Tugas PPS Pilkada 2024, Wewenang, dan Kewajibannya, Perlu Diketahui
Tugas, wewenang, dan kewajiban PPS diatur jelas dalam peraturan KPU.
Tugas, wewenang, dan kewajiban PPS diatur jelas dalam peraturan KPU.
Tugas PPS Pilkada 2024, Wewenang, dan Kewajibannya, Perlu Diketahui
Panitia Pemungutan Suara (PPS) merupakan salah satu panitia yang dibentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna membantu penyelenggaraan pemilu, termasuk salah satunya Pemilu Kepala Daerah (Pilkada).
Dalam penyelenggaraan pemilu, PPS menjalankan tugas yang telah diatur dalam peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Begitu juga dengan wewenang dan kewajibannya. Berikut, kami rangkum tugas PPS Pilkada 2024, wewenang, kewajiban, dan besaran gaji yang didapat, bisa disimak.
-
Apa saja tugas dari PPS Pilkada 2024? Tugas PPS Pilkada 2024 Tugas Umum: Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara: PPS mengumumkan daftar pemilih sementara yang telah disusun oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK. Menerima Masukan dari Pemilih: PPS menerima masukan dari pemilih yang berhubungan dengan daftar pemilih sementara. Mengumumkan Hasil Perhitungan Suara: PPS juga bertugas mengumumkan hasil perhitungan suara dari setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
-
Apa saja tugas PTPS dalam Pilkada 2024? Tugas utama mereka adalah mengawasi jalannya proses pemungutan suara di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS), memastikan bahwa semua prosedur dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. PTPS juga bertanggung jawab untuk mencegah dan menangani segala bentuk pelanggaran atau kecurangan yang mungkin terjadi selama hari pemilihan.
-
Apa saja persyaratan PPS Pilkada 2024? Ada pun persyaratan untuk menjadi PPS Pilkada 2024 ialah sebagai berikut: - WNI (Warga Negara Indonesia)- Usia minimal 17 tahun - Mempunyai rasa setia pada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. - Harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. - Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah dan sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.- Tinggal di domisili dalam wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu. - Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.- Berpendidikan paling rendah yaitu sekolah menengah atau sederajat.- Tak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
-
Apa saja tugas umum dari PPS Pilkada 2024? Tugas Umum Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara: PPS bertugas mengumumkan daftar pemilih sementara yang telah disusun oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK. Menerima Masukan dari Pemilih: PPS menerima masukan dari pemilih yang berhubungan dengan daftar pemilih sementara. Mengumumkan Hasil Perhitungan Suara: PPS juga bertugas mengumumkan hasil perhitungan suara dari setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
-
Apa saja tugas utama PPS dalam Pilkada 2024? Tugas utama PPS adalah mengatur dan melaksanakan kegiatan pemungutan suara serta penghitungan suara di tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara). PPS bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pemungutan suara berlangsung secara tertib, jujur, adil, dan aman. Mereka juga harus memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak pilih dapat memberikan suaranya dengan bebas dan tanpa tekanan.
-
Kapan PPS mulai bertugas dalam Pilkada 2024? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 merupakan momen penting dalam sistem demokrasi di Indonesia.
Susunan PPS
Sebelum dijelaskan tugas PPS Pilkada 2014, perlu dipahami susunan panitia PPS.
Anggota PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tiga orang ini terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota, dan 2 (dua) orang anggota. Dalam hal ini, Ketua PPS dipilih dari dan oleh anggota PPS.
Tugas PPS Pilkada 2024
Setelah mengetahui susunan panitia, berikutnya akan dijelaskan tugas PPS Pilkada 2024.
Tugas PPS pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 Ayat 1 dan 2, yaitu sebagai berikut:
a. mengumumkan daftar Pemilih sementara;
b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
d. mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
e. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
f. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
g. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang PPS Pilkada 2024
Selain mengetahui tugas PPS Pilkada 2024, perlu juga dipahami wewenang yang dimiliki anggota PPS, yaitu sebagai berikut:
b. mengangkat Pantarlih;
c. menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
d. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PPS Pilkada 2024
Setelah mengetahui tugas PPS Pilkada 2024 dan wewenangnya, terakhir akan dijelaskan kewajiban.
Dalam melaksanakan tugasnya di Pilkada, PPS memiliki beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan, sebagai berikut:
a. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;
b. menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
d. meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;
f. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
g. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas, Wewenang, Kewajiban Ketua PPS
Selajutnya, akan dijelaskan tugas, wewenang, dan kewajiban ketua PPS.
a. memimpin kegiatan PPS;
b. mengawasi dan mengendalikan kegiatan KPPS;
c. menandatangani daftar Pemilih sementara dan daftar Pemilih sementara hasil perbaikan;
d. menyerahkan salinan daftar Pemilih sementara hasil perbaikan kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain;
e. mengundang anggota PPS untuk mengadakan rapat PPK;
f. mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas; dan
g. melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Tugas dan Kewajiban Anggota PPS
Setelah mengetahui tugas PPS Pilkada 2024 secara umum, penting juga dijelaskan tugas dan kewajiban anggota PPS.
Dalam penyelenggaraan pemilu Kepala Daerah, anggota PPS memiliki tugas dan kewajiban sebagai berikut:
a. membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas;
b. melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
c. memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS sebagai bahan pertimbangan.
d. anggota PPS bertanggung jawab kepada ketua PPS. Jika ketua PPS berhalangan, maka tugasnya dilaksanakan oleh salah satu anggota PPS sesuai dengan kesepakatan bersama.
Gaji PPS Pilkada 2024
Setelah dijelaskan tugas PPS Pilkada 2024, terakhir akan dijelaskan besaran gaji yang didapat.
Gaji PPS Pilkada 2024 diatur dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022. Dalam peraturan ini, gaji PPS dibedakan antara ketua, anggota, sekretaris, hingga staf pelaksana teknis. Berikut gaji PPS Pilkada 2024 yang perlu diketahui:- Ketua: Rp 1,5 juta per bulan
- Anggota: Rp 1,3 juta per bulan
- Sekretaris: Rp 1,15 juta per bulan
- Pelaksana atau Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1,05 juta per bulan