Mantan Penyidik: OTT Bongkar Kejahatan Korupsi yang Tersembunyi!
Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap berharap operasi tangkap tangan tidak dihapus.
Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap berharap operasi tangkap tangan tidak dihapus. Menurut Yudi, OTT hanya bisa dihapus dengan dua syarat, yakni mengubah UU KPK dan KPK tidak lagi bersedia pakai OTT.
"OTT hanya bisa hilang dengan 2 hal aturan diubah atau KPK-nya yang tidak mau OTT. Dan dengan adanya OTT ini membuktikan bahwa OTT masih ada," kata Yudi dalam keterangannya, Selasa (26/11).
- Ketua KPK Setyo Budiyanto Tegaskan Tetap Lanjutkan OTT, Singgung soal Kewenangan Penyadapan
- Dicari-cari Penyidik KPK, Gubernur Kalsel 'Paman Birin' Muncul Pimpin Apel ASN
- Penyidik Berpakaian Preman Tenteng Koper Merah Bersarung Hitam Buntut OTT Pemprov Kalsel
- Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan, Mantan Bupati Batu Bara Masuk DPO Polda Sumut
Namun, kata Yudi, KPK masih membutuhkan OTT karena menjadi salah satu 'senjata' membongkar kejahatan yang tersembunyi.
"Karena memang berfungsi membongkar kejahatan korupsi yang tersembunyi yang hanya bisa dilakukan dengan OTT," sambungnya.
Hal tersebut dibuktikan dengan penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Rohidin terjerat dalam kegiatan operasi tangkap tangan KPK pada Sabtu 23 November 2024.
"Kemarin KPK membuktikan dengan OTT," ujar dia.
OTT Kampungan
Wacana penghapusan OTT mencuat dalam fit and proper test calon pimpinan KPK. Anggota Komisi III DPR dari fraksi PKB Hasbiallah Ilyas sepakat dengan penilaian Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan, bahwa OTT cara kampungan. Menurutnya, OTT hanya merugikan uang negara.
Hal ini dia sampaikan saat melakukan fit and proper test terhadap Calon Dewas KPK Wisnu Baroto di Komisi III DPR, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/11).
"Saya setuju dengan Pak Luhut kalau OTT itu hanya kampungan, sebab OTT itu hanya merugikan uang negara," ujar Hasbiallah.
Dia mengaku pernah bicara dengan salah satu pimpinan KPK bahwa ketika ingin melakukan OTT membutuhkan waktu lama. Proses yang lama itu pun mengakibatkan pemborosan uang negara.
"Saya pernah tanya salah satu pimpinan KPK, untuk mengejar OTT itu satu tahun, berapa banyak uang kita yag harus habis. Ini kan permasalahan di kita seperti ini," ujarnya.
"KPK ini lebih banyak pemborosannya kenapa? OTT satu tahun, setelah itu uang negara hilang dulu baru ditangkap," sambungnya.