Polda Metro Jaya Beberkan Perkembangan Penanganan 2 Kasus Terkait Mantan Ketua KPK Firli
Polisi memanggil sejumlah ahli untuk dimintai pandangan dalam dua kasus yang menyeret nama mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Polisi memanggil sejumlah ahli untuk dimintai pandangan dalam dua kasus yang menyeret nama mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
- Polda Metro Jaya dan Kejati Buka Suara Digugat Gara-Gara Kasus Firli Bahuri Mandek Hampir 1 Tahun
- Ini Kata Menko Polkam soal Kasus Firli Bahuri Tak Kunjung Naik Sidang
- Hampir Setahun Berlalu, Begini Perkembangan Penanganan 2 Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya
- Polda Metro Jaya Nilai Alasan Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Tidak Wajar
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Dia mengatakan, proses pemeriksaan saksi, baik itu saksi fakta maupun saksi ahli sedang berjalan. Penyidik mengagendakan kembali pemeriksaan saksi ahli pada pekan ini.
"Sudah dan ada beberapa saksi yang sudah dilakukan pemanggilan, termasuk agenda pemeriksaan ahli juga dalam minggu ini sudah kita agendakan," kata Ade Safri dalam keterangannya, Senin (22/7).
Sejauh ini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengusut tiga kasus yang menyeret Firli Bahuri. Pertama, dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kedua, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ketiga, pertemuan Firli dengan pihak-pihak yang berperkara sewaktu menjabat sebagai ketua KPK.
Dalam kasus pemerasan, Firli sudah menyandang status tersangka. Sedangkan, dua kasus lain masih berstatus sebagai saksi.
Ade Safri mengatakan, kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang ditangani oleh KPK, berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan yang sedang diusut oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Ada irisannya peristiwa pidana yang terjadi," kata dia.
Ade mengatakan, fakta-fakta yang di persidangan yang diterangkan oleh para saksi maupun terdakwa, itu semua sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Jadi apa yang sudah disampaikan fakta persidangan dan keterangan terdakwa keterangan saksi semua sudah tertuang dalam BAP, yang dilakukan penyidikannya oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ucap dia.
Ade Safri mengatakan, penyidik hingga kini terus intensifkan koordinasi dengan JPU di Kejati DKI Jakarta. Dipastikan, penyidik serius menangani perkara yang dimaksud dan menjanjikan penyidikan profesional dan akuntabel.
"Mohon doa restunya semoga ini cepat selsai tuntas, dan dijamin penyidikan perkara aquo secara profesional. Artinya prosedural dan tuntas kami jamin tuntas," tandas dia.