Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka Korupsi dan Ditahan KPK
Karen ditahan usai diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair
Karen ditahan usai diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka Korupsi dan Ditahan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan (KA), Selasa (19/9). Karen ditahan usai diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) pada PT Pertamina tahun 2011-2021.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan tersangka GKK alias KA selama 20 hari pertama, terhitung 19 September 2023 sampai 8 Oktober 2023 di Rutan KPK" ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Selasa (19/9).
- Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sekwan DPRD Seluma yang Rugikan Negara Rp1,2 M
- Terungkap, Ini yang Dicecar KPK Saat Periksa Ahok Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair Pertamina
- Dua Pegawai Kemendag Tersangka Korupsi Pengadaan Gerobak Segera Diseret ke Meja Hijau
- Ditahan karena Rugikan Negara Rp2,1 T, Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Seret Nama Dahlan Iskan
Firli juga secara resmi mengumunkan Karen sebagai tersangka dalam kasus ini. Firli menyebut kasus ini diusut KPK berdasarkan laporan dari masyarakat.
Firli menyebut, dari laporan masyarakat itu ditindaklanjuti dengan cara mengumpulkan informasi dan data terkait peristiwa pidana tersebut. Setelah menemukan bukti yang cukup, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan.
"Sehingga naik pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan GKK alias KA, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2009 s/d 2014 sebagai tersangka," beber Firli.
Atas perbuatannya, negara diduga merugi Rp2,1 triliun. "Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun," lanjut Firli.
Karen disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.