menjalankan proses Pilkada dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan melakukan tugas-tugas tersebut, Pantarlih Pilkada berperan penting dalam menjaga integritas dan validitas data Pemilih serta memastikan suksesnya pelaksanaan Pilkada pada tahun 2024.
Kewajiban Pantarlih Pilkada 2024
Setelah gaji Pantarlih Pilkada 2024 dan santunannya, terakhir dijelaskan kewajiban.
Pantarlih Pilkada yang diatur oleh Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 memiliki beberapa kewajiban dan tugas yang harus dilakukan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Salah satu kewajiban Pantarlih Pilkada adalah melakukan koordinasi dalam membantu Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran.
Dalam hal ini, Pantarlih Pilkada memiliki peran penting dalam membantu PPS dalam mengumpulkan data pemilih yang sudah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya. Pantarlih Pilkada bertugas melakukan koordinasi dengan PPS untuk memastikan bahwa daftar pemilih yang disusun sudah akurat dan up-to-date.
Selain itu, kewajiban Pantarlih Pilkada juga meliputi menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS. Artinya, Pantarlih Pilkada bertugas memeriksa dan memverifikasi keabsahan data pemilih sebelum dicantumkan dalam daftar pemilih. Laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian ini nantinya akan menjadi dasar bagi PPS dalam menyusun daftar pemilih yang akurat dan sah.