Blak-blakan Jaksa Bongkar Kecurangan-Kecurangan Termasuk Dilakoni Kepala Desa
Agus juga membocorkan bahwa setelah penetapan hasil Pemilu, pasti akan ada banyak perkara yang masuk di Kejaksaan
Agus juga membocorkan bahwa setelah penetapan hasil Pemilu, pasti akan ada banyak perkara yang masuk di Kejaksaan
- Kejagung Bongkar Tren Pelanggaran Pilkada, Kepala Desa Kerap Untungkan Petahana
- Cerita Pilu dari Mampang, Sekeluarga Tewas Terjebak di Atas Kobaran Api Kepung Lantai Bawah
- Tol Cipali Macet, Pengendara Sampai Gelar Tikar Istirahat di Bahu Jalan
- Mimpi Basah Siang Hari Batalkan Puasa? Begini Bunyi Hadistnya
Blak-blakan Jaksa Bongkar Kecurangan-Kecurangan Termasuk Dilakoni Kepala Desa
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) mengadakan Forum Komunikasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang disiarkan secara langsung melalui akun Youtube Kemenko Polhukan RI Hari ini, Kamis (27/6).
Dalam forum tersebut, salah satu pembicara yang merupakan Direktur Kemananan Negara, Ketertiban Umum dan TPUL pada Jampidum Kejaksaan Agung, Agus Sahat L. Gaol membeberkan perkara-perkara yang sering muncul setiap musim Pemilu.
Diantaranya adalah Kepala Desa yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu, politik uang.
Merusak menghilangkan alat peraga kampanye Pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, serta memberikan satu suara lebih dari satu kali di satu TPS.
"Mungkin politik uang di sini akan masif, sebagaimana rilis PPATK dalam Pemilu kemarin tergambar adanya keuangan yang mencurigakan," jelas Agus.
Agus juga membocorkan bahwa setelah penetapan hasil Pemilu, pasti akan ada banyak perkara yang masuk di Kejaksaan.
Padahal menurut Undang-Undang Pemilu dan Pilkada ditulis jelas bahwa lima hari sebelum penetapan pemimpin daerah semua perkara harus sudah selesai.
"Setelah saya teliti, memang trennya berbeda jadi seakan-akan perkara setelah penetapan ini banyak perkara yang diada-adakan," lanjutnya.
"Nyatanya, ini adalah rekan satu partainya yang melaporkan yang angkanya di bawah dia dengan maksud menggugurkan di atasnya," beber Agus.
Dijelaskan oleh Agus bahwa sampai 20 Juni 2024, tercatat ada 176 perkara yang masuk ke kejaksaan terkait pelaksanaan Pemilu.
Angka ini juga diprediksi akan terus bertambah karena penanganan perkara Pemilu masih berjalan di beberapa daerah.
Atas banyaknya perkara yang mencuat selama masa Pemilu, Agus memberi saran pada Bawaslu untuk kedepannya terutama saat pelaksanaan Pilkada nanti agar menambah personel jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu dengan tingkat pusat mencapai 21 jaksa, tingkat provinsi mencapai 9 jaksa, dan tingkat kabupaten mencapai 6 jaksa.
(Reporter Magang: Alma Dhyan Kinansih)