KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara Pemilu, Ketahui Tugas dan Wewenangnya
Penting untuk memahami tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS.
Penting untuk memahami tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS.
KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara Pemilu, Ketahui Tugas dan Wewenangnya
Dalam penyelenggaraannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melibatkan masyarakat Indonesia yang terbentuk sebagai KPPS. KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara yang membantu memastikan kelancaran dan keabsahan dalam pemungutan suara pemilu.
Tak heran, jika setiap penyelenggaraan pemilu selalu dibuka rekrutmen KPPS di setiap daerah. Bagi Anda yang tertarik berkontribusi, maka penting untuk mengetahui lebih lanjut apa itu KPPS, apa saja kewajiban, tugas, dan wewenangnya.
Pengetahuan ini penting dipahami sebelum Anda mengikuti seleksi rekrutmen KPPS di lingkungan daerah tempat tinggal. Informasi ini juga dapat membantu Anda dalam proses seleksi hingga terpilih dan menjalankan tugas sebagai petugas KPPS pemilu. Kami merangkum berbagai penjelasan tentang KPPS adalah sebagai berikut.
Pengertian KPPS
Pertama, akan dijelaskan dahulu pengertian dari KPPS. KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
-
Bagaimana PPS membentuk KPPS? Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): PPS membentuk KPPS yang bertugas dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.
-
Dimana tugas KPPS dilakukan? Dalam pelaksanaan Pemilu, KPPS bertugas untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran proses pemungutan suara.
-
Kenapa PPS harus membentuk KPPS? Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): PPS membentuk KPPS yang bertugas dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Apa saja yang menjadi tugas utama dari anggota KPPS? Tugas utama KPPS meliputi persiapan tempat pemungutan suara, mendistribusikan surat suara, memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar, serta menghitung dan mencatat hasil suara.
-
Di mana PPS berkedudukan? PPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di kelurahan atau desa. Oleh karena itu, PPS berkedudukan di kelurahan atau desa.
Peran utama KPPS adalah menyelenggarakan proses pemungutan suara secara jujur, adil, dan transparan, serta menghitung dan mencatat hasil suara sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kedudukan KPPS berada di tingkat kelurahan atau desa. Kriteria anggota KPPS adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak memilih, tidak terafiliasi dengan partai politik, serta memiliki integritas, kejujuran, dan ketegasan dalam melaksanakan tugasnya.
Kewajiban KPPS
Berikutnya, akan dijelaskan tentang kewajiban anggota KPPS.
Salah satu kewajiban utama KPPS adalah memastikan terselenggaranya daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akurat dan lengkap. Hal ini mencakup verifikasi data dan proses pencatatan pemilih yang akan memberikan suaranya pada hari pemungutan suara. Selain itu, KPPS juga harus memeriksa dan menyiapkan kotak suara serta perlengkapan lainnya yang diperlukan untuk pemungutan suara.
Mereka juga bertugas untuk membantu pemilih yang memerlukan bantuan saat memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.
KPPS juga harus memastikan bahwa proses pencoblosan berjalan dengan tertib dan menjaga keamanan serta keabsahan suara yang masuk.
KPPS memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan suara setiap pemilih dihitung dan diperlakukan dengan sepenuhnya.
Tugas KPPS
Selanjutnya, akan dijelaskan tugas apa saja yang dilakukan KPPS.
Sedangkan Pasal 61 menjelaskan bahwa KPPS wajib menjaga ketertiban, keamanan, dan kelancaran pemungutan serta penghitungan suara. Dari bunyi undang-undang tersebut, dapat dipahami bahwa KPPS memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan Pemilu dan harus menjalankan tugas, kewajiban, dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk memastikan terlaksananya Pemilu secara jujur, adil, dan transparan.
Selain tugas utama, KPPS juga memiliki kewajiban dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Wewenang KPPS
Setelah kewajiban dan tugas, berikutnya akan dijelaskan tentang wewenang yang dipegang KPPS.
Dalam Pemilu 2024, wewenang KPPS adalah mencakup penyelenggaraan pemungutan suara, penghitungan suara, serta pengumuman hasil pemilu di TPS masing-masing.
Selain itu, KPPS juga memiliki kewenangan untuk menentukan keabsahan suara yang diberikan, menetapkan hasil penghitungan suara di TPS, dan menyampaikan hasil penghitungan suara kepada KPU. Dengan wewenang, tugas, dan kewajiban yang jelas sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 3, KPPS diharapkan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik demi terwujudnya Pemilu 2024 yang berkualitas dan berkredibilitas.
Syarat Menjadi Anggota KPPS
Setelah mengetahui kewajiban, tugas, dan wewenang, terakhir akan dijelaskan syarat menjadi anggota KPPS.
- TPN Ganjar-Mahfud Tegaskan Peran Penting Pemilih Pemula di Pilpres 2024
- Tak Seperti PNS, Begini Skema Uang Pensiun Bakal Diterima PPPK
- Serahkan SK Pengangkatan PPPK Tenaga Teknis dan Guru, Gus Ipul: Wujudkan Kinerja yang Berdampak
- KSP soal Usulan Bawaslu Pilkada 2024 Ditunda: Pemerintah Tetap Ikut Skenario Undang-Undang
Pertama, calon anggota KPPS harus merupakan warga negara Indonesia. Kedua, usia minimal untuk menjadi anggota KPPS adalah 17 tahun.
Selain itu, calon anggota KPPS juga diharuskan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara.
Sebagai tambahan, calon anggota KPPS tidak boleh pernah menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir sebelumnya.
Adapun persyaratan terakhir adalah memiliki pendidikan minimal sekolah lanjutan tingkat atas. Dengan memenuhi persyaratan tersebut, seseorang dapat menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan proses pemilihan umum di Indonesia.
Dengan demikian, persyaratan menjadi anggota KPPS yang terdapat dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 adalah sebagai warga negara Indonesia, usia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila, tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir, dan memiliki pendidikan minimal sekolah lanjutan tingkat atas.