Dipicu Dendam, Seorang Santri di Palangka Raya Bunuh Ustazah
Korban meninggal dengan lima luka tusuk pisau di wajah dan badan
Dipicu Dendam, Seorang Santri di Palangka Raya Bunuh Ustazah
Seorang santri berusia 13 tahun nekat membunuh ustazah berinisial STN (35) di kompleks pondok pesantren. Aksi sadis tersebut dipicu karena pelaku dendam usai dihukum.
- Terungkap Pemicu Pemuda di Bogor Dianiaya Hingga Dua Matanya Dicungkil
- Rukun & Damai, Sosok Seorang Petani Sederhana Punya Istri Tiga dan 8 Anak Tinggal Satu Atap 'Dari Pada Selingkuh'
- Usai Dilantik Jadi Petugas Pemilu, Pemuda di Jember Bunuh Diri di Sumur Tua
- Sadis, Begini Cara Dukun di Malang Samarkan Jejak Usai Mutilasi Korban 9 Bagian
"Pada saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui semua apa yang dilakukannya," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, Kamis (16/5).
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menuturkan, peristiwa tersebut bermula pada saat pelaku dihukum menyalin dua juz Alquran akibat ketahuan keluar dari lingkungan pondok pesantren oleh ustaz.
Kemudian setelah pelaku menyalin juz di dalam masjid di lingkungan pondok pesantren tersebut, pelaku kemudian secara tiba-tiba teringat dendamnya terhadap ustazah STN yang pernah menghukumnya berjemur di bawah terik matahari.
"Dengan penuh rasa dendam, pelaku kemudian mendatangi kediaman korban"
"Yang juga berada di lingkungan pondok pesantren," lanjutnya.
Budi mengungkapkan, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela depan rumah rumah korban yang pada saat kejadian dalam keadaan tidak terkunci.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil senjata tajam jenis pisau dan masuk ke dalam kamar korban hingga langsung menikam korban di bagian wajah, dada, leher serta bagian lengan kanan dan kiri hingga korban akhirnya meninggal.
"Total luka tusukan yang ada di wajah dan tubuh korban lebih dari lima tusukan," beber Budi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan jo Pasal 351 KUHPidana ayat 3, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Selain itu karena usia pelaku masih 13 tahun, Polresta Palangka Raya menerapkan Undang-Undang Peradilan Anak, sehingga pelaku tidak dilakukan penahanan namun dilakukan wajib lapor.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini," pungkas Budi.