Pengusaha vila di Batu ketahuan pelihara Rusa Jawa tanpa izin
Pengusaha vila di Batu ketahuan pelihara Rusa Jawa tanpa izin. Pemilik vila berdalih sedang mengurus izin namun belum juga turun.
Seekor Rusa Jawa diamankan Polsek Junrejo Kota Batu, Jawa Timur dari pemiliknya. Rusa milik pengusaha vila asal Sidoarjo itu dipelihara tanpa dokumen yang sah dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
"Tidak ada izinnya. Sesuai ketentuan kalau memelihara hewan kategori dilindungi harus dilengkapi surat izin. Ini milik orang Sidoarjo yang punya vila di Batu," kata Humas Polres Batu AKP Waluyo, Jumat (23/9).
Rusa tersebut disita dari rumah HZ di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Malang. Pemiliknya mengaku membeli dari Kota Situbondo.
Kini rusa tersebut berada di halaman Polsek Junrejo Kota Batu. Sebuah kotak kayu menjadi tempat tinggalnya, dengan beberapa helai daun yang menjadi makanan.
Kapolsek Junrejo, AKP Joko Trisno Widodo mengatakan, rusa tersebut ditempatkan di halaman sejak 25 September lalu. Pihaknya sedang berkomunikasi dengan BKSDA untuk menyerahkan hewan tersebut.
"Sudah koordinasi dengan BKSDA, nanti segera diserahkan. Minggu depan baru diserahkan," kata Joko.
Pemilik dianggap melanggar Undang-Undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya. Pemilik diharuskan mengurus surat-surat sesuai ketentuan sebelum mengambil kembali. Pemiliknya juga mengaku sudah mengurus tetapi hingga saat ini belum juga turun.
"Ngakunya sudah mengurus tetapi belum turun," katanya.
-
Kenapa penjual cilok ini ingin membeli hewan kurban? Keinginan kuat untuk berbagi sudah dimantapkan Irfan sejak satu tahun lalu. Dia rela menabung sedikit demi sedikit agar bisa beribadah kurban untuk sang anak.
-
Di mana kecap Majalengka dijual? Kecap kemudian dikemas ke dalam botol ukuran 140, 250, 300, 500 dan 600 mililiter (ml), lalu dijual kepada reseller maupun toko-toko oleh-oleh di sana.
-
Untuk apa tulang-tulang hewan diletakkan di tempat tersebut? Tampaknya mereka berkumpul untuk melakukan ritual khusus dalam suatu kegiatan dengan cara menaruh tanduk-tanduk dan tengkorak hewan sebagai bagian dari ritual ritual ini.
-
Apa yang ditemukan petani di ladang tersebut? Penemuan tersebut meliputi tiga tongkat kerajaan, tiga belati perunggu, kapak ukuran kecil dan sedang, serta alat pahatan.
-
Kapan tulang hewan berisi biji henbane hitam ditemukan? Tulang tersebut berasal dari antara tahun 70 dan 100 Masehi berdasarkan model keramik dan bros kawat yang ditemukan di lubang berlumpur yang sama.
-
Bagaimana petani tersebut tertangkap? Peristiwa itu sebenarnya telah terjadi pada 16 Oktober 2020.Namun pelaku JM baru tertangkap di rumahnya setelah tiga tahun hidup di kebun untuk menghindari polisi. Pelaku tidak beraksi sendiri. Ia melakukan kejahatan itu bersama empat rekannya, seorang pelaku sudah menjalani masa hukuman.