Aniaya anak kandung hingga meninggal, Shinta divonis 4 tahun penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang, memutus 4 tahun penjara bagi Shinta Noviana (27). Shinta divonis lantaran terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya Calista (3) hingga meninggal dunia.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang, memutus 4 tahun penjara bagi Shinta Noviana (27). Shinta divonis lantaran terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya Calista (3) hingga meninggal dunia.
"Majelis Hakim simpulkan tersangka telah melakukan penganiayaan pada korban, maka unsur kekerasan pada anak telah terpenuhi dan menjatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun penjara," kata Humas PN Karawang, Diah Rahmawati, Sabtu (25/8).
-
Apa benda peninggalan dari Kerajaan Tarumanagara yang ada di Karawang? Salah Satu Peninggalan Tarumanagara Adalah Percandian Batujaya di Karawang.
-
Kapan Bawaslu Kabupaten Temanggung melakukan pemetaan potensi kerawanan? Roni Nefriadi di Temanggung, mengatakan bahwa pihaknya melakukan pemetaan potensi kerawanan Pilkada 2024 sebagai acuan untuk merumuskan strategi mitigasi secara maksimal.
-
Kapan awan terbentuk? Awan terbentuk saat molekul air di udara berkumpul dan membentuk tetesan air atau kristal es, proses tersebut dinamakan kondensasi.
-
Apa yang diperbaiki oleh Wawan Pramono di Karanganyar? Sejumlah ruas jalan di wilayahnya ia perbaiki. Di antaranya jalan Gedongan-Embarkasi dan Gawanan-Gagaksipat.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan puncak kemarau di Jawa Tengah? “Jadi kalau kita lihat di data saya, rata-rata dari ketersediaan kabupaten/kota baru sepertiga atau 45 persen yang baru digunakan. Sedangkan kita masa puncaknya pada Agustus dan September. Diharapkan pada November sudah mulai ada hujan. Artinya kalau kita petakan dengan permintaan masyarakat nantinya Insya Allah masih mencukupi. Itu baru sumber yang disiapkan oleh pemda setempat melalui BPBD,” kata Kalakhar BPBD Jawa Tengah, Bergas Catursasi Penanggungan, mengutip YouTube Liputan6 pada Kamis (24/8).
Ia menuturkan, terdakwa yang tak bukan ibu kandung Calista divonis empat tahun hukuman penjara karena terbukti bersalah yang mengakibatkan putrinya meninggal dunia. Berdasarkan bukti luka hasil visum RSUD Karawang, membuktikan terdapat luka siksaan benda tumpul di bagian kepala meskipun terdakwa sempat menyangkal.
"Putusan vonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tujuh tahun penjara," katanya.
Diketahui Shinta melakukan penganiyaan kepada anaknya sendiri yang masih berusia 15 bulan hingga mengakibatkan koma selama tiga hari, dan dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (25/3/2018).
Sementara Kuasa Hukum terdakwa Shinta, Alek Safri Winando menanggapi atas vonis majelis hakim kepada kliennya.
"Kami selaku penasihat hukum Sinta keberatan dengan putusan dijatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun dan kami akan upaya hukum banding dengan alasan Sinta tidak bersalah dan Sinta bukan pembunuh Calista anaknya sendiri," katanya.
"Kami menduga Calista meninggal bukan diakibatkan dibunuh oleh klien kami, namun Calista mengidap penyakit yaitu kejang," kata Alek Safri.
Alek menjelaskan, sebelum Calista dibawa ke RSUD Karawang, Calista menderita sakit mata sebelah kiri dan mengeluarkan air mata, dan Calista mengalami kejang-kejang selama 3 kali .
"Sakit kejang-kejang menurut pendapat kami penyebab meninggalnya anak korban Calista," pungkasnya.
Baca juga:
Bocah 2 tahun di Cilincing dianiaya karena kehadirannya tak diinginkan
Keji, ayah tiri di Cilincing aniaya bocah 2 tahun saat ibunya tak ada
Kisah balita AM tewas dianiaya ayah angkat
Pura-pura tidur, balita tewas dianiaya ayah angkat
Bocah 3 tahun tewas usai dipukul dan digigit pacar ibunya
Kronologi Choirul pukuli bayinya hingga masuk rumah sakit