Meninggal Tak Wajar, Ini Fakta di Balik Tewasnya Bocah Perempuan di Semarang
Trigger Warning! Peristiwa berikut mengandung konten sensitif yang dapat menimbulkan perasaan tidak nyaman.
Trigger Warning! Peristiwa berikut mengandung konten sensitif yang dapat menimbulkan perasaan tidak nyaman.
Meninggal Tak Wajar, Ini Fakta di Balik Tewasnya Bocah Perempuan di Semarang
Pada Rabu (18/10), Polsek Gayamsari, Semarang menerima laporan dari RS Panti Wilasa, Citarum, Semarang. Laporan itu berisi soal kematian bocah perempuan berusia 7 tahun yang meninggal secara tidak wajar.
-
Kenapa anak usia 7 tahun dianggap matang untuk sekolah? Kalau stimulasi bagus anak pasti matang ke sekolah. Kenapa usia 7 tahun matang karena itu diambil pada usia kematangan rata-rata," kata Rose Mini dalam Webinar Direktorat Guru PAUD dan Dikmas Kemdikbud RI.
-
Kenapa kelelawar sering dikaitkan dengan kematian? Mitos ini berasal dari keyakinan bahwa kelelawar memiliki kemampuan untuk berkomunikasi dengan dunia lain, sebab mereka aktif pada malam hari dan hidup di gua-gua yang dikaitkan dengan alam roh.
-
Kapan Bledug Anak Kesongo terakhir meletus? Sedangkan yang terbaru pada 11-12 April 2023, semburan gas bercampur lumpur terjadi 12 kali dan menyebabkan satu warga meninggal dunia.
-
Kapan bayi tersebut meninggal? Penanggalan radiokarbon mengonfirmasi bahwa keduanya meninggal antara tahun 1616-1503 SM.
-
Kenapa Bledug Anak Kesongo bisa meletus? Salahudin menjelaskan bahwa tanah yang menyusun bukit kecil itu merupakan sisa-sisa lumpur letusan yang pernah terjadi. Tanah yang berwarna abu-abu merupakan lumpur letusan yang paling baru. “Lumpur yang paling muda ini sebenarnya terdiri dari beberapa aliran yang saling tumpang tindih. Kita lihat lidah-lidahnya (bekas aliran lumpur) ada yang menutup di atas lidah yang sebelumnya,” ungkap Salahudin dikutip dari kanal YouTube Geodwipa Teknika Nusantara.
-
Kenapa Wa Kepoh begitu digemari pendengar? Kehadirannya selalu ditunggu para pendengar, karena gaya mendongeng yang disampaikan unik. Wa Kepoh bahkan bisa menirukan banyak suara tokoh dan membuat suasana cerita jadi hidup meski hanya mengandalkan audio.
Menurut Kapolsek Gayamsari, Kompol Hengky Prasetyo, bocah berinisial KSA tersebut dilarikan ke rumah sakit oleh ibu, bapak, dan pamannya. Saat tiba di rumah sakit, korban sudah dinyatakan meninggal dunia.
"Dokter RS Panti Wilasa menyampaikan kematian bocah perempuan itu begitu janggal," katanya dikutip dari ANTARA.
Kompol Hengky mengatakan, kejanggalan itu terlihat dari adanya luka di bagian dubur dan kemaluan korban. Terkait hal ini, pihak polisi langsung menerjunkan tim inafis menuju rumah korban untuk melakukan olah TKP. Ayah, ibu, serta paman korban kemudian diperiksa sebagai saksi.
Berdasarkan hasil olah TKP polisi, bocah perempuan itu diduga menjadi korban kekerasan seksual. Sebelumnya tim medis menemukan bekas benda tumpul di kemaluan korban.
“Lukanya berdasarkan keterangan dokter ada luka tumpul di kemaluan,” kata Kompol Hengky dikutip dari YouTube Liputan6 pada Jumat (20/10).
Usai diperiksa di RS Kariadi Semarang, bocah perempuan itu dimakamkan di TPU yang lokasinya tidak jauh dari rumahnya. Polisi kemudian menangkap satu orang pelaku. Siapakah dia?
Ternyata pelaku adalah AY (22) yang tak lain adalah paman korban sendiri. Menurut Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, pelaku sudah sekitar tujuh kali melakukan pencabulan terhadap korban. Pencabulan dilakukan sejak Agustus dan terakhir pada 14 Oktober 2023.
- 6 Fakta di Balik Terbakarnya TPA Putri Cempo Solo, Dampak Musim Kemarau
- 7 Arti Mimpi Ular Sesuai Warna, Pertanda Baik atau Buruk?
- Fakta di Balik Kasus Pencabulan Pengasuh Ponpes di Karanganyar, Diduga Sudah Dilakukan 2 Tahun
- Sederet Kasus Bunuh Diri dan Pembunuhan di Jogja dalam Sepekan Terakhir, Bikin Merinding
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, mengatakan korban sebenarnya telah memiliki riwayat penyakit TBC.
Dari pengakuan tersangka, perbuatan cabul itu ia lakukan karena terpengaruh oleh film porno.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.